Publikasi Media

Berita
Arsip Berita
Tulisan

Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Berita arrow Berita arrow Kapolda Cederai Penegakan Hukum Tersangka Murad yang Digelari Polisi Kehormatan oleh Kapolda
Kapolda Cederai Penegakan Hukum Tersangka Murad yang Digelari Polisi Kehormatan oleh Kapolda PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh iyan   
Senin, 04 Juli 2011
Radar Sulteng, 24 Juni 2011
Kapolda Cederai Penegakan Hukum
Tersangka Murad yang Digelari Polisi Kehormatan oleh Kapolda


   PALU-Kebijakan Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Dewa Parsana yang menobatkan Direktur PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS), Murad Husain sebagai polisi kehormatan mencederai institusi kepolisian. Kebijakan ini, juga dapat mencederai upaya penegakan hukum di wilayah Sulteng.
   Penilaian ini disampaikan Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng, Moh. Masykur, kemarin (23/6). Dia menyikapi pengangkatan Murad Husain sebagai polisi kehormatan oleh Kapolda Dewa Parsana.
  Sebelumnya, Kapolda beralasan pemberian gelar itu karena Murad dianggap tokoh panutan. “Untuk orang-orang yang diberikan gelar sebagai polisis kehormatan ada beberapa kriteria, salah satunya dianggap sebagai panutan di masyarakat dia berada. Murad Husain juga memenuhi kriteria tersebut,” kata Kapolda saat dikonfirmasi, via ponsel kemarin (23/6).
   Pemberian dan penunjukkan polisis kehormatan di masyarakat, tujuannya agar tokoh tersebut dapat menjadi panutan dan didengar di lingkungan masyarakatnya. Sehingga ketika terjadi permasalahan di internal masyarakat dapat diatasi sendiri, sehingga perannya dapat menjadi polisi di komunitasnya yang dapat menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada.

   “Penunjukan dan pemberian gelar polisi masyarakat kepada Murad Husain sudah melalui tahapan yang ada. Sama sekali tidak ada maksud dan tujuan lain selain ingin menciptakan Kamtibmas di masyarakat,” jelasnya.
   Namun menurut Masykur, alasan Kapolda sulit diterima. Sebab, jika Murad sebagai panutan, tidak mungkin dipukul oleh masyarakat Luwuk, dan tidak mungkin juga sampai diusir oleh Dewan Adat Banggai Balantak dan Saluan (Babasal). Sebelum diusir oleh Dewan Adat Banggai Balantak dan Saluan (Babasal). Sebelum diusir oleh Dewan Adat, Murad sebagai bos PT KLS juga sering didemo oleh ribuan massa petani di dataran Toili. Kondisi ini menunjukkan bahwa ketokohan Murad di daerah itu sangat diragukan.
   Kata Masykur, mestinya Kapolda Dewa Parsana memperhatikan track record figure tersebut. Terutama rekam jejak di bidang hukum.
   “Bagaimana mungkin seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana dinobatkan sebagai polisi kehormatan. Yang namanya polisi kehormatan itu, tidak memiliki cacat hukum,” tegas Masykur.
   Masykur menegaskan, kebijakan Kapolda Dewa Parsana sangat kontradiktif dengan upaya institusi kepolisian untuk memperbaiki citra di masyarakat. Sebab, dengan kebijakan itu justru bisa melahirkan ketidakpercayaan public terhadap institusi kepolisian. “Publik pasti bertanya-tanya, kok seseorang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam tindak pidana diangkat menjadi polisi kehormatan. Ini kan aneh,” tegasnya.
   Selain itu, pengangkatan Murad sebagai polisi kehormatan oleh Kapolda Dewa Parsana juga dapat diartikan public sebagai tekanan psikologis kepada penyidik yang menangani dugaan tindak pidana perkebunan yang menjerat Murad. Penyidik pasti sungkan menuntaskan dugaan kasus tersebut. Sebab mereka pasti melihat aspek kedekatan tersangka dengan Kapolda yang notabene sebagai pimpinan mereka. Sinyalemen ini seolah-olah dibenarkan oleh kondisi di mana penanganan dugaan kasus tindak pidana perkebunan yang melibatkan Murad tersenndat di level penyidikan.
   Menurut Masykur dugaan kasus penyerobotan dilaporkan LBH Sulteng ke Polres Banggai pada tanggal 12 November 2009 lalu. Sayangnya, hingga saat ini proses hukum dugaan kasus tersebut belum sampai di Pengadilan Negeri Liwuk. Dia pesimis atas penuntasan proses hukum dugaan kasus tersebut. Apalagi Kapolda telah menetapkan tersangkanya sebagai polisi kehormatan.
    Kapolda Dewa Parsana yang ditanya soal kasus Murad itu, tidak memberikan penjelasan mendetail dengan pertimbangan tidak mau membuat polemic baru. “yang bisa saya sampaikan bahwa pemberian gelar polisi masyarakat itu bisa saja dilakukan dimana saja bukan hanya dibanggai dan bukan hanya pak Murad Husain, tapi di daerah Kabupaten atau kelurahan juga bisa dilakukan. Intinya bagaimana yang dianggap menjadi panutan menjadi dapat menjadi polisi yang mengamankan masyarakatnya sendiri. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak punya tujuan dan kepentingan apa-apa hanya untuk menciptakan Kambtibnas di masyarakat, itu saja,” katanya. (bill/ron)
 
< Sebelumnya   Berikutnya >