Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
| PBHR SULTENG Ranperda Penanganan Konflik Segera Disahkan |
|
|
|
| Ditulis Oleh iyan | |
| Kamis, 24 November 2011 | |
|
Mal : 18 Nopember 2011 PALU- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang sistem penanganan konflik berbasis komunitas, direncanakan akan disahkan sebagai peraturan daerah (Perda) pada akhir Nopember ini. Kepala Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kota Palu, Rahmat Kawaruh mengusulkan agar pasal 8 tentang pemulihan pasca bencana dihilangkan. Menurutnya, ketika adanya biaya ganti rugi yang diakibatkan kejadian konflik tentang rehabilitasi dan rekonstruksi, maka akan terkesan memanjakan masyarakat itu sendiri, sehingga kecenderungannya, akan terbiasa. Sementara Nasution Camang, dari Yayasan Merah Putih berpendapat beda dengan Kepala BPBD Kota Palu. Menurutnya pasal itu tidak bisa dihilangkan, karena sesuai dengan amanah Undang-undang baru tentang konflik sosial yang mengharuskan penggatian biaya yang diakibatkan konflik tersebut. Dia menambahkan, yang harus diperhatikan adalah pemetaan wilayah saat paskah konflik, setelah selesai melaksanakan analisis pendataan paska konflik, pasalnya Kota Palu, memilik karakter yang berbeda antara satu sama lainnya. Anis Suryani, sebagai salah satu tim perumus perda tersebut, menyampaikan, pemetaan itu terangkum dalam potensi konflik yang akan dilakukan pertiga bulan sekali, sehingga akan memudahkan untuk meminimalisir terjadinya konflik diwilayah-wilayah Kota Palu, selain itu juga penanganannya berdasarkan kearifan lokal diKota Palu.(Yusuf) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini












