Publikasi Media

Berita
Arsip Berita
Tulisan

Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda
PBHR Sulteng: Kadis PU Harus Dievaluasi PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Administrator   
Kamis, 31 Desember 2009
SKH Mercusuar, Rabu 30 Desember 2009
PBHR Sulteng: Kadis PU Harus Dievaluasi

PALU, MERCUSUAR – Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng, Masykur mendesakWalikota Palu Rusdy Mastura untuk mengevaluasi pejabat Dinas Pekerjaan Umum, Energi Sumber Daya Alam Mineral (PU-ESDM) Palu terkait polemik addendum (perubahan kontrak) pada proyek normalisasi Sungai Silae.
    Menurut Masykur, satu-satunya rujukan hukum atas dasar dikeluarkan addendum terhadap pelaksanaan pengerjaan fisik (konstruksi) adalah Keppres Nomor 80 Tahun 2003. Sementara addendum proyek Rp3,4 miliar lebih di Silae berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.07/2009. “Kalau Keppres nomor 80 dikesampingkan dalam pengeluaran addendum, maka sudah dipastikan kebijakan ini tidak sah menurut hukum, sebab aturan ini merupakan rujukan utama pelaksanaan jasa konstruksi. Olehnya Kadis PU-ESDM (Fardidarjoni) perlu dievaluasi oleh Walikota, karena sudah melanggar aturan,” tandas Masykur di kantornya, kemarin (29/12).
    Agar polemik ini menjadi jelas menurut Masykur, yang dievaluasi bukan hanya pucuk pimpinan di PU. Namun semua jajaran di PU yang terkait dengan proyek normalisasi Sungai Silae. “Sehingga masalah seperti ini tidak menjadi berulang-ulang. Apalagi kalau sampai mengakibatkan kerugian Negara,” tuturnya.
    Di tempat terpisah, Sekretaris Kota (Sekkot) Palu, H. Arifin, Hi. Lolo meragukan kualitas pengerjaan proyek oleh PT Ikan Segar Tunggal (IST), karena dikerjakan terburu-buru.
   “Sebaiknya setiap tanggal 15 Desember semua pekerjaan proyeek, baik fisik maupun administrasinya sudah stop sampai disitu. Kalau dipaksakan, suatu pekerjaan dengan waktu yang sempit, tentu pekerjaan tersebut bisa amburadul,’ ujar Arifin di ruang kerjanya, kemarin (29/12).
   Disinggung beda pendapat rekanan yang menilai bahwa keterlambatan disebabkan force major, sementara Kadis PU-ESDM menyatakan bukan force major, Sekkot Mengaku belum menerima laporan dari PU-ESDM. Sehingga belum bisa memberikan penjelasan secara rinci permasalahan proyek tersebut.
    “Saya belum tahu sama sekali tentang proyek itu, karena sampai saat ini laporan dari Dinas PU-ESDM belum ada. Mungkin masalah ini, belum terlalu parah sehingga laporannya belum disampaikan,” tandasnya.
   “Kalau saya sarankan ditangguhkan saja. Nanti di tahun 2010 baru dikerjakan lagi. Masalah proyek itu kan ada ketentuan dan kesepakatannya, termasuk sanksi dan konsekuensi pihak pelaksana proyek. Kita sesuaikan saja dengan peraturan yang ada,’ tambah mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Palu itu.
   Sementara Fardidarjoni yang dikonfirmasi di kantornya kemarin menolak berkomentar dan menjawab pertanyaan wartawan. “Untuk sementara saya no comment (tidak berkomentar) dulu. Sudah pusing saya ini terus ditanya, lama-lama botak nanti kepalaku,’ elak Fardidarjoni.
    Wartawan yang coba meminta penjelasan terkait perbedaan statementnya denga Aspekindo dan pihak IST soal force major proyek, tidak bisa dijawab Fardidarjoni. “Proyek dikategorikan force major itu harus sesuai dengan kondisi alam yang ada, misalnya bencana atau sejenisnya. Sudahlah, saya tidak mau berkomentar lagi, takutnya nanti menjadi polemik panjang,” ujar Fardidarjoni. KUS/STY/FIT*
 
< Sebelumnya   Berikutnya >