Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
| Dekab Panggil Paksa KPU Sigi |
|
|
|
| Ditulis Oleh iyan | |
| Jumat, 22 Juli 2011 | |
|
Mercusuar, 21 Juli 2011
Dekab Panggil Paksa KPU Sigi SIGI, MERCUSUAR- Terkait dugaan penyimpangan dana pajak pelaksanaan Pilgub Sulteng 2011 di KPU Kabupaten Sigi, DPRD Kabupaten (Dekab) setempat, berencana akan memanggil paksa Ketua KPU Sigi Moh Fachry beserta jajarannya. Dana pajak pelaksanaan Pilgub senilai Rp170 itu, hingga saat ini belum disetor ke kas daerah. Kuat dugaan, dana ratusan juta rupiah itu, statusnya sama dengan dana honor PPS dan PPK yang dipinjam-pinjamkan layaknya uang pribadi. Ketua Dekab Sigi, Budi Luhur Larengi menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan masalah tersebut, Dekab Sigi akan memanggil ketua, anggota, sekretaris dan bendahara KPU Sigi. Pemanggilan itu dimaksudkan untuk mendapatkan penjelasan tentang buruknya pengelolaan keuangan di KPU Sigi. “Kurun beberapa bulan sudah dua masalah keuangan yang membelit KPU Sigi. Ada apa ini? Belum tuntas masalah honor PPS dan PPK, muncul lagi masalah pajak. Kami akan minta pertanggung jawaban masalah ini,” kata Budi Luhur yang ditemui di gedung dewan di Sigi, Rabu (20/7). Politikus Partai Golkar ini menyatakan, meskipun tidak memiliki hubungan hirarki dengan KPU, Dekab Sigi memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan pengelolaan keuangan daerah. Karenanya, Dekab Sigi memiliki kewajiban menelusuri masalah ini sesuai kapasitas dan kewenangannya. “Yang dikelola ini adalah uang rakyat yang harus jelas pertanggung jawabannya. Masalah ini menjadi kewajiban kita bersama untuk menuntaskannya,” ujar Budi Luhur. Kasus dugaan penyimpangan dana pajak Pilgub serta dana honor PPS dan PPK ini, menurut Budi Luhur, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa ada kejelasan penyelesaian. Sementara selama ini, KPU Sigi justru enggan memenuhi undangan dewan terkait masalah-masalah seperti ini. Untuk itu, Dekab Sigi meminta pihak KPU mau kooperatif dalam penyelesaian polemik tersebut. “Jika tidak mau menghadiri pangilan dewan, kami akan bekerja sama dengan polisi untuk menjemput paksa Ketua KPU Sigi dan jajarannya,” ujarnya. Sementara itu, Bupati Sigi Aswadin Randalembah, berjanji akan secepatnya menindaklanjuti permasalahan keuangan yang melilit KPU Sigi. “Kami akan menggunakan kewenangan Pemkab untuk menelusuri masalah ini. Jangan sampai pihak sekretariat seenaknya mengelola keuangan,” kata Bupati Aswadin. Ia menambahkan, jika ditemukan kejanggalan dan dugaan pelanggaran pidana dalam masalah ini, pihaknya akan menyerahkan penyeklesaiannya pada aparat penegak hukum. “Masalah ini sudah bikin masyarakat Sigi resah. Karenanya harus dituntaskan secepatnya. Jika sudah masuk ke ranah hukum, kami akan serahkan ke pihak kejaksaan maupun kepolisian,” ujarnya. Desakan juga dikemukakan Direktur Eksekutif PBHR Sulteng, Mohamad Maskur. Menurut dia, aparat penegak hukum harus menyikapi dengan serius permasalahan dugaan penggelapan pajak Pilgub itu. Aktivis LSM ini menegaskan, penanganan dan penindakan hukum terhadap dugaan kasus pidana pajak, harus menjadi prioritas penegakan hukum di Sulteng. “Dana pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang selanjutnya akan digunakan untuk membiayai kepentingan pembangunan daerah. Jangan main-main dengan masalah ini,” ujar Maskur kepada Mercusuar di Palu. Ia menambahkan, kasus dugaan penyimpangan pajak ini, merupakan kasus kedua yang membelit KPU Sigi kurun beberapa bulan terakhir. Ini membuktikan bahwa jajaran komisioner maupun sekretariat KPU Sigi, bobrok dan terkesan seenaknya dalam mengelola keuangan negara. “Apa kita harus terus membiarkan masalah seperti ini terjadi berulang-ulang? Tak ada alasan lagi buat kejaksaan untuk segera mengusut kasus ini,” ujarnya. Sementara itu, hingga Rabu malam Ketua KPU Sigi, Moh Fachry sulit untuk dikonfirmasi. Saat dihubungi, tiga nomor telepon genggamnya tidak aktif. Menurut staf sekretariat, saat ini Fachry sedang berada di Jakarta untuk kepentingan dinas. Diberitakan sebelumnya, KPU Sigi kembali terbelit masalah pengelolaan keuangan Pilgub Sulteng 2011. Sedikitnya Rp170 juta dana pajak tidak disetor ke kas daerah. Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana sebesar Rp170 juta yang seharusnya dibayarkan untuk pajak-pajak dalam item pembiayaan Pilgub Sulteng, hingga saat ini belum disetor. Dana tersebut diduga telah digunakan bukan pada peruntukkannya. Beberapa item pajak yang belum dibayarkan oleh bendahara Sekretariat KPU Sigi diantaranya pajak honorarium, pajak pengadaan alat tulis kantor (ATK), pajak pengadaan sejumlah blanko (formulir) Pilgub, serta pajak untuk biaya makan-minum. “Anggaran pembayaran pajak juga sudah habis, belum jelas dananya dipakai untuk apa. Bendahara yang paling tahu penggunaan dana itu. Saat ini KPU Sigi sedang mengkoordinasikan hal itu dengan KPU Sulteng,” kata Plt Sekretaris KPU Sigi, Ilham Lahua saat dikonfirmasi, Selasa (19/7). Hal berbeda dikemuakakan Bendahara KPU Sigi, Irwan Tandigau. Dihubungi via telepon Selasa malam, Irwan menyatakan dana untuk pembayaran pajak tersebut masih ada. Hanya saja saat ini masih dalam pengurusan kelengkapan administrasinya. Meskipun ada keterlambatan, namun dana itu tetap akan disetor. OTR/MG2 |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini












