Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
| Godok Perda, Caleg Terpilih Sepakat Buka Ruang Publik |
|
|
|
| Ditulis Oleh ferry | |
| Kamis, 09 Juli 2009 | |
|
MERCUSUAR, Senin 6 Juli 2009
Godok Perda Caleg Terpilih Sepakat Buka Ruang Publik PALU, MERCUSUAR – Gagasan calon anggota DPRD Provinsi (Deprov) Sulteng terpilih untuk bersepakat melibatkan masyarakat pada setiap penggodokan rancangan peraturan daerah (perda) perlu diapresiasi. Kesepakatan itu nantinya akan dituangkan dalam rekomendasi atau usulan untuk dimasukan dalam pembahasan rancangn tata tertib (tatib) Deprov. Karena tatib merupakan pintu masuk untuk mengatur sekaligus member ruang bagi keterlibatan masyarakat pada setiap penggodokan perda, khususnya perda-perda yang sangat vital bagi kepentingan Deprov dan masyarakat secara umum. Seperti Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Perda pengelolaan keuangan daerah maupun pembahasan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD). Sebab selama ini, meski partisipasi masyarakat diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, namun secara teknis belum dijabarkan secara khusus dalam tatib, sehingga keterlibatan masyarakat pad setiap pengambilan kebijakan masih tergolong rendah. Hal itu sebagaimana diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara Dr. Rasyid Thalib pada seri diskusi kedua yang digelar Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng bekerja sama dengan Program Manajer Unit Peace Trough Development (PMU PTD) Sulteng. Dikatakan, ruang yang diberikan kepada public itu, jangan sampai kebablasan sehingga kebebasan pbulik nantinya akan diatur/dimuat pada bab tertentu dalam tatib. “Jangan hanya diatur dalam pasal. Karena kekuatan pasal tidak terlalu kuat dalam pandangan hukum, sehingga benar-benar partisipasi masyarakat yang diinginkan dapat terwujud,” harap Rasyid di depan sejumlah Caleg terpilih, di Hotel Jazz, jalan Zebra III, Minggu petang (5/7). Namun, ruang bagi partisipasi masyarakat akan sulit dibuka, jika perda yang digodok adalah perda eksekutif. Olehnya perlu dicari alternatif lain agar semua perda baik perda inisiatif maupun usulan eksekutif melibatkan masyarakat di dalamnya. Pada prinsipnya, pada diskusi yang dipandu Tasrif Siara tersebut, semua caleg terpilih menyetujui dan bersepakat akan melibatkan masyarakat pada setiap pembahasan perda. Seperti yang diungkapkan Ridwan Yalidjama. Menurutnya, dengan dibukanya ruang publik seluas-luasnya, tentunya mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan, karena masyarakat merasa dilibatkan. “Olehnya harus ada lembaga tertentu yang dijadikan sebagai wadah berhimpun,” katanya. Sayangnya dalam diskusi itu, belum disepakati lembaga mana yang akan digunakan sebagai keterwakilan masyarakat untuk menyampaikan gagasannya. Ketua PBHR Muhammad Masykur dan PO Planing Ihsan Basir, SH. LLM berharap, kedepan dengan dibukanya ruang public, hak-hak politik masyarakat dapat diakomodir dalam perda, tentunya hal itu akan mendorong keterlibatan masyarakat dalam pembangunan. Untuk mematangkan hasil diskusi itu, akan berlanjut sebelum caleg terpilih dilantik menjadi anggota Deprov Sulteng periode 2009-2014. URY |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Rabu, 20 Januari 2010 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini












