Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Arsip Berita arrow Tahun 2000 arrow Pengadaan Mobil Perintah Rektor
Pengadaan Mobil Perintah Rektor PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Arsip Berita - Tahun 2007
Ditulis Oleh Administrator   
Rabu, 26 September 2007
Dananya dari SDPOPT, Jaksa Nilai Menyimpang

Selasa, 25 September 2007
 
 PALU- Rektor Universitas Tadulako (Untad) Sahabuddin Mustapa kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Palu, kemarin (24/9). Dia diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana SDPOPT.

Dalam BAP, Sahabuddin mengaku sebagian dana SDPOPT itu dialokasikan untuk pengadaan tiga unit mobil jenis Kijang Innova sebagai kendaraan operasional para dekan di tiga fakultas yakni dekan FKIP, dekan Fakultas Pertanian (Faperta) dan dekan Fakultas Teknik.

Terkait pengakuan itu, empat saksi yang berkenaan dengan pengadaan mobil tersebut dihadirkan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang diketuai Aspidum Kejati Sulteng Rauf Kinu SH. Rauf didampingi Kasi Pidsus Kejari Palu Agustiawan Umar SH.
Mereka yang diperiksa Hakim Fathurahman SH bersama dua anggota Yohanes Pandji SH dan Surung Simanjuntak SH, masing-masing tiga dari lingkup Untad yakni Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Ahmad Ridwan, Sekretaris Pengadaan Barang Tukan dan staf Rumah Tangga Untad Hasanuddin Bohmid. Sedangkan satu saksi dari PT Haji Kalla yang melayani pembelian mobil itu, yakni Lahming.

Keempat saksi ini mengaku tidak mengetahui sumber dana pengadaan mobil tersebut. Seperti yang dituturkan Tukan dan Ridwan. Tukan yang ditunjuk sebagai sekretaris panitia pengadaan tahun anggaran 2005/2006 menjelaskan pengadaan tiga unit mobil itu tidak dianggarkan dalam DIPA sehingga dana pengadaannya bersumber dari DPP/SPP. "Dulu tidak ada istilah DIPA, DIPA baru ada di tahun 2007 ini," kata Tukan.

Ditanya soal SDPOPT, kasubag perlengkapan itu mengaku tidak tahu menahu. "Soal penyusunan dan penggunaannya saya tidak tahu," jawab Tukan singkat.

Ahmad Ridwan juga mengatakan hal yang sama. Katanya, pengadaan tiga unit mobil itu berdasarkan perintah langsung dari terdakwa Sahabuddin yang dananya diambil dari dana SDPOPT.

"Saya ini hanya bawahannya, waktu itu saya dipanggil Pak Rektor dan secara lisan saya diminta untuk menyiapkan tiga unit mobil itu. Karena beliau (Sahabuddin) selaku kuasa pengguna anggaran sehingga saya hanya bisa lakukan apa yang diperintahkan," sahut Ridwan.

Ketiga mobil itu menghabiskan dana SDPOPT senilai Rp454 juta. Lahming, marketing PT Haji Kalla mengaku menerima uang sebesar Rp454 juta sebagai pembayaran atas tiga unit mobil pada 2005 lalu.

Jaksa menilai pengadaan tiga unit mobil yang bersumber dari SDPOPT jelas menyimpang. Sebab SDPOPT termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetorkan ke kas negara. Menurut jaksa Rauf, sesuai prosedur dana itu tidak boleh digunakan karena belum ada pembahasan khusus menyangkut penerimaan dan penggunaan SDPOPT. Selain itu panitia pengadaan tiga unit mobil yang dibentuk itu hanya berdasarkan penunjukan langsung oleh terdakwa tanpa surat perintah.

Saksi Hasanuddin Bohmid, staf Rumah Tangga Untad mengaku terdakwa menyuruhnya mencari satu unit mobil bekas. "Yang saya dengar itu mobil mau dikasih ke pejabat Untad," sahut Hasan singkat.

Mobil yang dimaksud yakni Kijang Diesel yang kini digunakan Direktur Pasca Sarjana Hj Sieng Daud Laratu MS. Mobil itu dibeli menggunakan dana SDPOPT senilai Rp110 juta.

Sahabuddin yang didampingi kuasa hukumnya yakni Idrus D SH dan Arifin Musa SH menanggapi keterangan saksi. Katanya, dia terpaksa membeli empat unit mobil itu sebagai sarana pendukung efektivitas kinerja para dekan.

"Banyak dekan yang ke kampus pakai mobil sendiri ada juga yang sering alpa karena tidak ada kendaraan, sehingga saya putuskan untuk beli mobil bekas itu," kata Sahabuddin.

Jaksa tetap berkeyakinan perbuatan Sahabuddin jelas menyimpang karena apa yang dilakukan hanya berdasarkan kewenangannya sebagai kuasa pengguna anggaran. "Jadi kalian tidak tahu darimana sumber dananya dan apa yang kalian lakukan itu berdasarkan perintah langsung terdakwa sebagai rektor, begitu?" tegas Rauf kepada para saksi. (mda)
Pemutakhiran Terakhir ( Senin, 10 Maret 2008 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >