Publikasi Media

Berita
Arsip Berita
Tulisan

Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Berita arrow Berita arrow DUGAAN KORUPSI PERLUM Penyelidikan Kejati Sulteng Jalan di Tempat
DUGAAN KORUPSI PERLUM Penyelidikan Kejati Sulteng Jalan di Tempat PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh iyan   
Jumat, 12 Agustus 2011
 Media Alkhairaat, 26 Juli 2011
DUGAAN KORUPSI PERLUM
Penyelidikan Kejati Sulteng Jalan di Tempat
 
  PALU-Penyeledikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng dalam kasus dugaan korupsi Dana Rehabilitasi Kantor Biro Perlengkapan Umum (Perlum) Sekretariat Provinsi (Setprov) Sulteng sekitar Rp 3,5 miliar tahun 2008 belum ada kemajuan atau jalan di tempat. Penyelidikan masih saja terfokus ke pendalaman data dan permintaan keterangan sebelumnya.
   “Belum ada perkembangan lebih lanjut, sebab sebelumnya kami masih focus ke peringatan Hari Bhakti Adhiyaksa,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Sulteng, Abul H Rabuna, Senin (25/7).
   Menurutnya, saat ini, pihaknya masih mendalami data maupun hasil permintaan keterangan dalam penyelidikan yang dilakukan sebelumnya.
   Dari pendalaman itulah akan ditentukan kemana arah dan siapa yang akan dimintai keterangan berikutnya dalam kasus itu. “Pastinya, penanganan kasus ini tetap berjalan,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek itu berlalu.
   Terkait hal itu, Direktur PBHR Sulteng, Muhamad Masykur menuturkan, jika sikap itu menunjukkan lambatnya Kejati Sulteng dalam mengusut kasus tersebut.
   “Buktinya, hingga saat ini belum ada perkembangan lebih lanjut dalam proses penyelidikan dan hanya sebatas melakukan pendalaman atas data maupun keterangan yang diperoleh sebelumnya,” tuturnya. Padahal, pemeriksaan terakhir dilakukan Kejati Sulteng telah hamper sebulan lamanya.
   “Jika begini terus (mendalami data maupun hasil permintaan keterangan) kapan kasus ini akan selesai,” Tanya Masykur.
   Sebelumnya, terakhir dimintai keterangan dalam kasus itu yakni Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulteng, Rais Lamangkona pada, Senin (27/6) silam di Kejati Sulteng. Usai pemeriksaan, Aspidsus Kejati Sulteng mengatakan, penyelidikan kasus ini masih akan terus berlanjut dan masih ada pihak-pihak terkait yang akan diperiksa sebagai saksi, diantaranya mantan Sekprov Sulteng tahun 2008 Gumyadi, mantan Kepala Bappeda Sulteng, Anwar Ponulele serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Sulteng Noer Mallo.
   Dalam kasus itu, Pemerintah Sulteng pada tahun 2008 mengalokasikan Rp 3,5 miliar dari APBD untuk rehab kantor Perlum Sulteng. Namun, dari dana Rp 3,5 miliar, hanya sekira Rp 800 juta yang digunakan, yakni perencanaan sebesar Rp 150 juta dan studi kelayakan Rp 682.176.000. sementara sisanya Rp 2,7 miliar, belum jelas.
 
< Sebelumnya   Berikutnya >