Publikasi Media

Berita
Arsip Berita
Tulisan

Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Berita arrow Berita arrow Raperda Tentang SPKBK Diupayahkan Selesai Awal 2012
Raperda Tentang SPKBK Diupayahkan Selesai Awal 2012 PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh iyan   
Kamis, 24 November 2011
Radar Sulteng, 18 November 2011
Raperda Tentang SPKBK Diupayahkan Selesai Awal 2012

    PALU- Untuk meminimalisir konflik antara kelompok masyarakat yang terjadi diwilayah Kota Palu, maka Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)tentang Sistem Penanganan Konflik Berbasis Komunitas (SPKBK) yang kini masih dalam tahap perancangan, direalisasikan menjadi regulasi.
    Pernyataan ini disampaikan Kepala Badan Kesbang dan Linmas Kota Palu Ajengkris, dalam kegiatan koordinasi pembahasan rancangan Perda SPKBK yang digelar PBHR Sulteng Kamis kemarin. Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu rumah makan itu, didukung PTD Nasional.
   Katanya, jika dilihat dari kondisi Kota Palu saat ini, seharusnya Perda tersebut paling lambat mulai diberlakukan pada Februari 2012 mendatang.
    “Konflik antar warga sangat sering terjadi. Makanya, rancangan Perda yang memngatur tentang hal tersebut, jangan lagi ditunda. Paling tidak Raperda ini, diselesaikan Februari 2012 mendatang,”kata Ajengkris yang bertindak sebagai salah seorang pembicara.
    Namun menurutnya, seluruh pihak yang masuk  dalam tim perumus Raperda, termasuk organisasi masyarakat (ormas), harus berfikikir lebih keras untuk menyempurnakan isi Perda resebut, sehingga dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin sesuai dengan fungsinya.
    Percepatan pemberlakuan Perda tersebut juga mendapat dukungan pihak kepolisian, khususnya Polres Palu. Perda tersebut, diharapkan dapat mencegah, menyelesaikan, dan menanggulangi, konflik sesuai dengan kandungan Raperda yang ada saat ini.
    “Polres palu sangat mendukung percepatan pemberlakuan Perda SPKBK, sebab Perda ini menjadi salah satu alat untuk mengurangi bibt konflik di masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Pangucap Priyo Sugito SIK.
    Hal senada, disampaikan salah satu anggota DPRD Kota Palu. Katanya, isi Raperda tersebut lebih melibatkan peranan masyarakat dalam mencegah konflik, sehingga dia optimitis, hasilnya akan lebih maksimal. “Peranan masyarakat akan sangat besar manfaatnya dalam mengatasi konflik,”ujarnya.(cr4)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >