Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Berita
Berita
Sistem Perencanaan Pembangunan Bahas Advokasi Perda Yayasan Panji Nusantara Gelar Diskusi Meja Bunda
Berita
Berita
Sistem Perencanaan Pembangunan Bahas Advokasi Perda Yayasan Panji Nusantara Gelar Diskusi Meja Bunda | Sistem Perencanaan Pembangunan Bahas Advokasi Perda Yayasan Panji Nusantara Gelar Diskusi Meja Bunda |
|
|
|
| Ditulis Oleh iyan | |
| Rabu, 12 Oktober 2011 | |
|
Radar Sulteng, 28 September 2011 Yayasan Panji Nusantara Gelar Diskusi Meja BundarSistem Perencanaan Pembangunan Bahas Advokasi Perda PALU-Yayasan Panji Nusantara, bekerjasama dengan Peach Through Development (PTD) PMU Nasional Selasa sore kemarin (27/9), menggelar pertemuan dengan berbagai pihak dalam bentuk Round Table Discussion (RTD). Pertemuan yang dilaksanakan di Restoran Kampung Nelayan, membahas tentang advokasi peraturan daerah system perencanaan pembangungan Provinsi Sulteng. Hadir dalam diskusi, beberapa anggota DPRD Sulteng, LSM, organisasi masyarakat, akademisi, biro hukum dan Bappeda Sulteng. Abdul Haris, program manager PTD, mengatakan bahwa saat ini berbagai usaha telah dilakukan pemerintah pusat maupun daerah, mengenai penerapan perencanaan partisipatif yang efektif. Sayangnya, upaya itu masih saja menghadapi sejumlah tantangan. “Peraturan dan perundangan baru, pemerintah tidak selalu menyediakan instrument yang efektif untuk melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan penganggaran tersebut. Jadi seperti itu saat ini kenyataannya. Misalnya keterbatasan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan pemerintah daerah, serta terbatasnya keterlibatan organisasi masyarakat sipil dan DPRD dalam proses perencanaan dan penganggaran,” ujarnya. Haris, menambahkan di 2010, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengeluarkan Peraturan Nomor 54 Tahun 2010, tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Katanya Permendagri itu, mulai diberlakukan pada 2011 ini. di antara tujuannya, mengatur tentang ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah. Meliputi tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang terdiri atas, RPJPD; RPJMD, Renstra SKPD, RKPD, dan Renja SKPD. Juga koordinasi perencanaan pembangunan daerah antarprovinsi, serta pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah. Sehingga jelas Haris, perlu kiranya dilakukan sinkronisasi antara Raperda Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Sulteng (SPPD) dengan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, yang sudah mulai diberlakukan tahun ini. Pertemuan kemarin, diharapkan adanya pembobotan dan penguatan terhadap Raperda SPPD Sulteng. Juga terbangunnya komunikasi intensif antara para pihak yang berkaitan dengan system perencanaan pembangunan daerah, yang saat ini sedang digagas regulasi daerahnya oleh DPRD Sulteng. Inilah tujuan dari pada pertemuan ini,” urainya. Kata Haris, inisiasi DPRD Propinsi Sulawesi Tengah, diharapkan bisa “mendorong lahirnya peraturan daerah tentang system perencanaan pembangunan daerah Sulteng dan memberikan ruang serta perubahan besar dalam paradigm perencanaan pembangunan di daerah. “Selain itu, diharapkan juga inisiasi ini memberikan ruang besar dan alas hukum bagi masyarakat dalam pelibattan proses perencanaan pembangunan daerah. Sehingga secara langsung, diharapkan inisiasi ini akan meminimalisir dan mencegah terjadinya konflik akibat proses perencanaan itu sendiri,” jelasnya berharap. Katanya, dengan demikian hal tersebut akan meminimalisir munculnya disparitas atau ketimpangan pembangunan antar wilayah dan antar warga masyarakat yang bisa memunculkan konflik. “Jadi Musrenbang, ini salah satu metode, pencegahan konflik yang secara lebih teliti termasuk pembangunan, jadi di dalam Musrenbang kedekatan antar pihak itu bisa lebih terlihat,” demikian Haris.(cdy) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini












