Publikasi Media

Berita
Arsip Berita
Tulisan

Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda
VONIS BEBAS KASUS KORUPSI UNDATA PBHR: JAKSA TERKESAN PAKSAKAN KASUS PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh iyan   
Selasa, 11 Oktober 2011
Media Alkhairaat, 6 Oktober 2011
VONIS BEBAS KASUS KORUPSI UNDATA
PBHR: JAKSA TERKESAN PAKSAKAN KASUS  
*Kajari pastikan kasasi

   PALU – Direktur perhimpunan bantuan hukum rakyat (PBHR) Sulteng, Muhammad masyukur  menyatakan, pihak kejaksaan negeri (Kejari) palu terkesan memaksakan kasus dugaan  mark-up pengadaan alat  penghancur sampah (incenerator) dan penhancur limbah medic (milling unit) Rumah sakit Undata palu. Dakwaan mark-up tersebut ditujukan kepada Ketua Panitia Lelang, Haldi Zjul mantap.
    Menurut masyukur, kasus tersebut dipaksakan demi mengejar target pemberantasan kasus korupsi yang telah ditentukan Kejaksaan Agung. Hal itu yang menyebabkan bebasnya Haldi Zjulmantap dari jeratan penjara, karena selain  dakwaan yang tidak akurat, tututan yang tidak diajukan juga tidak mendasar.
    Sebagaimana diketahui, dua hari lalu, Majelis Hakim PN Palu, Haryanto menyatakan , tardakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan  Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu telah melalui pembuk-tian berupa fakta-fakta di persidangan.
   Selain ketua panitia Lelang, kasus tersebut juga menyeret Pejabat pelaksana Teknis Kegiatan  (PPTK), Abd Azis dan direktur CV Zhadira Karya Medika, Moh. Reza Pusadan.
   “Kasus ini dimulai akhir tahun 2010, saat semua kejaksaan melaporkan hasil penanganan kasus korupsinya. Makanya kesannya dipaksakan, khususnya kepada ketua panitia lelang itu. Apa hubungannya panitialelang dengan mark-up. Yang paling cocok, dakwaan mark-up itu pada itu kontraktor,” jelas Theo, sapaan akrabnya, di kantor PBHR Sulteng, Rabu (5\10).
    Dia menambahkan, jika memang ingin menyeret panitia lelang, harusnya dakwaanya adalah pemalsuan dokumen karena tugas panitia lelang memang hanya sebatas tender dan urusan dokumen peserta lelang.
   “Jika memang jaksa mau fair, bukan hanya bertiga yang di seret.Entah lupa atau sengaja, mereka  justru tidak memeriksa pemeriksa brang dari secretariat gubernur. Karena pemeriksa barang bisa menjadi juru kunci apakah barang yang diadakan rusak atau tidak,”tekannya.
    Pengadaan alat penghancur sampah dan penghancur limbah medic RS Undata menelan anggaran satu miliar dari APBD 2010, dilaksanakan CV Zhadira Karya Medika. Proyek itu teridikasi korupsi dan menyeret tiga tersangka.
    Dihubungi terpisah, Kepala Kajari Palu M. Adam menegaskan jika pihaknya akan mennempuh upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait vonis bebasnya yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu kepada Haldi Zjulmantap.
    Namun upaya hukum kasasi itu belum didaf-tarkan secara resmi.
     “Tapi pasti kami akan kasasi,lagipula kami masih mempunyai waktu dua minggu untuk mendaftarkan kasasi sejak putusan dijatuhkan,”tegasnya.
Dilanjutkannya, saat melimpahkan berkas perkara kepengadilan Negeri (PN) palu pihaknya yakin ebelumnyajika terdakwa telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
    “Namun mungkin majelis memiliki per-timbangan lain dalam hal, olenya kita akan melihat  alasan-alasan putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdak-wa untuk dijadikan dasar penyu-sunan memory kasasi,”jelasnya.
    Sementara soal tundingan pihak PBHR, ia mengaku jika hinggah saat ini proses hukum terhadap terdakwa belum selesai.”Mungkin saja nantinya putusan bisa berubah, jadi terlalu prematurelah jika berpendapat demikian “tandasnya.(RIFAY\MOHAMAD HAMZAH)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >