Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
| Aparat Hukum Jangan Tutup Mata, Kejanggalan APBD Palu atas Temuan BPK |
|
|
|
| Ditulis Oleh Administrator | |
| Kamis, 16 Juli 2009 | |
|
GARDA SULTENG, 14 JULI 2009
Aparat Hukum Jangan Tutup Mata Kejanggalan APBD Palu atas Temuan BPK Palu, Garda Sulteng - Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terhadap sejumlah kejanggalan penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu, mesti segera ditindaklanjuti. Temuan tersebut jangan hanya jadi sekedar tumpukan laporan tanpa ada langkah-langkah penanganan yang dilakukan. Demikian ditegaskan Direktur PBHR Sulteng, Muh. Masykur, kepada media ini, selasa (14/7) kemarin.Terkait dengan hal tersebut PBHR mendesak pihak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti beberapa temuan BPK yang disinyalir sarat dengan penyimpangan. Kata dia, tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk menutup mata dan seolah tidak tahu atas temuan tersebut. “Paling tidak, temuan tersebut menjadi pintu masuk untuk mengungkap apa motif dan tindak yang terjadi didalamnya,” tandasnya. Sebab, siapa pun tahu bahwa setiap penggunaan dana APBD harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai aparat penegak dinilai hanya menganggap angin lalu saja apa yang telah ditemukan oleh BPK. Temuan BPK tersebut menjadi pukulan bagi Walikota Palu. Upaya mereformasi birokrasi ternyata menuai resistensi dari jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pasalnya, terdapat beberapa SKPD yang membuat pertanggunjawaban keuangan yang tidak sesuai dengan system pengelolaan keuangan Negara. “Padahal salah satu semangat utama reformasi birokrasi adalah tercermin dari pengelolaan keuangan yang trasnparan dan akuntabel. Ini menjadi preseden buruk,. Kita berharap Walikota bersikap tegas membenahi buruknya system pengelolaan keuangan dijajaran birokrasi pemerintahan kota,” tegasnya. Menurutnya, Walikota perlu memberikan hukuman bagi pejabat yang dinilai gagal dalam mengelola manajemen kerja yang transparan, akuntabel dan professional. Kaitan terhadap hal itu, mekanisme rekruitmen pejabat pun perlu dibenahi, sesuai dengan standar kapasitas dan kredibilitas yang baik. FIT |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Rabu, 20 Januari 2010 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini












