Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
| PERDA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI DISKUSIKAN |
|
|
|
| Ditulis Oleh Akbar | |
| Sabtu, 13 Maret 2010 | |
|
SKH Info Baru, Jumat. 12 Maret 2010 PERDA PERENCANAAN PEMBANGUNAN DI DISKUSIKAN Info Baru – Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng bekerja sama dengan SERASI, USAID, Peace Through Development (PTD) Propinsi Sulteng dan Bappeda Sulteng menggelar diskusi terfokus mengenai Advokasi Perda Perencanaan Pembangunan di Restoran Kampung Nelayan, kamis (11/3) kemarin.
Diskusi yang difasilitasi oleh Ibrahim Hafid itu bertujuan untuk mengumpulkan masukan kritis dari peserta yang hadir dalam rangka penyusunan konten atau isi Perda Perencanaan Pembangunan yang partisipatif, Pro Gender dan Sensitif Konflikdi Sulteng, menyusul terkadang perencanaan pembangunan nafikkan aspirasi masyarakat. Seperti yang diungkapkan oleh Ansar Saleh dari Yayasan Pendidikan Rakyat, menurutnya perda perencanaan pembangunan ini dijadikan Perda Payung, dimana tidak mengatur hal-hal yang sifatnya teknis, hanya mengatur pola system kerja dan menentukan batasan kewenangan Perda untuk membiayai program yang diusulkan oleh masyarakat. “Perda ini juga memberikan jaminan alokasi anggaran yang diusulkan hingga tidak ada lagi program dihilangkan karena keterbatasan anggaran dan jaminan swakelola program,” terang Ansar. Begitu juga Endang Herdianti dari Solidaritas Perempuan yang menekankan pada pengaturan keterlibatan masyarakat dalam proses Musrembang serta masukan potensi kedaerahan agar program yang diusul lebih maksimal. Muammar Koloi dari PBHR selaku inisiator kemudian melakukan batasan jelas, jika Perda Perencanaan tersebut tidak akan memberikan jaminan soal anggaran karena sifatnya hanya mengatur sistim dan kebijakan nantinya. Menanggapi usulan Ansar, Surahman dari Untad selaku tim ahli menegaskan Perda tingkatan Provinsi tidak sama dengan tingkatan Kabupaten karena otonomi yuridisnya, meski berada pada rana yang sama. Namun batasan kewenangan yang diberikan pun berbeda hingga tidak mungkin untuk menjadikan Perda Provinsi memayungi aturan lain. Sementara itu, Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPRD Sulteng Andi Parenrengi yang juga hadir member apresiasi positif inisial Perda ini, namun ia meminta agar konten (materi,red) diperjelas agar nantinya tidak menjadi permasalahan saat dibahas pada tingkatan Panitia Khusus (Pansus) dengan catatan konten plus naskah akademisnya telah siap. “Namun, DPRD Sulteng baru akan membahas Program Legislatif Daerah (Proglegda) pada tahun 20100,” ujar Politis PKS tersebut. (ib2) |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Jumat, 04 Pebruari 2011 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini












