|
PBHR SERAHKAN RAPERDA PENANGANAN KONFLIK |
|
|
|
|
Ditulis Oleh iyan
|
|
Kamis, 24 November 2011 |
Mercusuar, 22 November 2011 PBHR SERAHKAN RAPERDA PENANGANAN KONFLIK
PALU, MERCUSUAR – Upaya Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng, agar Kota Palu memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang System Penanganan Konflik Berbasis Komunitas mendapat respon positif dari Legislatif. Senin (21/11), PBHR bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbang Linmas) Kota Palu menyerahkan draf Rancangan Perda (Raperda) untuk menjadi pertimbangan dibahas DPRD Kota Palu pada agenda siding tahun 2012 nanti. Meskipun mendapat saran dan kritik mengenai isi dan kajian dalam Raperda, namun penyusunan Raperda dari PBHR ini dinilai legislative adalah langkah konkrit menjawab kondisi Kota Palu saat ini. makanya, berbagai kritikan dalam pasal per pasal akan kembali mendapat penyempurnaan pada pembahasan di tingkat panitia khusus untuk kemudian dipisahkan menjadi Perda.
Anggota Komisi III Ani Suriyani mengatakan, jika Dekot mengesahkan Raperda sisttem penanganan konflik ini pada pembahasan 2012, maka Kota Palu merupakan daerah pertama di Indonesia yang memiliki Raperda system penanganan konflik. “Ini adalah Raperda yang pertama di Indonesia. Namun, karena masih berbentuk draf, masih banyak kajian dan penyampurnaan yang harus dilakukan. Kami dari dewan juga masih berupaya agar isi Perda bisa mencakup satu paket, yakni bagaimana bisa mendeteksi awal terjadinya konflik, apa yang harus dilakukan saat konflik dan pasca konflik,” ujar Ani Suryani.FIT |