Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
| Kejati Didesak Turun Tangan, Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gedung DPRD Sulteng |
|
|
|
| Ditulis Oleh Administrator | |
| Jumat, 21 Agustus 2009 | |
|
SKH Radar Sulteng, Jum’at 21 Agustus 2009 Kejati Didesak Turun Tangan Dugaan Penyimpangan Pembangunan Gedung DPRD Sulteng PALU - Sikap DPRD Sulteng yang meminta penundaan pembayaran atas sisa pembangunan gedung DPRD sebesar Rp. 7 miliar dari total anggaran pembangunan sebesar Rp. 17 miliar, patut diberikan apresiasi. Hanya saja, permintaan penundaan permintaan anggaran tersebut tidak hanya selesai begitu saja. Tetapi DPRD Sulteng, harus mengambil langkah lebih maju dengan membongkar indikasi ketimpangan di balik pembangunan proyek tersebut.
“Sebab, jika tidak, ini sama saja dengan pengalaman sebelumnya yang hanya sebatas wacana politik tanpa ada tindak lanjut secara lebih kongkrit”, tandas Direktur PBHR Sulteng, Muh. Masykur. Bagi publik, kata Masykur, hal ini bukan hanya persoalan sepele dan hanya wacana politik sebab ketimpangan atas proses pembangunan gedung DPRD tersebut, sangat jelas di depan mata dan terjadi di rumah yang selama ini dihuni oleh para wakil rakyat. “Masak kasus-kasus yang bisa diendus, sementara di kasus pembangunan gedung DPRD sama sekali luput dari pengawasan,” sindirnya. Di samping itu, kata Masykur, seharusnya tahap permintaan penundaan tanpa dibarengi dengan desakan kepada aparat penegak hukum. Sebab, seperti dilansir dari Sisa Laporan Penggunaan Anggaran (Silpa) 2009 Rp189 miliar, dimana realisasi anggarannya disebutkan telah mencapai Rp58 miliar, namun dalam pidato Gubernur pada laporan APBD Perubahan 2009, hanya mencantumkan jumlah realisasinya sebesar Rp45 miliar. Dengan demikian, terjadi perbedaan antara realisasi dan apa yang dilaporkan. “Atas adanya perbedaan itulah, sedapat mungkin dibongkar akar masalahnya. Karena masalahnya bukan pada nilai proyek, tapi ada fakta dan dugaan penyimpangan hukum yang terjadi di sana,” katanya. Lebih dari itu, pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng untuk bersikap atas kasus tersebut. “Jangan hanya menutup mata dan menunggu laporan. Kita berharap sesekali pihak Kejati turun tangan jemput bola. Sikap ini jauh lebih baik demi penegakan hukum. Karena dibanyak kasus proyek serupa hanya dibiarkan begitu saja tanpa ada tindakan dan proses hukum dilakukan. Seperti misalnya pro-kontra pembangunan gedung wanita, kantor Bappeda Sulteng, dan sebagianya,” demikian kata Masykur. (yon) Media Alkhairaat, Jum’at 21 Agustus 2009 Terkait Pembangunan Gedung DPRD Sulteng PBHR Sulteng Desak Kejati PALU – Merebaknya isu tertundanya pembayaran sisa pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sulteng, sebesar Rp. 7 miliar yang diduga tak sesuai kesepakatan, kembali mendapat perhatian sejumalh aktivis Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) daerah ini. Direktur Perhinpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng, Muhammad Masykur kamis (20/8) mengatakan, pihaknya mengapresiasi sikap DPRD Sulteng, yang meminta penundaan pembayaran sisa pembangunan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sulteng, sebesar Rp. 7 miliar total anggaran pembangunan sebesar Rp. 17 miliar. Akan tetapi kata pria yang biasa di disapa Masykur ini, berharap sikap seperti itu tidak selesai dengan permintaan penundaan saja. “Asalkan Anggota DPRD jangan hanya jalan di tempat, harus mengawal masalah ini,”terangnya. Menurut Dia, DPRD Sulteng mesti mengambil langkah maju, jika ingin disebut berani untuk membongkar indikasi ketimpangan di balik proyek tersebut. Sebab, jika tidak, ini sama saja dengan pengalaman sebelumnya hanya sebatas wacana politik tanpa ada tindak lanjut secara lebih kongkrit. Ia juga menyampaikan, sebelumnya DPRD Sulteng juga mewacanakan akan menggunakan hak interpelasi, terhadap sejumlah keputusan pemerintah beberapa waktu lalu, terkait pemberhentian Direktur dan Komisaris Bank Sulteng. Sebab bagi publik, ini bukan perkara main-main dan gertak sambal, yang dilontarkan elit politik. Ketimpangan itu nampak di depan mata dan terjadi di rumah yang selama ini dihuni oleh para wakil rakyat. “Anggota DPRD berkewajiban mengontrol, bukan sekedar ngomong,” jelasnya. Sebelumnya Anggota DPRD Sulteng Busta Kumindang dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menyebutkan, bahwa penundaan pembayaran sisa anggaran pada proyek sebesar saat ini adalah langkah tepat, sebab tak sedikit proyek yang miliaran rupiah saat ini ditinggal pergi oleh pemilik pekerjaan. “Banyak konraktor lari dari dari tanggung jawab setelah diamati hasil kerjanya tak sesuai dengan nilai kontrak,” jelasnya belum lama ini. Informasi yang dihimpun media ini di lapangan, pembangunan Kantor Bapeda Sulteng, dijalan Moh Yamin Palu Selatan, saat ini telah dihentikan, karena ditinggal pergi oleh kontraktornya, pembangunan Jembatan Wuno Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi juga ditinggal oleh kontraktornya, sehingga saat ini semua pekerjaan tersebut kembali ditenderkan agar pekerjaan tersebut dapat diselesaikan dan digunakan sebagaimana fungsi yang sebenarnya. (Syarif) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini












