Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
| Deprov Cederai Harapan Rakyat |
|
|
|
| Ditulis Oleh iyan | |
| Senin, 02 Januari 2012 | |
|
Mercusuar, 27 Desember 2011
Deprov Cederai Harapan Rakyat PALU, Mercusuar- Kinerja DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng yang buruk pada tahun 2011 ini dinilai mencederai harapan rakyat Sulteng. Ditengah masyarakat menaruh harapan kepada mereka, wakil rakyat ini tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal. Direktur PBHR Sulteng Muh. Masykur sangat menyayangkan atas lemahnya kinerja Deprov. Menurut dia, Kinerja Deprov yang menghasilkan satu buah produk Peraturan daerah (Perda) kurun waktu satu tahun, mengindikasikan bahwa kinerja mereka sangat minim. “Masyarakat telah menggantungkan harapan kepada mereka, namun kenyataannya malah seperti ini,” tutur pengamat pembangunan it, kemarin (26/12). Dia menuturkan, awalnya masyarakat begitu mengapresiasi ketika Deprov mengajukan empat Perda inisiatif yang akan diselesaikan pada tahun ini. Namun, ketika tak satupun Perda-perda inisiatif itu diselesaikan, maka harapan masyarakat menjadi buyar. Pernyataan Deprov tak sesuai dengan kenyataan. “Kami menjadi sangsi apakah Deprov mampu menyelesaikan empat Perda inisiatif itu untuk disahkan lebih cepat,” keluhnya. Terkait apakah keterlambatan pengesahan Perda itu disebabkan anggota Deprov jarang masuk kantor atau kebanyakan jalan-jalan, Theo mengaku hal itu memungkinkan. Pasalnya hasil kunjungan anggota dewan untuk studi banding kedaerah-daerah tidak terlihat secara ril. Timbal balik penggunaan anggaran untuk studi banding itu tidak ada,” singkat Theo. Sebelumnya diberitakan, acungan jempol terbalik sangat layak diberikan kepada DPRD Provensi (Deprov) Sulteng. Nilai buruk ini layak disematkan karena selama 12 bulan, Deprov Sulteng hanya mampu menghasilkan satu Peraturan Daerah (Perda) luar biasa! Berdasarkan catatan Mercusuar, selain Raperda APBD 2012 dan Perda Perubahan APBD 2011 yang merupakan tugas rutin Deprov menjalankan fungsi budgeting (penganggaran). Deprov hanya berhasil menetapkan Perda RPJMD 2011-2016 dan Perda Pajak Daerah. Perda Pajak Daerah merupakan hasil pembahasan tahun 2010 yang ditetapkan pada awal 2011. Jumlah Perda ini jauh dari Perda yang berhasil dibahas dan ditetapkan pada tahun 2010. Sebenarnya jika ditilik lebih jauh, Perda ini juga merupakan Perda rutinitas belaka. Menjadi keharusan, ketika berganti pemerintahan lima tahun sekali, harus menyusun RPJMD baru dan ditetapkan dalam Perda. Dengan produk satu Perda, Deprov bisa dikatakan gagal dalam menjalankan fungsi legislasi. Paling tidak dari sisi kuantitas. Padahal fungsi legislasi sangat penting, karena hal itu sangat berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Ketua Badan Legisasi (Banleg) Deprov Sulteng, Andi Parengrengi, yang dikonfirmasi seputar ‘kemadulan’ Deprov memproduksi Perda mengatakan, sebenarnya ada lima Raperda Prakarsa (inisiatif) Deprov yang sudah masuk Banleg. Selain itu, tahun 2011 telah dibahas tiga Raperda dan tinggal ditetapkan dalam paripurna menjadi Perda. Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda Sistem Perencanaan Pembangunan daerah, Raperda Perlindungan Anak dan Raperda Program Legislasi Daerah (Prolegda). Sus |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 17 Januari 2012 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini












