Publikasi Media

Berita
Arsip Berita
Tulisan

Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda
PBHR SULTENG Ranperda Penanganan Konflik Segera Disahkan PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh iyan   
Kamis, 24 November 2011

Mal : 18 Nopember 2011
PBHR SULTENG
Ranperda Penanganan Konflik Segera Disahkan

    

   PALU- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang sistem penanganan konflik berbasis komunitas, direncanakan akan disahkan sebagai peraturan daerah (Perda) pada akhir Nopember ini.
    “Pembahasannya sudah memasuki ketiga bulan, sehingga kemungkinan besar akan disahkan pada bulan Nopember tahun 2012 mendatang,” kata Kepala Kesbang Linmas Kota Palu, Ajengkris, dalam pertemuan stakeholder dan Advokasi Raperda yang dimaksud, yang dilaksanakan Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sulteng (PBHR Sulteng) di restaurant Kampung Nelayan, kamis (17/11).
    Ajengkris menyebutkan, Raperda ini nantinya ketika disahkan menjadi perda, maka akan didukung pula Perwali sebagai kekuatan dalam pengambilan dan pada tahun 2012 kedepan, aturan baru perwali itu akan ditingkatkan mejadi Peraturan Pemerintah Daerah (Permenda),
    “Harapan saya selaku pemangku di Kesbang, ketika Perda ini sudah disahkan, tinggal bagaimana untuk meneruskan sosialisasi ditingkat masyarakat,” jelasnya.
    Dia mengaku, pihaknya sudah melakukan promosi terhadap keberadaan Ranperda ini ketika berlangsung berbagai pertemuan termasuk dalam pertemuan se Provinsi Sulteng, sehingga ada beberapa Kabupaten ingin meminta Raperda tersebut untuk diadopsi.

    Kepala Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kota Palu, Rahmat Kawaruh mengusulkan agar pasal 8 tentang pemulihan pasca bencana dihilangkan.
    Menurutnya, ketika adanya biaya ganti rugi yang diakibatkan kejadian konflik tentang rehabilitasi dan rekonstruksi, maka akan terkesan memanjakan masyarakat itu sendiri, sehingga kecenderungannya, akan terbiasa.
    Sementara Nasution Camang, dari Yayasan Merah Putih berpendapat beda dengan Kepala BPBD Kota Palu. Menurutnya pasal itu tidak bisa dihilangkan, karena sesuai dengan amanah Undang-undang baru tentang konflik sosial yang mengharuskan penggatian biaya yang diakibatkan konflik tersebut.
    Dia menambahkan, yang harus diperhatikan adalah pemetaan wilayah saat paskah konflik, setelah selesai melaksanakan analisis pendataan paska konflik, pasalnya Kota Palu, memilik karakter yang berbeda antara satu sama lainnya.
    Anis Suryani, sebagai salah satu tim perumus perda tersebut, menyampaikan, pemetaan itu terangkum dalam potensi konflik yang akan dilakukan pertiga bulan sekali, sehingga akan memudahkan untuk meminimalisir terjadinya konflik diwilayah-wilayah Kota Palu, selain itu juga penanganannya berdasarkan kearifan lokal diKota Palu.(Yusuf)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >