Publikasi Media

Berita
Arsip Berita
Tulisan

Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow SEARCH
Bupati Touna Harus Diperiksa! PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Akbar   
Rabu, 10 Maret 2010
Mercusuar, Senin. 8 Maret 2010
Bupati Touna Harus Diperiksa!

PALU, MERCUSUAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah didesak untuk segera memeriksa Bupati Tojo Unauna (Touna) Damsik Ladjalani, karena ikut bertandatangan di kontrak kerja pada proyek pasca bencana alam yaitu normalisasi empat sungai di Kabupaten Touna.
   “Saya kira tidak cukup hanya memeriksa kontraktor, saksi pelapor dan panitia lelang. Tapi untuk mengusut dugaan penyimpangan pada pelaksanaan proyek normalisasi itu, Kejati juga harus memeriksa Bupati Touna, minimal meminta keterangan sekaitan dengan itu,” tegas Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng, Muh Masykur, kepada Mercusuar, petang kemarin (7/3).
  Apalagi kata Theo-sapaan akrabnya, Bupati turut serta menandatangani kontrak kerja keempat proyek itu, secara otomatis iapun bertanggungjawab. “Belum lagi ada dugaan kuat adanya penimpangan pada proses pengerjaan proyek itu, jadi ini perlu diusut sampai tuntas,” kata Theo dengan nada mendesak. Sehingga penanganan kasus ini lanjut Ttheo, dibutuhkan keseriusan dan sikap tegas Kejati dalam memberantas korupsi di Sulteng.
   “Tidak adil kalau Kejati hanya menyeret orang-orang di level pelaksanaan proyek saja, sementara pada tingkat penentu kebijakan tidak disentuh, ini namanya tebang pilih,” tuding Theo. Bukan saatnya lagi lanjut mantan aktivis 98 itu, dalam pengusutan kasus korupsi Kejati masih melakukan tebang pilih. Karena saat ini, public terus mengawal dan menguji konsistensi Kejati dalam memberantas korupsi.
   Olehnya kata dia, Kejati harus berani mengungkap actor utama yang diduga berperan penting pada indikasi penyimpangan proyek normalisasi sungai, yang menyedot dana bencana alam sekira Rop 10 miliar. “Karena biasanya, praktek korupsi tidak berdiri sendiri, sehingga ini patut ditelusuri pihak-pihak yang terlibat, sehingga semuanya transparan ke public,” tegasnya.
   Sebelumnya, Asistel Kejati Sulteng , DI Somba, mengatakan awalnya pemeriksaan kasus ini karena adanya laporan dari masyarakat. “Terus kami lakukan penelusuran,” kata DI Somba. Dia menambahkan, menurut keterangan pelapor, para pengerja proyek hanya menggunakan satu alat berat dalam mengerjakan proyek normalisasi sungai itu.
   Sehingga besar kemungkinan, proyek yang dikerjakan para kontraktor tidak selesai pada batas waktu yang ditentukan, yakni 45 hari. “Namun, menurut keterangan kontraktor yang kami periksa, mereka memiliki lebih dari satu alat berat. Ada yang memiliki tiga sampai empat unit alat berat, bahkan ada yang memiliki lima unit,” tuturnya.
   Empat proyek normalisasi empat sungai di Kabupaten Touna, jika dilihat secara fisik saat ini, mengalami perubahan. Pasalnya, empat sungai yang telah dinormalisasi itu terkena banjir pada tahun 2008. Meski demikian, katanya, hal tersebut tidak menyurutkan langkah kejaksaan guna mengusut kemungkinan-kemungkinan adanya kerugian keuangan Negara akibat proyek tersebut.
   “proyek ini dikerjakan tahun 2006, pada tahun 2008, terjadi banjir besar disungai-sungai itu, sehingga fisik proyek normalisasi berubah. Namun kami tetap akan melakukan upaya-upaya pengusutan kasus ini,” singkatnya. Sementara itu, kejati Sulteng Suwarsono, SH mengaku akan mengusut tuntas kasus proyek normalisasi sungai di KabupatenTouna ini. “Kami akan mengusutnya sampai tuntas. Kalau mau lebih banyak, silahkan Tanya sama Asistel,” singkatnya. URY/GUS
Pemutakhiran Terakhir ( Jumat, 04 Pebruari 2011 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >