Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
| Rp170 Juta Dana Pajak Tak Disetor Berita Utama |
|
|
|
| Ditulis Oleh Administrator | |
| Kamis, 21 Juli 2011 | |
|
KPU Sigi Dibelit Masalah Rp170 Juta Dana Pajak Tak Disetor
Berita Utama SIGI, MERCUSUAR- Belum tuntas masalah penyalahgunaan dana honor PPS dan PPK senilai Rp300 juta lebih, kini KPU Kabupaten Sigi kembali terbelit masalah pengelolaan keuangan Pilgub Sulteng 2011. Sedikitnya Rp170 juta dana pajak tidak disetor ke kas daerah. Informasi yang dihimpun menyebutkan, dana sebesar Rp170 juta yang seharusnya dibayarkan untuk pajak-pajak dalam item pembiayaan Pilgub Sulteng, hingga saat ini belum disetor. Dana tersebut diduga telah digunakan bukan pada peruntukkannya. Beberapa item pajak yang belum dibayarkan oleh bendahara Sekretariat KPU Sigi diantaranya pajak honorarium, pajak pengadaan alat tulis kantor (ATK), pajak pengadaan sejumlah blanko (formulir) Pilgub, serta pajak untuk biaya makan-minum. Pelaksana tugas Sekretaris KPU Sigi, Ilham Lahua saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dana pajak dalam kegiatan Pilgub di Kabupaten Sigi, belum juga disetor oleh bendahara. Bahkan Ilham menuding hal itu sulit dituntaskan karena bendahara KPU Sigi, Irwan Tanigau, sudah dua bulan tidak pernah masuk kantor. Tidak tanggung-tanggung, Ilham Lahua mengakui bahwa dana yang dialokasikan untuk pajak senilai Rp170 juta, sudah habis terpakai. Namun tidak jelas pertanggungjawaban penggunaannya. “Anggaran pembayaran pajak juga sudah habis, belum jelas dananya dipakai untuk apa. Bendahara yang paling tahu penggunaan dana itu. Saat ini KPU Sigi sedang mengkoordinasikan hal itu dengan KPU Sulteng,” ujar Ilham Lahua kepada Mercusuar di Sigi, Selasa (19/7). Ilham menyatakan, sudah berulang kali pihak sekretariat KPU Sigi menyurati Irwan Tanigau, namun hingga kini tidak ada tanggapan. Kondisi ini pun sudah diadukan kepada KPU Sulteng, untuk segera ditindaklanjuti. Bendahara KPU Sigi, Irwan Tandigau, yang dikonfirmasi via telepon menyatakan dana untuk pembayaran pajak Pilgub tersebut masih ada. Hanya saja saat ini masih dalam pengurusan kelengkapan administrasinya. Meskipun ada keterlambatan, namun dana itu tetap akan dibayarkan. Sementara itu, menyangkut dana honor ratusan petugas PPS dan PPK se-Kabupaten Sigi senilai Rp300 juta lebih, hingga saat ini belum terbayarkan. Dana tersebut sempat digunakan tidak pada peruntukkannya. Bahkan dipinjamkan kepada pihak-pihak tertentu, termasuk kepada beberapa staf sekretariat dan anggota KPU Sigi. Kurun tiga bulan sejak masalah ini diketahui, para peminjam dana tersebut diminta untuk sesegera mungkin mengembalikannya ke kas KPU Sigi. Namun, menurut Ilham Lahua, hingga kini belum tuntas pengembaliannya Menurut Ilham Lahua, dari 15 PPK se-Kabupaten Sigi, baru enam PPK yang terbayarkan, yakni PPK Sigi Biromaru, Dolo, Palolo, Marawola, Kinovaro dan PPK Gumbasa. Sementara, total dana untuk sembilan PPK yang belum terbayarkan mencapai Rp160 juta lebih. “Soal masalah dana honor PPS dan PPK ini sudah di Kejaksaan Negeri Donggala penanganannya. Jadi tidak perlu kami bicarakan lagi,” kata Ilham Lahua. DIPINJAMKAN Diberitakan sebelumnya, dana honor bulan April 2011 yang menjadi hak ratusan penyelenggara adhoc Pilgub Sulteng di Sigi, diduga diselewengkan oleh KPU Sigi. Akibatnya, hingga saat ini dana sebesar Rp300 juta itu, baru sebagian yang dibayarkan kepada anggota PPS dan PPK. Informasi yang dihimpun Mercusuar menyebutkan, sejak akhir Maret 2011, Sekretariat KPU Sulteng telah mentransfer dana ke rekening milik KPU Sigi. Dana tersebut untuk pembayaran honor PPS dan PPK se-Kabupaten Sigi. Namun, hingga bulan Mei, 468 orang PPS dan 75 orang petugas PPK, belum juga menerima honor bulan April. Informasi lainnya yang diperoleh, layaknya koperasi simpan pinjam, pihak Sekretariat KPU Sigi selaku pengguna anggaran, justru meminjamkan dana tersebut kepada beberapa orang di jajaran seketariat, dan komisioner KPU Sigi. Menyikapi kondisi ini, Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng, mendesak Kejari Donggala untuk mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan dana honor PPS dan PPK di Sekretariat KPU Sigi. Direktur Eksekutif PBHR Sulteng, Mohamad Maskur menyatakan, belum dibayarkannya honor bukan April 2011 yang menjadi hak ratusan petugas PPS dan PPK di Sigi itu, menunjukkan buruknya manajemen dan pengawasan pengelolaan keuangan di Sekretariat KPU Sigi. Bobroknya lagi, dana honor yang totalnya mencapai Rp300 juta lebih itu, belum bisa dibayarkan karena telah digunakan untuk keperluan lain yang tidak sesuai peruntukkannya. “Ada hasil audit dan investigasi internal yang dilakukan tim bentukan KPU Sigi, yang hasilnya menunjukkan bahwa dana honor tersebut justru dipinjamkan kepada pihak-pihak tertentu di internal mereka. Ini sudah menjadi bukti permulaan yang bisa digunakan Kejaksaan untuk mengusut dugaan penyimpangan,” kata Maskur. Ia menegaskan, meskipun dana yang dipinjam-pinjamkan layaknya koperasi simpan pinjam itu telah dikembalikan ke rekening KPU, namun apa yang dilakukan jajaran KPU Sigi dalam kasus ini, tetap saja perbuatan yang melanggar hukum. Bahkan penyimpangan tersebut sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. “Bukan berarti uang itu dikembalikan persoalan selesai. Yang melanggar hukum adalah perbuatannya. Memanfaatkan jabatan dan menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Ini korupsi, jangan dibiarkan,” tegasnya. MG2/OTR |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini












