Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
| Usut Manipulasi Dana PBB! |
|
|
|
| Ditulis Oleh i | |
| Jumat, 20 Januari 2012 | |
|
Mercusuar, 11 Januari 2012
Usut Manipulasi Dana PBB! Palu, Mercusuar – Mencuatnya dugaan manipulasi dana Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Kota Palu, mulai mendapat sorotan public, khususnya dari kalangan LSM. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum segera mengusutnya. Menurut Direktur Perhimpunan Bantuan Hukun Rakyat (PBHR) Sulteng, Muh Masykur, praktek itu sangat merugikan wajib pajak dan modus dari praktek itu, tak ubahnya melakukan pembohongan public kepada masyarakat. Jika benar hal itu terjadi kata Masykur, telah membuktikan kegagahan reformasi administrasi pajak dalam mengatasi penyelewengan atas pengelolaan penerima dan penggunaan uang pajak. “Kalau praktek ini sudah berulang selama puluhan tahun, saya kira modus yang dilakukan secara sistematis dan terencana,” tuding Masykur, kemarin (10/1). Masih menurut Masykur, dirinya mengharapkan agar pihak Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak sesegera mungkin mmengklarifikasi atas dugaan penyelewengan dana pajak tersebut. “Kami juga mengharapkan kepada pihak yang dirugikan, untuk melaporkan kasus ini baik secara pribadi maupun atas pendampingan, kami siap memberikan bantuan hukum atas yang membutuhkan,” kata Masykur. Dugaan penyalahgunaan dana PBB, terbongkar sesuai pengakuan salah satu wajib pajak yang diharuskan membayar tunggakan pajak. Padahal sebelumnya, kewajiban tersebut telah ditunaikannya. Mencuatnya indikasi manipulasi dana PBB tersebut, setelah pembayaran PBB dialihkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Palu. Informasi yang diperoleh, salah satu persyaratan pembayaran PBB di Pemkot Palu adalah memperlihatkan daftar tunggakan pembayaran PBB dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu. Dari daftar tunggakan itulah diketahui, adanya permainan dana PBB. Riatno, warga Jalan Mangunsarkoro, Kecamatan Palu Timur saat bertandang ke Redaksi Mercusuar Senin (9/1) mengaku terkejut ketikamelihat daftar tunggakan PBB yang disodorkan KPP Pratama kepadanya. Dalam daftar tuggakan tersebut, orangtua Riatno, Abdullah M, nomor objek pajak 72.71.020.006.004.0131.0 telah menunggak PBB pada tahun 1996, 1997, 1998, 1999, 2002, 2003, 2004, 2005, 2008 dan tahun 2010. Padahal menurut Riatno, pihaknya telah membayar PBB setiap tahunnya. Bahkan pembayaran itu dikuatkan dengan bukti-bukti pelunasan pembayaran. Dia mengaku bersyukur karena masih menyimpan bukti-bukti pembayaran itu. “Untungnya saya simpan pak. Bagaimana dengan orang lain yang tidak menyimpan bukti pembayaran ini,” keluhnya. Menurut bukti pelunasan yang disodorkan kepada wartawan, pembayaran PBB dilakukan melalui kantor Bank Sulteng. Buktinya, cap pelunasan dan cap Bank Sulteng tertera di bukti pelunasan pajak itu. Untuk tahun 1996, Abdullah M melunasi PBB tanggal 10 Mey 2006 sebesar Rp 25.282. kemudian tahun 1997, dilunasi tanggal 29 Oktober 1997 sebesar Rp 25.282. kemudian tanggal 7 Desember 1998 Rp 25.282, tanggal 29 Oktober 1999 Rp 25.282, tanggal 5 Agustus 2002 Rp 52.006, tanggal 2 Agustus 2003 Rp 52.006, tanggal 4 Oktober 2004 Rp 57.582, tanggal 14 September 2005 Rp 58.133, tanggal 5 September 2008 Rp 82.470 dan pada tanggal 21 September 2010 sebesar Rp 161.596. Ury/Gus |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini












