Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
| VONIS BEBAS KASUS KORUPSI UNDATA PBHR: JAKSA TERKESAN PAKSAKAN KASUS |
|
|
|
| Ditulis Oleh iyan | |
| Selasa, 11 Oktober 2011 | |
|
Media Alkhairaat, 6 Oktober 2011
VONIS BEBAS KASUS KORUPSI UNDATA PBHR: JAKSA TERKESAN PAKSAKAN KASUS *Kajari pastikan kasasi PALU – Direktur perhimpunan bantuan hukum rakyat (PBHR) Sulteng, Muhammad masyukur menyatakan, pihak kejaksaan negeri (Kejari) palu terkesan memaksakan kasus dugaan mark-up pengadaan alat penghancur sampah (incenerator) dan penhancur limbah medic (milling unit) Rumah sakit Undata palu. Dakwaan mark-up tersebut ditujukan kepada Ketua Panitia Lelang, Haldi Zjul mantap. Menurut masyukur, kasus tersebut dipaksakan demi mengejar target pemberantasan kasus korupsi yang telah ditentukan Kejaksaan Agung. Hal itu yang menyebabkan bebasnya Haldi Zjulmantap dari jeratan penjara, karena selain dakwaan yang tidak akurat, tututan yang tidak diajukan juga tidak mendasar. Sebagaimana diketahui, dua hari lalu, Majelis Hakim PN Palu, Haryanto menyatakan , tardakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu telah melalui pembuk-tian berupa fakta-fakta di persidangan. Selain ketua panitia Lelang, kasus tersebut juga menyeret Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Abd Azis dan direktur CV Zhadira Karya Medika, Moh. Reza Pusadan. “Kasus ini dimulai akhir tahun 2010, saat semua kejaksaan melaporkan hasil penanganan kasus korupsinya. Makanya kesannya dipaksakan, khususnya kepada ketua panitia lelang itu. Apa hubungannya panitialelang dengan mark-up. Yang paling cocok, dakwaan mark-up itu pada itu kontraktor,” jelas Theo, sapaan akrabnya, di kantor PBHR Sulteng, Rabu (5\10). Dia menambahkan, jika memang ingin menyeret panitia lelang, harusnya dakwaanya adalah pemalsuan dokumen karena tugas panitia lelang memang hanya sebatas tender dan urusan dokumen peserta lelang. “Jika memang jaksa mau fair, bukan hanya bertiga yang di seret.Entah lupa atau sengaja, mereka justru tidak memeriksa pemeriksa brang dari secretariat gubernur. Karena pemeriksa barang bisa menjadi juru kunci apakah barang yang diadakan rusak atau tidak,”tekannya. Pengadaan alat penghancur sampah dan penghancur limbah medic RS Undata menelan anggaran satu miliar dari APBD 2010, dilaksanakan CV Zhadira Karya Medika. Proyek itu teridikasi korupsi dan menyeret tiga tersangka. Dihubungi terpisah, Kepala Kajari Palu M. Adam menegaskan jika pihaknya akan mennempuh upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebasnya yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu kepada Haldi Zjulmantap. Namun upaya hukum kasasi itu belum didaf-tarkan secara resmi. “Tapi pasti kami akan kasasi,lagipula kami masih mempunyai waktu dua minggu untuk mendaftarkan kasasi sejak putusan dijatuhkan,”tegasnya. Dilanjutkannya, saat melimpahkan berkas perkara kepengadilan Negeri (PN) palu pihaknya yakin ebelumnyajika terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. “Namun mungkin majelis memiliki per-timbangan lain dalam hal, olenya kita akan melihat alasan-alasan putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdak-wa untuk dijadikan dasar penyu-sunan memory kasasi,”jelasnya. Sementara soal tundingan pihak PBHR, ia mengaku jika hinggah saat ini proses hukum terhadap terdakwa belum selesai.”Mungkin saja nantinya putusan bisa berubah, jadi terlalu prematurelah jika berpendapat demikian “tandasnya.(RIFAY\MOHAMAD HAMZAH) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini












