Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
| Dugaan Korupsi Dana Block Grant Dikjar Parmout Dibidik Jaksa |
|
|
|
| Ditulis Oleh iyan | |
| Rabu, 19 Oktober 2011 | |
|
Mercusuar, 22 September2011
Dugaan Korupsi Dana Block Grant Dikjar Parmout Dibidik Jaksa PARMOUT, PARIGI-Dinas Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Kabupaten Parigi Moutong (Parmout), kini menjadi sasaran bidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Saat ini tim penyidik Kejari mulai mengutak-atik dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Block Grant (BG) pendidikan tahun 2010 senilai Rp8,275 miliar. Informasi yang dihimpun Mercusuar menyebutkan, dana BG pendidikan yang bersumber dari APBD 2010 itu, dikucurkan dalam dua item alokasi. Yakni dana dekonsentrasi Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan total anggaran Rp7,3 miliar lebih, dan dana dekonsentrasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebesar Rp910 juta lebih. Untuk dana dekonsentrasi SMA, terdapat 15 sekolah penerima dengan jumlah bervariasi antara Rp200 juta hingga Rp600 juta lebih. Sedangkan dana dekonsentrasi SMK diperuntukkan bagi tujuh sekolah. Sejumlah sumber menyebutkan, dalam pendistribusian dan pengelolaan dana tersebut, ditengarai terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan dengan modus penggelembungan harga (mark-up) anggaran pengadaan sejumlah peralatan penunjang pendidikan. Termasuk anggaran pengadaan unit computer yang didistribusikan ke sekolah-sekolah penerima dana BG pendidikan. Kasi Intel Kejari Parigi, Deny Setiawan mengatakan, saat ini pihak kejaksaan mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut. Bahkan pihak kejaksaan telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keteranga. Namun, hingga saat ini, belum satupun saksi yang memenuhi panggilan jaksa. “Sudah ada surat perintah penyelidikan dan sudah dibentuk tim penyelidikan. Maaf saat ini saya belum bisa memberi keterangan lebih, karena kasus ini masih dalam penyelidikan. Selain itu, saksi-saksi yang kami panggil belum ada yang datang,” kata Deny Setiawan. Sementara itu, Kabid Dikmenjurti Dinas Dikjar Parmout, Abdul Haris Koni saat dikonfirmasi, Rabu (21/9), mengakui bahwa saat ini pihak kejaksaan setempat telah melakukan penyelidikan terhadap dana BG pendidikan tahun 2010. “Saya sudah dapat surat panggilan dari kejaksaan. Saya rasa tidak ada yang perlu dikhawatirkan karena semuanya sudah sesuai prosedur,” ujar Haris Koni mengelak. Ia justru mengaku bangga dengan besarnya jumlah bantuan pemerintah pusat melalui program BG pendidikan 2010 yang didapatkan oleh Kabupaten Parmout. “Besarnya dana bantuan itu merupakan prestasi Dikjar Parmout yang harusnya mendapat epresiasi positif,” ujarnya. Direktur Eksekutif PBHR Sulteng, Muhammad Masykur menyatakan, pihaknya sangat mendukung upaya yang dilakukan Kejari Parmout untuk membongkar dugaan korupsi dana BG pendidikan. Menurut dia, perhatian pemerintah pusat dengan mengalkasikan dana besar untuk pendidikan di daerah, justru seringkali gagal dan tidak tepat sasaran, karena mental korup yang masih dimiliki pejabat di daerah. “Hampir semua daerah penerima dana bantuan pendidikan yang jumlahnya miliaran rupiah itu, terindikasi penyimpangan dalam penyaluran maupun pemanfaatannya. Kejaksaan tidak boleh main-main dalam mengusut kasus ini,” kata Masykur di Palu. Aktivis LSM yang konsen pada upaya memerangi praktik korupsi ini menambahkan, pihaknya bersama PBHR akan melakukan pemantauan dan pengawasan khusus terhadap proses penyelidikan maupun proses hukum kasus dugaan korupsi itu. “Karenanya, kami juga meminta masyarakat untuk terlibat aktif lakukan pemantauan dan pengawasan itu,” ujar Masykur.(FAH/OTR) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini












