Publikasi Media

Berita
Arsip Berita
Tulisan

Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Berita arrow Berita arrow Penanganan Korupsi GW Harus Transparan
Penanganan Korupsi GW Harus Transparan PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh iyan   
Kamis, 13 Oktober 2011
Mercusuar,18Oktober 2011
Penanganan Korupsi GW Harus Transparan
  
   PALU, MERCUSUAR-KejaksaanTinggi (Kejati) sulteng diminta agar transparan dalam menuntskan dugaan kasus gedung wanita (GW) tahun 2007, 2009, dan 2010.
  “Kami meminta kejati segera mengungkap dan menuntaskan pihak-pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.Kejati juga harus memmbuka ke publik nama-nama yang ditetapkan sebagai tersangka sebagai bagian dari efek jera bagi mereka,” kata Direktur PBHR Sulteng, Muhammad Masyukur dipalu, jum’at (7\10).
  Menurut Masyukur, alasan kejati masih menyembunyikan nama-nama tersangka demi proses penyidikan, perlu dipertimbangkan dan dikaji ulang. Karena kasus ini, sudah menjadi pusat perhatian publik.
   “Kami juga terus memantau, karena diduga banyak kalangan yang terlibat disini. Mestinya, kasus dana recovery Poso, harus menjadi pengalaman berharga dan bukan malah menutup nama-nama tersangka. Kalau tetap ditutup, dapat berpotensi Kejati masuk angin,” kata Masyukur.
   Ia pun masih tetap menggantugkan harapan agar kejati sesegera mungin mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi yang telah merugikan Negara lebih dari Rp2 miliar itu.
   
   Sehari sebeumnya, Kepala Seksi Penkum Kejati Sulteng, Eki Moh Hasim, mengatakan, saat ini penyidik telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka . Hanya saja, nama-nama maupun jumlahnya (tersangka) belum dapat dpublikasikan.
Alasannya, untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tak diinginkan.
   “Jangan sampai terjadi macam kasus dana recovery Poso yang kabur sebelm ditahan. Kalau tersangka sudah jalani pemeriksaan, baru identitasnya diungkapkan,” katanya menjawab desakan wartawan terkait identitas para tersangka.
   Diakui Eki, saat ini proses penyidikan mulai berjalan. Ditahap penyidikan ini, penyidik telah memeriksa beberapa orang saksi. Diantaranya, pelaksana pengawas lapangan Rafiansah dan konsultan pengawas Fahmi.
   Sementara pemeriksaan tersangka ditahap penyidikan, belum dilakukan. “Diperkirakan mereka (tersangka) akan diperiksa usai pemeriksaan saksi-saksi,” tutpnya.
    Kasus korupsi senilai Rp10,9 miliar ini masuk ketahap  penyidikan. Jumlah tersangka diperkirakan delapan orang.
    Proyek rehabilitasi Gedung Wanita Sulteng dilaksanakan pada tahun anggaran 2007, 2009, dan 2010 dengan total biaya Rp10,9 miliar. Setelah terkatung-katung selama Sembilan bulan diprosses penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng, kasus ini mulai serius ditangani. Sejumlah pejabat pemerintah maupun swasta diperkirakan bakal ditetapkan menjadi tersangka. “Diperkirakan (tersangka) rekanan, konsultan pengawas, pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta kuasa pengguna Anggaran (KPA). Namun ini msih terus didalami,” kata kepala seksi Penkum Eki Moh Hasimdi palu, selasa(20\9).
    Menurutnya, kasus ini ditingkatkan ketahap penyidikan, setelah hasil penyelidikan menemukan ada indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian Negara. Hal itu berdasarkan hasil perhitungan volume, fisik pekerjaan oleh tim teknis indenpenden yang menyimpulkan baha tiap tahap rehabilitasi, terdapat kekeurangan volume pekerjaan. Misalnya, pada rehabiliasi tahap I (2007) terjadi kekurangan volume pekerjaan sekira Rp200 juta. Demikian pula pada rehabilitasi tahap II (2009), terjadi kekurangan volume pekerjaan sekira Rp1 miliar. Bahkan, untuk rehabilitasi tahap III (2010), juga terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mencapai ratusan juta rupiah.
   “Total kekurangan volume pekerjaan berdasarkan perhitungan fisik yang dilakukan tim teknis Indenpenden sekira Rp2 miliar,” ungkapnya.
   Jumlah ini yang dijadikan penyidik sebagai estimasi sementara kerugian negr dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi GW Sulteng. Namun untuk jumlah yang pasti, perhitungannya dilakukan auditor BPKP,” ujarnya. URY\AGK
 
< Sebelumnya   Berikutnya >