Publikasi Media

Berita
Arsip Berita
Tulisan

Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda
Draf Raperda Penanganan Konflik Sudah Diserahkan ke DPRD Palu PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh iyan   
Jumat, 25 November 2011
Radar Sulteng, 22 November 2011
Draf Raperda Penanganan Konflik Sudah Diserahkan ke DPRD Palu

    PALU – Setelah melalui berbagai proses selama sekitar tiga bulan, senin kemarin (21/11), naskah akademik dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan Konflik Berbasis Komunitas di Kota Palu, diserahkan PBHR Sulteng kepada DPRD Kota Palu.
    Sebelum dilakukan penyerahan, digelar rapat dengan pendapat, antara penggagas dan tim penyusun Raperda dengan anggota Banleg DPRD Kota Palu. Dialog berlangsung cukup dinamis. Sejumlah anggota Banleg dan peserta rapat, antusias menyampaikan pendapat dan saran terkait dengan materi Raperda.
    Salah satu poin dalam Raperda yang mendapat tanggapan dari beberapa anggota Banleg, adalah penting tidaknya dimasukan pasal yang mengatur tentang ketentuan pidana. Sophian Aswin, salah seorang anggota Banleg, mengatakan bila pasal yang mengatur tentang ketentuan pidana dimasukan, bukan hanya masyarakat, nantinya pihak pemerintah juga mestinya bisa mendapatkan sanksi pidana. Misalnya karena lalai dan tidak tanggap terhadap potensi konflik. Selain itu, kata dia, istilah provokator yang ada dalam Raperda, harus didefinisikan secara jelas. Sebab, jangan sampai terjadi, ketika ada warga yang berusaha mempertahankan haknya juga dianggap sebagai provokator.
    Menanggapi berbagai saran dan masukan dari peserta rapat, Muamar Koloi dari PBHR Sulteng, mengakui meski telah berupaya optimal dalam penyusunannya, draf Ranperda masih memiliki banyak kekurangan.
    “Tapi ini masih berupa draf. Masih sangat terbuka ruang untuk dilakukan penyempurnaan. Pada proses politik di DPRD nantinya, draf ini akan dibahas lebih dalam. Dan kami berharap agar draf Raperda ini dapat dibahas secepatnya,” ujar Muamar.
    Kepala Kesbang dan Linmas Kota Palu, Ajengkris, menilai jika nantinya resmi menjadi perda, draf Raperda Penanganan Konflik Berbasis Komunita ini merupakan perda pertama di Indonesia yang mengatur soal penanganan konflik.
    “Selama ini bila ada konflik, kami mengaku kesulitan dalam penangananya. Tapi kalau nantinya Raperda ini diisahkan jadi perda, kita sudah punya panduan dalam penanganan konflik,” ujar Ajengkris.
    Sekedar diketahui, penyusunan draf Ranperda Penanganan Konflik Berbasis Komunitas di Kota Palu ini digagas oleh PBHR Sulteng, dengan suport dari PTD Nasional. Mulai dari pembahasan awal sampai dengan penyerahan ke DPRD Kota Palu membutuhkan waktu sekitar tiga bulan lamanya. Selain dari PBHR Sulteng, penyusun Ranperda berasal dari unsur Banleg DPRD Kota Palu, akademisi Untad, Praktisi dan dari bagian Hukum Pemkot. Tahapan yang dilakukan, mulai dari temu stakeholder hingga Fokus Group Discussion, yang melibatkan anggota tim penyusun.
    “Setelah kami serahkan hari ini (kemarin, red) pembahasan Raperda ini berakhir. Tindaklanjutinya kami serahkan ke DPRD Kota,” ujar Adam, koordinator program PBHR Sulteng.
    Katanya, sesuai dengan komitmen pihak DPRD Kota Palu, draf Raperda Penanganan Konflik Berbasis Komunitas di Kota Palu ini, akan masuk pembahasan tahun depan. Selain itu, untuk sosialisasi, katanya, sudah ada komitmen dari Badan Kesbang dan Linmas Kota Palu untuk menyiapkan pembiayaannya. (ars)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >