Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
| Raperda Tentang SPKBK Diupayahkan Selesai Awal 2012 |
|
|
|
| Ditulis Oleh iyan | |
| Kamis, 24 November 2011 | |
|
Radar Sulteng, 18 November 2011 Raperda Tentang SPKBK Diupayahkan Selesai Awal 2012 PALU- Untuk meminimalisir konflik antara kelompok masyarakat yang terjadi diwilayah Kota Palu, maka Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)tentang Sistem Penanganan Konflik Berbasis Komunitas (SPKBK) yang kini masih dalam tahap perancangan, direalisasikan menjadi regulasi. Pernyataan ini disampaikan Kepala Badan Kesbang dan Linmas Kota Palu Ajengkris, dalam kegiatan koordinasi pembahasan rancangan Perda SPKBK yang digelar PBHR Sulteng Kamis kemarin. Kegiatan yang dilaksanakan di salah satu rumah makan itu, didukung PTD Nasional. Katanya, jika dilihat dari kondisi Kota Palu saat ini, seharusnya Perda tersebut paling lambat mulai diberlakukan pada Februari 2012 mendatang. “Konflik antar warga sangat sering terjadi. Makanya, rancangan Perda yang memngatur tentang hal tersebut, jangan lagi ditunda. Paling tidak Raperda ini, diselesaikan Februari 2012 mendatang,”kata Ajengkris yang bertindak sebagai salah seorang pembicara. Namun menurutnya, seluruh pihak yang masuk dalam tim perumus Raperda, termasuk organisasi masyarakat (ormas), harus berfikikir lebih keras untuk menyempurnakan isi Perda resebut, sehingga dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin sesuai dengan fungsinya. Percepatan pemberlakuan Perda tersebut juga mendapat dukungan pihak kepolisian, khususnya Polres Palu. Perda tersebut, diharapkan dapat mencegah, menyelesaikan, dan menanggulangi, konflik sesuai dengan kandungan Raperda yang ada saat ini. “Polres palu sangat mendukung percepatan pemberlakuan Perda SPKBK, sebab Perda ini menjadi salah satu alat untuk mengurangi bibt konflik di masyarakat,” kata Kasat Reskrim Polres Palu, AKP Pangucap Priyo Sugito SIK. Hal senada, disampaikan salah satu anggota DPRD Kota Palu. Katanya, isi Raperda tersebut lebih melibatkan peranan masyarakat dalam mencegah konflik, sehingga dia optimitis, hasilnya akan lebih maksimal. “Peranan masyarakat akan sangat besar manfaatnya dalam mengatasi konflik,”ujarnya.(cr4) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini












