Publikasi Media

Berita
Arsip Berita
Tulisan

Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda
Catatan Bersama Akhir Tahun 2009 PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 1
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Administrator   
Rabu, 20 Januari 2010
SKH Mercusuar, Rabu, 23 Desember 2009

Catatan Akhir Tahun 2009:
PBHR Sulteng, LPSHAM Sulteng, KPPA, LBH Sulteng, dan Kontras Sulawesi
• Penegakan HAM & Kasus Kekerasan Aparat Penegak Hukum
   Menurut catata Non Government Organitation (NGO) di Sulteng, terdapat tiga jenis kekerasan sepanjang tahun 2009, yakni terror bom, kekerasan aparat, dan bentrok massa. Terror bom masih menjadi langganan kota Palu dan Kabupaten Poso dan kedua wilayah ini pada sebelumnya sudah dililit masalah ini.
   Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa dan harta benda, namun terror bom sempat membuat warga sekitar lokasi panik. Ironisnya, siswa (pelajar) Poso sudah turut melakukan terror, motifnya hanya iseng dengan menggunakan petasan.
   Ledakan pertama terjadi senin (19/1) sekira pukul 23.00 Wita di lahan kosong dibelakang rumah sakit umum Poso. Ledakan kedua selasa (20/1) sekira pukul 22.00 Wita dilahan kosong, disamping GOR Pusalemba atau depan kantor camat Poso Kota. Sedangkan di Palu, peneror menyebarkan terror melalui telepon genggam. Namun setelah kepolisian melakukan penyisiran dikantor Manajemen Utama Taksi Palu, selasa (30/6) tidak ditemukan bahan berbahaya. Penganiayaan sejumlah aparat kepolisian terhadap seorang pemuda Nunu di Palu, senin (12/1) merupakan potret kekerasan aparat. Peristiwa ini diawali ketika korban bersendagurau dengan rekan-rekannya sambil melempar batu dan minum-minuman keras.
   Aksi penolakan warga Kelurahan Mendono kecamatan Kintom atas pelantikan Plt Sekab Banggai ( Mayir A Madja) juga berakhir dengan bentrok ketika warga bersikukuh tetap memblokir jalur trans Luwuk-Toili, selasa (3/2). Dalam aksi, aparat dihujani batu sehingga salah seorang petugas mengalami luka dimulut, bibir robek dan lima gigi rontok. Aksi penolak Perda tentang Kenaikan Tarif Pelayanan Kesehatan di Luwuk berakhir ricuh pada tanggal 5 Februari. Kekerasan juga terjadi ketika polisi menindak demontran yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Sulteng di Kantor Kejati, Polda dan DPRD Provinsi (Deprov0 Sulteng, dan DPRD Kota (Dekot).
   Sejumlah anggota Brimobda Polda Sulteng bertindak brutal terhadap warga Desa Sioyong yang memprotes pengangkutan material di Sungai Sioyong 2 April 200. Peristiwa ini mengakibatkan dua warga mengalami luka tembak oleh peluru karet milik aparat.
   Pada rabu 1 Juni, seorang oknum TNI memukul warga di Talise (Palu). Akibat peristiwa ini, kaki kiri korban (IR) robek dan mengalami memar dibagian wajah. Selanjutnya pada 11 Juni, anggota Polsek Palu Barat berinisial RH melakukan penganiayaan terhadap korban yang merupakan calon istri pelaku. Akibatnya korban mengalami luka ringa, karena dipukul pelaku.
   Kekerasan juga diduga dilakukan oleh tiga oknum anggota Polisi Perairan (Pol Air) Polda Sulteng di Pospol Air Kecamatan Moutong terhadap warga desa Bolohung Olonggata. Korban mengalami luka cukup serius disekujur tubuhnya.
   Terakhir yang masih segar dalam ingatan kita, yakni insiden berdarah di salah satu tempat hiburan di Palu. Dimana seorang yang berprofesi sopir rental ditembak seorang oknum Densus 88 Anti Teror Polda Sulteng. Korban mengalami luka serius dibagian kanan perut dan tembus di perut bagian kiri, selanjutnya peluru menganai tangan korban.
   Dalam release NGO Sulteng, bentrokan antar kelompok warga juga menghiasi catatan kekerasan tahun 2009. Setidaknya empat kasus kekerasan yang terjadi, dua dikabupaten Sigi, sisanya di Kabupaten Donggala dan Poso. Bentrokan Sigi dan Donggala menewaskan seorang warga, dan lainnya luka-luka akibat terkena benda tajam dan lemparan batu. Dua bentrokan di Sigi terjadi antara warga Desa Karawana dengan Solove, Desa Pesaku dengan Sambo. Bentrokan antara Karawana dengan Solove dipicu oleh dendam lama yang memuncak dilapangan sepak bola pada 13 Pebruari. Sedangkan bentrokan Pesaku dengan Sambo mengakibatkan seorang warga tewas dan lainnya luka-luka.
   Di Kabupaten Donggala, bentorkan terjadi antara Desa Ova dengan Wambo, 26 September. Akibatnya seorang warga menderita luka-luka. Sedangkan amuk massa di Poso dipicu oleh kemarahan warga oelh pemadaman listrik yang terus terjadi. Sehingga warga menghancurkan berbagai fasilitas kantor milik PLN Ranting Tentena.
   Dengan melihat fenomena ini, tiga jenis kekerasan yang dilakukan aparat dominan di Palu, yakni 55,56 persen. Di Kabupaten Luwuk 22,22 persen, dan Parigi Moutong (Parmount) 11,11 persen.***

SKH Mercusuar, Kamis, 24 Desember 2009
PBHR Sulteng, LPSHAM Sulteng, KPPA, LBH Sulteng, dan Kontras Sulawesi
• Penanganan Korupsi Buruk


   TAHUN 2009 merupakan masa suram penanganan dan penegakkan hukum kasus-kasus korupsi di Sulteng. Sepanjang tahun ini, tidak ada penindakkan pelaku korupsi yang dapat dikategorikan luar biasa sekalipun media massa selalu member I catatan kritis atas lemahnya kinerja dan integritas penegak hukum di daerah ini.
   Belum Success Story yang dihasilkan lembaga peradilan. Hal ini disebabkan, Pertama. Kinerja hukum masih jauh dari memuaskan, bahkan beberapa kasus tidak jelas penangannya. Kedua, lembaga peradilan masih menjadi lembaga ‘pembebas’ para koruptor. Ketiga, pemerintah daerah kurang serius memberantas korupsi.
   Sesuai standar kinerja penyelesaian perkara korupsi dengan indicator kinerja kejaksaan, yaitu 5:3:1. Artinya, lima kasus ditangani Kejati, tiga kasus ditangani Kejari, dan satu ditangan cabang Kejari. Namun target tersebut belum terpenuhi. Jika kita menghitung rumus tersebut, disulteng ada Sembilan kabupaten dan satu Kota (belum termasuk kabupaten Sigi), minimal kasus yang diselesaikan Kejari 30 kasus da Kejati lima kasus. Sehingga total 35 kasus (belum termasuk Cabang Kejari).
    Dari 32 kasus yang dihimpun datanya, kasus yang divonis Pengadilan negeri (PN) ada empat kasus (tiga pelaku ditahan). Sedangkan 24 kasus dalam tahap penyidikan (11 kasus pelakunya ditahan, enam kasus pelakunya belum ditahan, dan tujuh kasus pelakunya dikenakan tahanan kota). Empat kasus yang divonis bebas, yaitu korupsi di PLN Parmount tahun 2008 dan korupsi dana retribusi galian C di Kabupaten Donggala.
   Kasus yang divonis ini merugikan Negara sebesar Rp. 291,4 juta (tuntutan jaksa). Sementara vonis PN untuk denda Rp100 juta dan pengganti kerugian Negara Rp71 juta.
   Sedangkan total kerugian Negara yang diakibatkan 32 kasus tersebut sekitar Rp65,7 miliar. Namun menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulteng, Puji Harjono, S.H, speanjang tahun 2009. Kejati berberhasil mengembalikan kerugian Negara Rp4,3 miliar, dengan jumlah kasus yang ditangani 47 kasus. Tiga kasus ditingkat penuntutan dan Sembilan kasus dilimpahkan jaksa ke kepolisian. Dari pernyataan ini, jelas belum memenuhi standar kerja penyelesaian perkara korupsi yang seharusnya minimal 35 kasus.
   Aktor yang dijerat sebagai pelaku korupsi adalah pejabat, pimpinan organisasi dan pelaku usaha dengan persentasi : pejabat eksekutif dan legislative (65 persen), pejabat BUMN/BUMD (12 persen), swasta/kontraktor (10 persen), anggota KPUD (6 persen), actor organisasi social (3 persen) dan penyelenggara pendidikan (4 Persen).
   Aktor utama pelaku korupsi adalah pegawai pemerintahan 29 orang, seorang mantan bupati, dua orang pengelola BUMN, dua orang pengelola BUMD, dua orang pengusaha. Sementara dugaan korupsi di KPUD Palu saat ini masih tahap penyidikan di kepolisian.
   Berikut dugaan korupsi besar yang penangannya dikaburkan. Pertama,  dugaan korupsi dana pemulihan pasca konflik (recovery) Poso tahun 2007 dari Menkokesra Rp58 miliar. Dana ini langsung dikelola Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bappeda Poso.
   Kedua, dugaan korupsi proyek Pasar Sentral Poso dan Pasar Tentena Rp2,6 miliar. Ketiga, dugaan korupsi proyek percetakan sawah di desa Serese,dan Lomba Kecamatan Lamala, Banggai tahun 2006 dan 2007.
  Keempat, dugaan korupsi dana proyek pembuatan dua unit jembatan timbang (portable) di Tolitoli. Kelima, dugaan korupsi dana proyek pemeliharaan computer di lingkungan pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng tahun anggaran (TA) 2007. ***

