Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
| PBHR Komitmen Kawal Raperda Penanganan Konflik |
|
|
|
| Ditulis Oleh iyan | |
| Kamis, 08 September 2011 | |
|
Media Alkhairaat, 27 Agustus 2011
PBHR Komitmen Kawal Raperda Penanganan Konflik PALU-Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng berkomitmen mengawal terbentuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan konflik di Kota Palu. Olehnya, PBHR memandang penting menggagas sebuah kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Advokasi Regulasi Penanganan Konflik di Kota Palu”, dengan melibatkan sejumlah pihak terkait. Pertemuan tersebut telah dilangsungkan di Rumah Makan Heni Puteri Kaili, dua hari lalu. Program Coordinator FGD, Adam Djalebo, Jumat (26/8) mengatakan, pertemuan di maksudkan sebagai ajang sharing informasi dan pengetahuan terkait dengan urgensi inisiasi Raperda Sistem Peringatan Dini dan Tanggap Konflik di Kota Palu. “Konflik mengandung pengertian yang luas, mulai dari konflik kecil antar perorangan, konflik antar keluarga sampai dengan konflik antar kampung dan bahkan sampai dengan konflik massal yang melibatkan beberapa kelompok besar, baik dalam ikatan wilayah ataupun dalam ikatan primordial,” kata Adam. Adam menambahkan, pertemuan itu juga bertujuan membangun kesepahaman bersama antar pemangku kepentingan kaitannya dengan Inisiasi lahirnya Raperda tersebut. “Terbangunnya komitmen bersama antar pemangku kepentingan dalam upaya mendorong lahirnya Raperda tersebut,” tambahnya. Lebih jauh Adam mengatakan, salah satu sumber terjadinya konflik adalah dampak dari era demokrasi yang menjurus kepada tuntutan kebebasan yang berlebihan tanpa diiringi atau diimbangi dengan pengetahuan tentang prinsip demokrasi yang memadai paling tidak telah bermuara kepada tertimbunnya endapan-endapan perbedaan pendapat di kalangan masyarakat luas dan sering berkembang meningkat menjadi keterangan antar kelompok. Sebelumnya, Direktur PBHR Sulteng, Muhammad Masykur juga mengatakan, inisiatif pengajuan Raperda tersebut adalah sebagai bentuk tindaklanjut dari adanya Peraturan Walikota (Perwali) Palu terkait hal serupa. “Jadi dibutuhkan Perda yang lebih detail, komprehensif, daripada Perwali yang telah terbentuk sebelumnya,” kata Masykur. Lebih lanjut, Theo sapaannya mengatakan, perlunya penerapan Perda di Kota Palu karena Ibu Kota Sulteng sendiri memiliki aneka ragam komunitas. “Dinamika sosial masyarakatnya cukup tinggi, makanya kemungkinan terjadinya konflik juga rawan terjadi,” tutupnya. Hal yang sama juga diungkapkan Anggota PBHR, Fery Anwar. Menurutnya, pihaknya akan berusaha untuk meloloskan inisiatif ini hingga ke pembahasan di tingkat Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, baik di eksekutif maupun legislatif. “Ini sudah menyangkut sejumlah hal. Termasuk di dalamnya mengenai fenomena dan permasalahan yang ada di tambang rakyat Poboya. Dengan ini diharapkan bisa menjadi pegangan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan yang jauh dari konflik, apapun bentuk konfliknya,” katanya.(Rifay) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini












