Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2000
5 Koruptor Tolitoli Dijebloskan ke LP
Arsip Berita
Tahun 2000
5 Koruptor Tolitoli Dijebloskan ke LP | 5 Koruptor Tolitoli Dijebloskan ke LP |
|
|
|
| Arsip Berita - Tahun 2007 | |
| Kamis, 27 September 2007 | |
|
Minta Penangguhan, tapi Ditolak Jaksa Radar Sulteng Rabu, 26 September 2007 TOLITOLI– Lima terpidana kasus korupsi APBD Tolitoli sejak kemarin (25/9) mendekam di penjara Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tolitoli. Kelima terpidana tersebut masing-masing, Irwan Rahman, Hasbi Bantilan, Abd Halik BA, Dahyar Alatas SH, dan Sarpan M Said. Anggota dan mantan anggota DPRD Tolitoli itu kembali dijebloskan ke dalam penjara, setelah menandatangani berita acara pelaksanaan (BAP) eksekusi dari Mahkamah Agung (MA) di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli. Mereka tiba dari Palu sekitar pukul 07.00, lebih dulu dibawa ke kantor Polres Tolitoli. Kelima terpidana korupsi APBD itu sempat melakukan jumpa pers dengan sejumlah wartawan seputar proses penangkapan mereka. Dua jam kemudian, sekitar pukul 09.10, dengan kawalan aparat kepolisian, kelima terpidana tersebut dibawa ke Kejaksaan Negeri Tolitoli dengan menggunakan mobil kijang Innova. Sampai di kantor kejaksaan, kelima terpidana langsung diarahkan menuju ruang Kasi Intelejen. Berdasarkan keterangan yang didapat, dalam ruang tersebut terpidana dibacakan berita acara pelaksanaan eksekusi oleh jaksa. Setelah mendengarkan BAP keputusan MA tersebut, kelimanya digiring memasuki ruangan kepala Kejari untuk menanda tangani BAP. Setelah itu diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II Tolitoli yang terletak di Desa Tambun. Kajari Tolitoli Fahrudin SH MM mengungkapkan, kelima terpidana sempat memohon untuk ditangguhkan penahanan mereka hingga buka puasa agar bisa bertemu dengan keluarga. Namun permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan, dengan alasan undang-undang tidak membolehkan. “Secara nurani, saya sangat merespons keinginan mereka, tapi kan aturan undang-undang tidak membolehkan. Jika saya mengabulkan keinginan mereka, berarti saya melanggar aturan,” ungkap Fachrudin Fachrudin juga mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya dalam waktu dekat AR Katindago, salah seorang dari dua buronan yang masih diburu, akan segera menyerahkan diri. “Berdasarkan informasi yang kami terima saat ini, dia (AR Katiandago, red) sedang berada di Makassar, dan katanya, akan menyerahkan diri,” ujarnya. Untuk sementara, kelima terpidana yang telah dijebloskan ke penjara tersebut belum disatukan dengan tahanan lainnya. Mereka masih ditahan di ruangan Mapeling (masa pengenalan lingkungan) selama seminggu, untuk menjalani karantina. Kepala Kesatuan Pengaman Lembaga Pemasyarakatan Tolitoli Bambang Sutrisno SPd menjelaskan, tujuan terpidana dikarantina agar mereka dapat beradaptasi dengan lingkungan yang akan ditempatinya. “Sesuai aturan, setiap terpidana yang baru, harus melalui karantina terlebih dahulu, sebelum berbaur dengan tahanan lainnya. Selama dalam ruang Mapeling, tentunya mereka dapat mempelajari situasi dan kemudian barulah beradaptasi,” ujar Bambang. Bambang mengatakan, kelima terpidana tidak akan mendapatkan perlakuan istimewa. Sebab pada semua narapidana sama, tidak dibeda-bedakan satu sama lain. “Penempatan ruang tahanannya, tidak disatukan namun akan berbaur dengan napi lain” ujarnya.(cr1) |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Senin, 10 Maret 2008 ) | |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













