|
Tiga Perusahaan tak Terapkan UMP |
|
|
|
|
Ditulis Oleh Ferry A
|
|
Senin, 18 Pebruari 2008 |
|
SKH Mercusuar, Rabu 13 Februari 2008
Palu, Mercusuar,- Hasil investigasi yang dilakukan Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng awal Januari 2008 di sejumlah perusahaan di wilayah Kecamatan Palu Utara (Palut), ternyata masih ada beberapa perusahaan yang sampai saat ini belum menerapkan standar gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP). Hal tersebut dikemukakan ketua Devisi Perburuhan PBHR Sulteng, Adam dalam diskusi terbatas di kantor PBHR (12/2) kemarin..{..} Selengkapnya Lihat... Berita Lainnya yang terkait, Lihat Juga..{..}
|
|
Pemutakhiran Terakhir ( Senin, 10 Maret 2008 )
|