Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
| Pengalihan ADD |
|
|
|
| Ditulis Oleh Akbar | |
| Sabtu, 23 Januari 2010 | |
|
SKH, Mercusuar, Selasa. 19 Januari 2010 Pengalihan ADD.
Pengalihan Alokasi Dana Desa (ADD) pada beberapa pemerintah kabupaten (Pemkab), dinilai sebagai bentuk diskriminasi terhadap pemerintah desa dan rakyat di pedasaan. Penilaian itu mencuat dalam diskusi Mercusuar dengan narasumber Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng Muh Masykur dan mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng, Helmy D Yambas.
Dipaparkan Theo, sapaan akrab Masykur, otonomi daerah hendaknya dapat mewujudkan good and clean governance (pemerintah yang baik dan bersih). Kasus mengatasi defisit anggaran dengan cara memangkas atau pengalihan ADD, menurut Theo bentuk diskriminasi pemerintah desa, yang tidak sejalan dengan semangat UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. UU nomor 32 tahun 2004 ungkap Theo memberikan ruang pemberdayaan pemerintah desa sebagai ujung tombak yang berhadapan langsung dengan rakyat. ADD merupakan salah satu jalan keluar pemberdayaan yang dimaksud. “Itu merupakan hak bagi pemerintah desa. Ini jelas proses pengangkangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” protesnya. Lebih jauh Theo berpendapat, pengalihan anggaran yang bersentuhan langsung dengan rakyat, mengambarkan paradigma pengelolaan anggaran dari perencanaan hingga evaluasi sangat lemah. Pada akhirnya paradigm birokrasi yang kurang memihak pada pelayanan kepentingan rakyat membuat pengelolaan anggaran tidak sejalan dengan kepentingan rakyat. Imbasnya pengeloaan anggaran tidak focus pada kebutuhan rakyat dan daerah. “Padahal tiap tahun proses Musrembang sudah dilaksanakan untuk perencanaan, dengan berbagai prediksi ketersediaan anggaran yang ada. Tapi prakteknya bergerak liar. Lebih dominan untuk kepentingan SKPD ketimbang kepentingan masyarakat. Musrembang lebih bersifat procedural ketimbang substansi,” nilai Theo. Dalam konteks penganggaran, sering terlihat dominasi eksekutif atas legislative. Menjadi rahasia umum, ada proses transaksional antara eksekutif-legislatif dalam proses pembahasan RAPBD seringkali ada pihak-pihak tertentuyang memanfaatkan untuk loby-loby anggaran. Demikan juga dalam proses asistensi. Pada tahapan itu, sangat rawan terjadi permainan antar eksekutif, legislative dan pihak luar. Kasus ADD Parmout adalah masalah mendasar. Terkesan masing-masing pihak mancari titik aman. Bukan mencari solusi . menunjukkan masalah birokrasi masih amburadul. Bukan hanya lemah koordinasi, asistensi hanya formalitas belaka ujar Theo. Bisa jadi ada upaya pembiaran mafia atau makelar anggaran (Makar). “Berangkat dari fakta itu, membuktikan tidak adanya kepedulian pemerintah daerah terhadap proses pembangunan di Sulteng secara keseluruhan,” kritik Theo. Helmy D Yambas sebagai pembicara kedua menekankan pentingnya pengelolaan anggaran secara akuntabel, transparan dan efesien. Menyinggung terjadinya defisit anggaran pada beberapa kabupaten, menurut Helmy di perbolehkan sepanjang masuk dalam perencanaan dan untuk kepentingan rakyat. Dicontohkannya jaman pemerintahan Megawati terjadi defisit. Di tingkat daerah pun perna terjadi. “Anggaran defisit dimungkinkan untuk pengalokasian anggaran public. Sejauh ini, belum ada perubahan regulasi tentang pedoman penyusunan maupun pengelolaan anggaran. Tetapi harus mengedepankan akuntabilitas, efesiensi dan transparansi,” ujarnya. Yang menarik menurut Helmy, jika defisit anggaran karena target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak tercapai. Salah satu PAD yang kerap menimbulkan masalah dalam struktur anggaran pemerintah kabupaten (Pemkab) lambatnya dana bagi hasil pajak, masuk ke kas daerah. Selama tujuh belas tahun menjadi wakil rakyat di Deprov. Keterlambatan dana bagi hasil dikelukan Pemkap setiap Tahunnya. “Kenapa selalu terulang seperti itu? Kami di Deprov sering mengingatkan Pemprov soal keluhan Pemkab ini, karena se-tiap reses selalu ditanyakan. Bahkan Deprov menanyakan jasa giri dana bagi hasil ini,” aku Helmy. Ke depan kata Helmy, public harus melakukan control secara ketat atas kebijakan dan pengelolaan anggaran pemerintah dan bahkan mengetahui nomor-nomor jasa giro.” Ini penting di ketahui masyarakat dalam proses transparansi dan dijamin UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik,” tegasnya. |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini












