Publikasi Media

Berita
Arsip Berita
Tulisan

Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Gubernur Kaji Pemberhentian Tiga Staf Ahli PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh iyan   
Selasa, 17 Januari 2012
Mercusuar, 9 Januari 2012
Gubernur Kaji Pemberhentian Tiga Staf Ahli

   Palu, Mercusuar – Gubernur Longki Djanggola, mengaku masih mengkaji adanya desakan pemberhentian terhadap tiga staf ahli gubernur, yang terbelit kasus korupsi. Masing-masing Sutrisno Sembiring. Kasman Lassa dan Yuliansyah.
   “Semua saya akan lakukan berdasarkan ketentuan hukum, bukan karena tuntutan perasaan, akan dikaji dulu,” kata Gubernur Longki Djanggola, kemarin (8/12).
   Gubernur Longki juga mengaku belum mengetahui atau menerima laporan terkait adanya penetapan tersangka ketiga staf ahli. Baik itu Sutrisno Sembiring yang saat ini sudah ditetapkan sebagai terdakwa korupsi KPU Sigi. Kemudian Kasman Lassa dan Yuliansyah bersamaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Gedung Wanita. “Penetapan tersangka mereka (Staf ahli) saya belum terima,” ujar Longki.
   Sebelumnya berbagai kalangan, mulai dari akademik Universitas Tadulako (Untad) maupun kalangan LSM, mendesak Gubernur Longki Djanggola mempertimbangkan jabatan ke tiga staf ahli itu.
   Misalnya, Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng, Muh. Masykur, LPSHAM Sulteng, Muslimun dan Ketua Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Palu, Slamet Riadi Cante dan Dosen Ilmu Pemerintahan pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Untad Nuralamsyah.
   Semuanya mendesak Gubernur Longki memberhentikan sementara ke tiga staf ahli dari jabatannya, dengan pertimbangan akan mengganggu kerja-kerja mereka sebagai pembantu gubernur, dalam menjalankan roda pemerintahan.
   “Adanya pegawai yang masuk sebagai tersangka tentunya meskipun harus menjaga asas praduga tak bersalah, tetapi secara  etika telah terbukti menciderai kedaulatan rakyat,” kata Nuralamsyah.
   Jika semua pimpinan berpegang teguh bahwa pejabat terkait kasus hukum belum berkekuatan tetap, dampaknya bagaimana untuk meyakinkan rakyat bahwa sumberdaya yang digunakan untuk menjalankan amanah adalah orang yang tersangka.
   “Jaksa itu adalah bagian dari mekanisme pemerintahan untuk unsur yudikatif sehingga ada seoalh-olah ketidakpercayaan dari unsur eksekutif terhadap mekanisme hukum, jika tidak sementara menonaktifkan seluruh kewenangan yang melekat pada jabatan orang yang sedang tersangkut kasus. Sehingga ini menjadi peringatan terhadap good will pemimpin daerah untuk mau tidak menggunakan etika sebagai bagian dari kepemimpinannya, jelasnya.URY
 
< Sebelumnya   Berikutnya >