Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2000
Fee Proyek Tanggul, Hari Ini, Rama Beberkan Publik
Arsip Berita
Tahun 2000
Fee Proyek Tanggul, Hari Ini, Rama Beberkan Publik | Fee Proyek Tanggul, Hari Ini, Rama Beberkan Publik |
|
|
|
| Ditulis Oleh Administrator | |
| Kamis, 18 Juni 2009 | |
|
Mercusuar, Selasa 16 Juni 2009 Fee Proyek Tanggul, Hari Ini, Rama Beberkan Publik PALU, MERCUSUAR - Merasa ungkapannya di media massa dinilai sebagian kalangan hanya ‘gertak sambal’ karena ketidakpuasaan atau hanya untuk kepentingan sesuatu atau informasinya sudah banyak dimanfaatkan oknum-oknum terrtentu, Surahman Agan rencananya hari ini (16/5) akan membeberkan bukti penyetoran fee proyek yang terjadi di Dinas Pekerjaan Umum dan Sumberdaya Mineral (PU-SDM) Palu.
Anggota DPRD Kota (Dekot) itu mengungkapkan hal itu ke media ini kemarin (15/6). “Nanti besok kita ketemu di kantor. Saya akan perlihatkan data bukti penyetoran,” kata Rama – panggilan Surahmat Agan via seluler. Pernyataan serupa juga pernah dilontarkannya di kantor Dekot. Di informasi tentang langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu yang mulai mengumpulkan data dan bukti fee (pul data), menurut Rama patut diapresiasi. “Sayat tidak takut, dan memang apa yang saya katakana semuanya betul. Nanti saya beberkan semua bukti fee kalau sudah tiba saatnya,” tantang Rama. Fee hingga 16,5 persen itu diberikan oleh sejumlah kontraktor kepada PU-SDM guna memenangkan proyek Perbaikan Tanggul Sungai Palu yang terbagi empat segmen. Total proyek APBN 2009 ini senilai Rp. 3,9 miliar lebih. Aktivis Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng, Masykur mengaku mendukung langkah Kejari menguak kasus tersebut. Penyetoran fee menurutnya sama dengan gratifikasi (penyuapan) kepada pejabat Negara (daerah). “Tapi mestinya kasus ini tidak jalan di tempat, dan mesti ada langkah maju untuk mengusutnya. Bukti permulaan yang telah dilansir public atas dugaan gratifikasi ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar jejaring yang bermain di balik proyek ini,” tulis Masykur via short message service (SMS) malam tadi. Sebelumnya, diperoleh informasi bahwa kasus ini telah menjadi perhatian Kejari Palu. Sehingga langkah-langkah menuju penyidikan mulai dilakukan, seperti membidik pihak yang terlibat kasus yang di duga kuat terlibat gratifikasi ini. Empat paket proyek senilai Rp. 3,9 miliar lebih itu,itu, antara lain Proyek Perbaikan Tanggul Sungai Palu segmen XV (nilai proyek Rp. 1.196.131.000), segmen XIV (nilai proyek rp. 1.097.965.000) segmen XIII (nilai proyek Rp. 897.452.000), dan segmen XII (nilai proyek Rp. 799.337.000). Sinyalemen ini diduga kuat menyalahi ketentuan tender proyek sebagaimana digariskan oleh Keppres 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Apalagi sejumlah pihak menilai bahwa fee proyek sama dengan gratifikasi (penyuapan) kepada pejabat Negara (daerah). Empat pemenang tender proyek ini adalah Segmen XV dimenangkan PT. Mahardika, Segmen XIV dimenangkan PT. Masara Bulava Lestari, Segmen XIII dimenangkan CV. Arya Toveaku, dan Segmen XII dimenangkan CV. Naga Mas 21. KUS |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Rabu, 20 Januari 2010 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