SKH Mercusuar, Sabtu. 26 Desember 2009
PBHR Sulteng, LPSHAM Sulteng, KPPA, LBH Sulteng, dan Kontras Sulawesi
• Tata Kelola Pemerintahan


   TATA pemerintahan yang baik (good government) tentunya melihat sejauh mana pemerintah mampu memberikan pelayana kepada publik, sehingga tujuan dari kesejahteraan itu dapat terwujud. Hal ini tidak terlepas dari mekanisme perencanaan dan penganggaran setiap tahunnya.
   Jika melihat dari total belanja Kota Palu pada urusan pendidikan secara nominal mengalami kenaikkan. Hal ini disesuaikan dengan hasil analisa. Dimana realisasi anggaran belanja sector pendidikan tahun 2007 naik menjadi Rp133 miliar (20 persen) dari APBD, tahun 208 Rp 167 miliar (21 persen), dan tahun naik drastic 2009 Rp202 miliar (25 persen).
   Sementara untuk belanja langsung sector pendidikan tidak mendukung dengan capaian anggaran 20 persen sesuai standar nasional untuk pendidikan, karena realisasi anggaran tahun 2009 hanya pada posisi 15 persen. Jika digambarkan dengan besaran nominal belanja langsung adalah 23 miliar. Bila kita membandingkan dengan belanja tidak langsung di pendidikan, maka dapat digambarkan bahwa total anggaran untuk sector pendidikan masih didominasi pada anggaran belanja tidak langsung, yakni Rp 178 miliar.

  • TIDAK PRO RAKYAT MISKIN
   Dibanding dengan daerah lainnya, pengentasan kemiskinan di Sulteng dinilai menjadi salah satu daerah yang mampu melampaui target pencapaian nasional penurunan jumlah masyarakat miskin sebesar 7,8 persen dalam tiga tahun terakhir, yakni 2 persen setiap tahun. Pada 2006 (kemiskinan sebanyak 566.000), 2007 (menurun 557.000), dan 2008 (menurun 524.000).
   Sementara hasi tabulasi data Sumber Pusat Data dan Informasi Kemiskinan  Departemen Sosial RI di 2007 mengkonfirmasikan jumlah rumah tangga miskin (RTM) yang tersebar diwilayah Sulteng sebanyak 80.555 kepala keluarga (KK), yakni tertinggi terdapat di Kabupaten Donggala 49.909 KK, Parmount 27.018 KK, Poso 20.749 KK, Banggai 20.501 KK, Tolitoli 18.901 KK,  Morowali 17.552 KK, Bangkep 13.718 KK, Kota Palu 13.376 KK, dan kabupaten Buol 11.857 KK.
 
  • REFORMASI SETENGAH HATI
    Reformasi birokrasi tidak hanya cukup dengan retorika politik dari pemimpin yang berkuasa. Tetapi juga tidak cukup efektif jika hanya ditopang dengan regulasi, sebab mereformasi birokrasi juga bukan perkara mudah. Sehingga mesti ditopang dengan langkah-langkah yang tegas.
   Bila mekanisme punishment and reward penting dilakukan untuk mengukur seberapa konsisten pemerintahan bekerja, kenapa tidak coba dilakukan. Dengan dimulai dari perbaikan rekrutmen [ejabat di tingkat SKPD.
   Sudah saatnya pemimpin yang berkuasa menanggalkan pola rekrutmen yang bersandar pada hubungan kekerabatan dan perkoncoan. Olehnya, reformasi birokrasi merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan upaya konsolidasi demokrasi. ***

SKH Mercusuar, Senin. 28  Desember 2009
PBHR Sulteng, LPSHAM Sulteng, KPPA, LBH Sulteng, dan Kontras Sulawesi
• Konflik Sumber Daya Alam


   Konflik agrarian atau konflik kepemilikan tanah di Sulteng menjadi teman akrab bagi masyarkat dalam pemanfaatan tanah sebagai sumber nyata pencarian untuk memenuhi kebutuhan hidup. Tanah dapat diibaratkan nyawa kedua bagi masyarakat. Konflik agrarian di Sulteng berlatar belakang soal masyarakat dengan perusahaan, baik lokal, nasional maupun internasional.
Bahkan tidak jarang masyarakat harus berhadapan dengan pemerintah. Kondisi latar belakang konflik dipicu oleh status kepentingan, konflik tapal batas, serta penetapan dan penerapan kebijakan Negara.
   Kasus-kasus agrarian yang masuk ke Pengadilan Negeri (PN) palu lebih banyak menyeret masyarakat dengan tuduhan perambahan hutan diwilayah Taman Nasional Lore Lindu (TNLL). Yaitu kasus dengan dakwaan menyeret warga desa Watemaeta (satu orang) dan Tomado (enam orang) Kecamatan Napu (Poso). Hasilnya, warga divonis bersalah telah merambah hutan di wilayah TNLL.
   Konflik agrarian yang tidak masuk keranah pengadilan (non ligitasi) pun tidak kalah ‘sadis’ dengan kasus yang sudah diputus pengadilan. Misalnya perampasan lahan oleh perkebunan sawit.
   Kasus perampasan lahan masyarakat terjadi di tiga kabupaten, yakni kabupaten Poso, Morowali dan Banggai.
  Warga desa Peura (Poso) terlibat konflik lahan dengan PT Bukaka ketika perusahaan ini melaksanakan  Pembangunan Tower Sutet PLTA Sulewana. Dalam proses penangannya, masyarakat telah dua kali melakukan hearing bersama PT Bukaka, DPRD Kabupaten Poso, Bupati Poso dan SKPD terkait. Hasilnya PT Bukaka bersedia membangun tower sutet diluar pemukiman warga . namun hingga akhir 2009, kesepakatan hearing ini tidak terlaksana.
   Untuk Morowali, terdapat empat kasus konflik kepemilikan lahan, yakni konflik antar warga Desa Taripa dengan PT Sawit Jaya Abadi, warga Desa Taliwan-Tomata dengan PTPN XIV, warga Desa Poenea-Lanumor dengan PT Rimbunan Alam Sentosa. Perlu diketahui, PT Sawit Jaya Abadi dan PT Rimbunan Alam Sentosa anak perusahaan PT Astra Agro Lestari Group.
   Untuk Banggai, terdapat enam kasus penggusuran yang terjadi di Desa Agro Estate, Singkoyong, Benteng,Tou, Moilong dan Desa Kayuku yang dilakukan oleh PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) untuk membuat perkebunan sawit.
  Konflik antar warga dengan PT KLS kembali terjadi di Desa Piondo, Bukit Jaya, dan Desa Mekar Sari kabupaten Banggai. Konflik ini bertalian dengan alih fungsi dari Hutan Tanaman Industri (HTI) menjadi perkebunan kelapa sawit.***

SKH Mercusuar, Selasa. 29  Desember 2009
PBHR Sulteng, LPSHAM Sulteng, KPPA, LBH Sulteng, dan Kontras Sulawesi
• Perempuan & Anak

    
   Berdasarkan data laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masuk KPPA Sulteng tahun 2009, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mendominasi Kekerasa fisik 23 kasus, dan 20 kasus penelataran ekonomi yang ternyata penangannya masih cukup sulit.
   Respon masyarakat umum, bahkan korban sendiri menyulitkan upaya pendampingan. Masyarakat umum masih memandang KDRT adalah masalah keluarga yang harus diselesaikan sendiri oleh suami maupun istri. Korban sendiri merasa berdosa melaporkan pelaku ke polisi, karena masih menganggap akan terbuka aib keluarga bahkan oleh pihak keluarga laporan polisi dicabut kembali, karena pertimbangan aib.
   Disisi lain, system peradilan kita (polisi, jaksa dan hakim/pengadilan) serta pemerintah daerah masih lemah dan belum terbangun kepekaan terhadap berbagai tindak kekerasan yang dialami oleh perempuan dan anak. Ditambah, perilaku aparat yang melecehkan posisi korban.
   Sementara kehadiran Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada kepolisian sangatlah diharapkan mampu berperan maksimal dalam penanganan kasus-kasus kekerasan, terutama KDRT dan non KDRT.
  Sehingga pandangan negative terhadap pemerintah daerah, khususnya P2TP2A dan kepolisian selama ini dapat ternetralisir dengan upaya pelayanan yang lebih baik dan maksimal terhadap kasus korban kekerasan perempuan dan anak.    
  Kasus kekerasan yang dilaporkan dan ditangani KPPA Sulteng sepanjang tahun 2009 terjadi didalam rumah tangga (KDRT) dalam bentuk penganiayaan  fisik, penelantaran ekonomi, dan kekerasan psikologis. Sementara kasus non KDRT diantaranya dalam bentuk kekerasan seksual dalam hubungan pacaran yang mengakibatkan korban hamil, perdagangan manusian (trafficking), penganiayaan fisik anak pembantu rumah tangga oleh majikan dan hak asuh anak.
   Data laporan korban KDRT dan non KDRT yang masuk ke KPPA Sulteng sepanjang tahun 2009 sebanyak 63 kasus di tujuh kabupaten dan Kota Palu. Jenis KDRT umumnya menimpa para korban adalah penganiayaan fisik 23 kasus dan penelantaran ekonomi 20 kasus. ***

SKH Mercusuar, RAbu. 30  Desember 2009
PBHR Sulteng, LPSHAM Sulteng, KPPA, LBH Sulteng, dan Kontras Sulawesi
• Perburuhan

   Persoalan perburuan dari tahun ketahun semakin kompleks dan memprihatinkan. Berbagai pelanggaran hak buruh terus terjadi dan tidak dapat dihentikan. Dalam situasi ini, kaum buruh seperti tidak punya pilihan lain selain menerima segala bentuk pelanggaran terhadap haknya tanpa bisa mengajukan penolakan dan atau mempertahankan martabat kehidupannya sebagai manusia yang seharusnya diperlakukan setara dengan manusia lainnya dalam segala aspek kehidupan.
  Jam kerja yang panjang, upah rendah, upah lembur yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tidak adanya jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), system buruh kontrak (out sourching), Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), diskriminasi gender sampai pada depolitisasi masih merupakan realitas yang mengiring hari-hari buruh. Deretan soal-soal seperti ini masih menjadi jejak penjelas bahwa memang masalah perburuhan bukanlah masalah ringan. Akar soalnya ada dihubungan industrial yang anti demokrasi.
 
  • UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP)
   UMP adalah hak dasar buruh yang merupakan kewajiban pengusaha untuk memenuhinya. Jika merujuk pada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, maka penetapan UMP harusnya berada diatas standar Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). UMP Sulteng tahun 2009 masih berada dibawah KHM yang menurut survey pasar adalah Rp825 ribu per bulan. Sementara UMP berdasarkan SK Gubernur sulteng hanya Rp720 ribu perbulan. Ini artinya hanya untuk memenuhi KHM-nya pun, upah buruh sudah minus Rp80 ribu perbulan. Di sisi lain, buruh juga didesak dengan berbagai kebutuhan lainnya. Seperti biaya kesehatan, pendidikan anak, perumahan dan lain-lain.    
   Salah satu yang menjadi hak dasar buruh adalah Jamsostek yang meliputi jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua. Berdasarkan UU 3/1992 tentang Jamsostek pasal 3 ayat (2) menyebutkan, setiap tenaga kerja berhak atas Jamsostek. Pasal 17 menyebutkan, pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja/buruhnya dalam program Jamsostek. Namun hingga akhir 2009, hanya 661 perusahaan yang menjadi peserta aktif dalam program jamsostek dengan jumlah buruh 19.393 orang. Jumlah ini tidak sampai setengah dari 2300 perusahaan di Sulteng.
   Selain itu, dari hasil investigasi kasus yang dilakukan Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng dari awal hingga akhir tahun 2009, tercatat ada enam perusahaan di Palu yang telah melakuka PHK. Umumnya dipicu karena buruh menuntut pemenuhan hak-hak normatifnya, seperti upah layak, tunjangan hari raya (THR) dan lain-lain.***
 
< Sebelumnya   Berikutnya >