Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
| Menggugat Transparansi PLN |
|
|
|
| Ditulis Oleh Administrator | |
| Rabu, 25 November 2009 | |
|
Media Alkhairaat, 25 November 2009 PALU – Voll Johannes Bosco, peneliti kelistrikan, mempertanyakan akuntabilitas PLN yang dinilai tidak sesuai dengan standar. Ia mencontohkan pada malam hari, acapkali tegangan yang mampu dipenuhi PLN sebesar 190 volt dari seharusnya 220 volt. “Kalau terjadi penurunan tegangan, mestinya beban yang dikenakan juga turun. Karena mereka tidak menyediakan energy listrik sesuai dengan tanggungjawabnya,”tegas Boy. Ia juga mengatakan, PLN harus bertanggungjawab kepada masyarakat saat melakukan pemadaman tanpa pemberitahuan sebab mengakibatkan kerusakan elektronik dan mengganggu kegiatan masyarakat, utamanya kegiatan ekonomi. “Logikanya jika terjadi pemadaman, tagihan yang harus dibayar juga ikut turun. Sering kali yang terjadi justru sebaliknya, tagihan malah meningkat,”ungkapnya. Boy Voll juga mempertanyakan item tagihan yang tertera dalam print out pembayaran tentang biaya materai Rp.3000. namun dalam lembar print out itu sendiri tidak tercantum materai yang dimaksud. Ditempat terpisah, Direktur Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng, Muh. Masykur, mengatakan, dari segi akuntabilitas selama ini masyarakat sebagai konsumen tidak pernah mengetahui berbagai hal yang layak menjadi dokumen public. Humas PLN Cabang Palu, Petrus Walasari, ditemui media ini di kantornya, Selasa (24/11) mengatakan, tidak mungkin PLN melakukan kesengajaan menurunkan tegangan voltase untuk meminimalisir wilayah terkena pemadaman. Soal materai Rp.3000, Petrus mengumpamakan saat mengurusi pembayaran tagihan langganan Koran. Kata dia, biasanya jika pihaknya membayar tagihan Koran di atas Rp.200 ribu selalu ditempeli dengan materai sebagai bukti pembayaran pajak kepada Negara. “PLN juga memiliki rumus sendiri untuk menentukan besarnya biaya beban yang harus dibayar masyarakat,”ujarnya. Pihak PLN, lanut Petrus, membuka diri untuk diaudit maupun diperiksa selama memenuhi ketentuan yang berlaku. (Joko) |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Jumat, 04 Pebruari 2011 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini












