Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
| Dugaan Korupsi Rehab Perlum Pakar Hukum : Proses Pidana Harus Dilanjutkan |
|
|
|
| Ditulis Oleh iyan | |
| Selasa, 18 Oktober 2011 | |
|
Mercusuar, 7 Oktober 2011
Dugaan Korupsi Rehab Perlum Pakar Hukum : Proses Pidana Harus Dilanjutkan PALU-Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu, Dr. Benny Diktus Yusman mengatakan, proses pidana kasus dugaan korupsi rehab Kantor Biro Perlengkapan Umum (Perlum) Setda Sulteng tidak boleh dihentikan meskipun kerugian Negara telah dikembalikan pelaku. Secara umum kata dia, pengembalian kerugian Negara tidak serta merta menghapus perbuatan pidana yang dilakukan pelaku. “Secara umum dari segi hukum pidana, proses hukum tidak bisa dihentikan, tanpa melihat besar kecilnya kerugian Negara, juga tanpa melihat apakah kerugian Negara telah dikembalikan,” tegas Lektor Kepala Hukum Pidana Fakultas Hukum Untad itu, usai membawakan materi pada acara Sosialisasi Program Anti Korupsi di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulteng, Kamis (6/10). Dia sendiri mengaku tidak paham dengan apa yang dilakukan pihak kejaksaan. Baginya, alasan jaksa akan tingginya biaya operasional jika pemeriksaan dilanjutkan, juga bukanlah syarat dihentikannya sebuah kasus. “Biaya pemeriksaan itu sudah kewajiban Negara. Dimana efek jera para koruptor jika kasus korupsi sendiri dihentikan,” ujarnya. Namun kata dia, entah ada atau tidak, mungkin saja ada aturan dalam kejaksaan sendiri yang tidak diketahuinya, hingga peeriksaan kasus tersebut dihentikan. Atas hal itu, sebelumnya pihak Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng, Muhammad Masykur menilai, Kejati Sulteng setengah hati mengusut kasus tersebut. “Sikap yang dipertontonkan Kejati ini telah melecehkan akal sehat kita. Tidak heran jika korupsi tetap marak terjadi karena aparat kejaksaan yang diharapkan sebagai garda terdepan memimpin pemberantasan korupsi malah berkompromi,” tegas Masykur. Beberapa waktu lalu, Asisten Tindak Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Sulteng, Abul H Rabuna mengatakan, pihaknya telah menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi rehab Kantor Biro Perlum karena kerugian Negara sebesar Rp40 juta telah dikembalikan. “Tujuan utama kita adalah menyelamatkan uang Negara, kalaupun perkara ini dilanjutkan dengan kerugian Negara segitu (Rp40 juta) mungkin lebih besar biaya operasional yang dikeluarkan daripada kerugian Negara yang ditimbulkan,” tuturnya. Diketahui, pemerintah Sulteng pada tahun 2008 mengalokasikan Rp3,5 miliar guna rehab kantor Perlum Sulteng. Namun, dari alokasi itu, hanya sekira Rp800 juta yang digunakan, yakni perencanaan sebesar Rp150 juta dan studi kelayakan Rp682,1 juta. Sementara sisanya Rp2,7 miliar, belum jelas. Selama proses penyelidikan, Kejaksaan telah meminta keterangan kepada sejumlah pihak, seperti mantan Kepala Biro Perlum Sulteng, Yuliansah dan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Rais Lamangkona.(Rifay) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini












