Publikasi Media

Berita
Arsip Berita
Tulisan

Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Berita arrow Berita arrow Evaluasi Pungutan Pajak di Sulteng
Evaluasi Pungutan Pajak di Sulteng PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh iyan   
Kamis, 20 Oktober 2011
Mercusuar, 15 Oktober 2011
Evaluasi Pungutan Pajak di Sulteng

Ada fenomena menarik yang kini menjadi sorotan public, terkait tunggakan pajak pertambahan nilai (PPN) proyek pemerintah maupun pajak alat berat, yang hamper terjadi di seluruh wilayah di Sulteng. Ini dibutuhkan evaluasi total, dan sepatutnya segera dituntaskan oleh pemangku kepentingan….

Oleh : Samsuri H Pasangio

  SEJATINYA, pungutan pajak di samping untuk pendapatan tetap Negara melalui kas Negara, juga dapat dipergunakan sebagai alat untuk mengatur kehidupan perekonomian suatu Negara maupun daerah. Pajak juga, dikenakan secara merata kepada seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali mulai dari orang miskin hingga orang kaya, sepanjang memenuhi persyaratan dikenakan pajak.
  Tapi sayang dalam perjalanannya, sebagian golongan masyarakat terkesan mengabaikan kewajibannya membayar pajak kepada Negara. Di sisi lain, intervensi pemerintah sangat lemah, terutama dalam mekanisme penerapan sanksi kepada pihak penunggak pajak.
  Sebut saja di wilayah Sulteng, ada beberapa wajib Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang dan jasa proyek pemerintah maupun alat-alat berat, mulai dari Kota Palu, Buol maupun di Tolitoli.
  Mereka terkesan tidak perduli alias cue katas kewajiban itu. Buktinya, wajib PPN khusus para kontraktor di Kota Palu, realisasi pembayaran pajak pada triwulan III tahun ini masih di bawah 20 persen. Hal senada juga terjadi di Kabupaten Tolitoli. Tunggakan PPN dari proyek pemerintah sejak 2010 sebanyak Rp1,2 miliar, dan  saat ini baru dapat ditagih sebesar Rp900 juta lebih, setelah pemerintah daerah meminta bantuan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli. Demikian dengan kontribusi pendapatan pajak kendaraan alat berat, pun tergolong masih rendah. Sesuai data selama semester pertama 2011, di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD Samsat) Palu, hingga triwulan ketiga ini, hanya terkumpul sebesar Rp26 juta.
  Padahal potensi pendapatan pajak, dari sektor ini cukup besar dan melebihi dari pendapatan itu, apalagi jumlah kendaraan alat berat di Sulteng jumlahnya cukup banyak. Memang pada semester ini, terjadi peningkatan sebesar Rp10 juta jika dibandingkan tahun sebelumnya dari pemasukan pajak 40 kendaraan alat berat, sebagaimana yang pernah diungkapkan Kepala Seksi Penetapan dan Penagihan UPTD Samsat Palu, Moh. Rizal.
  Wajar kalau, capaian realisasi penerimaan pajak hingga Agustus, masih berkisar 45 persen dari target penerimaan sekira Rp714 miliar pada tahun ini. hingga saat ini jumlah wajib pajak yang tersebar di empat wilayah Kabupaten/Kota yang ada di bawah pengawasan KPPP Palu berjumlah 468 ribu wajib pajak. Dengan mayoritas wajib pajak adalah pegawai Negeri Sipil.
Kenakan Sanksi
  Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng, Muh. Masykur mendesak agar agar penunggak PPN dikenakan sanksi, sebagai efek jera kepada mereka yang terkesan mengabaikan kewajibannya kepada Negara.
   Bukan hanya itu, Masykur yang dikenal cukup vocal itu, pun menyarankan agar pemerintah bersama instansi terkait khususnya Kantor Penyuluh Pajak Pratama (KPPP) Palu, mengumumkkan nama-nama penunggak pajak, yang telah merugikan Negara.
   “Kasian, masyarakat miskin saja patuh membayar pajak. Tapi anehnya, para kontraktor enggan membayar pajak.  Jadi penunggak pajak, baik sengaja atau tidak harus dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Masykur.

Pemerintah Cuci Tangan
  Rendahnya penyetoran PPN dari kontraktor pada triwulan III tahun anggaran (TA) 2011 yang masih di bawah 20 persen, terkesan Asisten II Sekretaris Daerah Provinsi (Setdaprov) Sulteng, Najib Godal ingin cuci tangan.
   Menurutnya, rendahnya realisasi penyetoran PPN dari kontraktor merupakan tanggungjawab Kantor Penyuluhan Pajak Pratama (KPPP) Palu. “Mengenai masalah itu, tanggungjawab pihak perpajakan, silahkan Tanya ke mereka. Kan sudah ada prosedurnya, apalagi kalau PPN tentunya penyetorannya ke pemerintah pusat bukan ke daerah,” imbuh Najib Godal, yang ditemui di gedung DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, Rabu (12/10).
   Diakuinya, sejauh ini dirinya belum mengetahui persis penyebab minimnya penyetoran PPN kontraktor. “Saya baru tahu itu, setahu saya kalau PPN karena langsung disetor ke keuangan Negara. Beda halnya dengan pajak kendaraan bermotor dipungut langsung pemerintah daerah,” ujarnya.
   Memang dalam aturan perpajakan, katanya, penarikan PPN, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak bea materai.
   Sedangkan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), di antaranya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Hotel dan Restoran, Pajak Hiburan dan Tontonan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Membela Diri
   Ketua Asosiasi Pengusah Konstruksi Indonesia (Aspaksindo) Sulteng, Hotman Sihotang, sebagai salah satu perhimpunan para pengusaha konstruksi di Sulteng itu, mengaku tudingan bahwa kalangan kontraktor paling malas membayar pajak PPN, tidak masuk akal.
   “Kalau itu, tidak masuk akal lah,. Bagaimana bisa kalau teman-teman kontraktor malas bayar pajak. Karena di setiap proses pencairan hasil pekerjaan, pemerintah langsung memotong pajak PPN dan PPh (Pajak Penghasilan),” tegas Hotman Sihotang, yang dihubungi beberapa waktu lalu.
   Dikatakan Hotman panggilan akrabnya, selama ini di setiap pencairan untuk PPN dipatok 10 persen, sedangkan PPh kalau anggaran di bawah Rp1 miliar dipatok 2 persen dan untuk anggaran di atas Rp1 miliar sebanyak 3 persen. “Ya intinya itu tidak benarlah kalau itu untuk pekerjaan konstruksi,” jelasnya.
   Hanya saja, Hotman tidak tahu dimana titik kesalahan ini, sehingga kantor pajak hanya menerima 20 persen PPN.

Belum Bersikap
   Pada sebuah kesempatan, Pimpinan KPPP Palu, Ananta Pri Handoko mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab minimnya penyetoran dana pajak PPN yang masih di bawah 20 persen.
   Dirinya masih melakukan penelitian terkait dengan minimnya pencairan PPN, apakah terkait nilai pencairan yang masih minim atau belum disetorkannya potongan pajak proyek yang dilakukan para bendaharawan atau satuan kerja (Satker) proyek.
   “Padahal berdasarkan perkiraan kami, anggaran yang diterima para kontraktor rekanan dalam proyek pemerintah, baik yang diperoleh dari APBN maupun APBD telah mencapai 30 persen. Tapi kami tidak tahu kenapa realisasi PPN baru mencapai kurang dari 20 persen,” katanya.
   Ananta juga menambahkan, obyek pajak yang masih minim penerimaan pajaknya adalah di sektor usaha galian C. padahal perkembangan usaha ini berkembang pesat di wilayah kerjanya, seperti Donggala, Parmout, Palu, dan Sigi.
   “Para pengusaha yang bergerak di bidang usaha galian C ini, sangat tertutup dalam memberikan keterangan terkait volume usahanya. Itu yang membuat kami kesulitan untuk mendatanya,” ujarnya.
Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 27 Oktober 2011 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >