Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2000
Pengadaan Mobil Perintah Rektor
Arsip Berita
Tahun 2000
Pengadaan Mobil Perintah Rektor | Pengadaan Mobil Perintah Rektor |
|
|
|
| Arsip Berita - Tahun 2007 | |
| Ditulis Oleh Administrator | |
| Rabu, 26 September 2007 | |
|
Dananya dari SDPOPT, Jaksa Nilai Menyimpang Selasa, 25 September 2007 Dalam BAP, Sahabuddin mengaku sebagian dana SDPOPT itu dialokasikan untuk pengadaan tiga unit mobil jenis Kijang Innova sebagai kendaraan operasional para dekan di tiga fakultas yakni dekan FKIP, dekan Fakultas Pertanian (Faperta) dan dekan Fakultas Teknik. Terkait pengakuan itu, empat saksi yang berkenaan dengan pengadaan mobil tersebut dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Aspidum Kejati Sulteng Rauf Kinu SH. Rauf didampingi Kasi Pidsus Kejari Palu Agustiawan Umar SH. Mereka yang diperiksa Hakim Fathurahman SH bersama dua anggota Yohanes Pandji SH dan Surung Simanjuntak SH, masing-masing tiga dari lingkup Untad yakni Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Ahmad Ridwan, Sekretaris Pengadaan Barang Tukan dan staf Rumah Tangga Untad Hasanuddin Bohmid. Sedangkan satu saksi dari PT Haji Kalla yang melayani pembelian mobil itu, yakni Lahming. Keempat saksi ini mengaku tidak mengetahui sumber dana pengadaan mobil tersebut. Seperti yang dituturkan Tukan dan Ridwan. Tukan yang ditunjuk sebagai sekretaris panitia pengadaan tahun anggaran 2005/2006 menjelaskan pengadaan tiga unit mobil itu tidak dianggarkan dalam DIPA sehingga dana pengadaannya bersumber dari DPP/SPP. "Dulu tidak ada istilah DIPA, DIPA baru ada di tahun 2007 ini," kata Tukan. Ditanya soal SDPOPT, kasubag perlengkapan itu mengaku tidak tahu menahu. "Soal penyusunan dan penggunaannya saya tidak tahu," jawab Tukan singkat. Ahmad Ridwan juga mengatakan hal yang sama. Katanya, pengadaan tiga unit mobil itu berdasarkan perintah langsung dari terdakwa Sahabuddin yang dananya diambil dari dana SDPOPT. "Saya ini hanya bawahannya, waktu itu saya dipanggil Pak Rektor dan secara lisan saya diminta untuk menyiapkan tiga unit mobil itu. Karena beliau (Sahabuddin) selaku kuasa pengguna anggaran sehingga saya hanya bisa lakukan apa yang diperintahkan," sahut Ridwan. Ketiga mobil itu menghabiskan dana SDPOPT senilai Rp454 juta. Lahming, marketing PT Haji Kalla mengaku menerima uang sebesar Rp454 juta sebagai pembayaran atas tiga unit mobil pada 2005 lalu. Jaksa menilai pengadaan tiga unit mobil yang bersumber dari SDPOPT jelas menyimpang. Sebab SDPOPT termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetorkan ke kas negara. Menurut jaksa Rauf, sesuai prosedur dana itu tidak boleh digunakan karena belum ada pembahasan khusus menyangkut penerimaan dan penggunaan SDPOPT. Selain itu panitia pengadaan tiga unit mobil yang dibentuk itu hanya berdasarkan penunjukan langsung oleh terdakwa tanpa surat perintah. Saksi Hasanuddin Bohmid, staf Rumah Tangga Untad mengaku terdakwa menyuruhnya mencari satu unit mobil bekas. "Yang saya dengar itu mobil mau dikasih ke pejabat Untad," sahut Hasan singkat. Mobil yang dimaksud yakni Kijang Diesel yang kini digunakan Direktur Pasca Sarjana Hj Sieng Daud Laratu MS. Mobil itu dibeli menggunakan dana SDPOPT senilai Rp110 juta. Sahabuddin yang didampingi kuasa hukumnya yakni Idrus D SH dan Arifin Musa SH menanggapi keterangan saksi. Katanya, dia terpaksa membeli empat unit mobil itu sebagai sarana pendukung efektivitas kinerja para dekan. "Banyak dekan yang ke kampus pakai mobil sendiri ada juga yang sering alpa karena tidak ada kendaraan, sehingga saya putuskan untuk beli mobil bekas itu," kata Sahabuddin. Jaksa tetap berkeyakinan perbuatan Sahabuddin jelas menyimpang karena apa yang dilakukan hanya berdasarkan kewenangannya sebagai kuasa pengguna anggaran. "Jadi kalian tidak tahu darimana sumber dananya dan apa yang kalian lakukan itu berdasarkan perintah langsung terdakwa sebagai rektor, begitu?" tegas Rauf kepada para saksi. (mda) |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Senin, 10 Maret 2008 ) | |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













