Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
| Kasus Dugaan Korupsi Kapal Rp 4 M, Penangguhan Tahanan diajukan |
|
|
|
| Ditulis Oleh Administrator | |
| Rabu, 10 Juni 2009 | |
|
SKH Mercusuar, 8 Juni 2008 Kasus Dugaan Korupsi Kapal Rp 4 M Penangguhan Tahanan diajukan
Palu, Mercusuar. Menurut rencana, hari ini. Senin (8/9) tim penasehat hukum (PH) tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal fiber glass Rp 4 miliar di Kabupaten Morwali akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap empat tersangka yang kini ditahan di Mapaolda. Arief Sulaeman SH (PH) tersangka mengatakan bahwa pengajuan penangguhan penahanan itu disertai beberapa jaminan yang diharapkan menjadi Bahan Pertimbangan Penyidik Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulteng. Selain Arief sulaeman, praktisi hukum yang tergabung dalam tim ini adalah syarifuddin Datu SH, Huisman Bram SH. Surat pengajuan penangguhan tersebut, kata Arief disertai sejumlah jaminan, yakni tersangka tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti (Babuk), serta serta tidak menggulagi perbuatannya. ”Selain penasihat hukum, istri pak Datlin juga menjadi jaminan dalam surat ini. Bahkan pak Datlin juga telah membuat surat pernyataan agar memperoleh pengguhan,” ungkap Arief via seluler kemarin (7/6). Bagaimana jika permohonan tersebut tidak dipenuhi? Menurut, Arief hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. “Olehnya dalam surat itu kami juga mencantumkan pengalihan penahanan. Dari tahan Badan Ketahanan Kota jika penangguhan penahanan tidak dipenuhi,” tambahnya. Karena factor usia, sebaiknya tersangka hanya dikenakan tahanan kota. Sementara itu aktivis Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng. Maskur meminta Polda Sulteng konsisten menguak kasus tersebut jika ingin memberantas korupsi di daerah ini. “Kami mengapresiasi langkah pengungkapan korupsi, termaksuk keputusan penahanan Datlin Cs. Tapi langka tersebut tidak cukup dianggap konsisten memberantas korupsi jika tidak dibarengi keberanian dan keseriusan polisi ,” kata maskur di Palu kemarin. Selain itu, maskur mengaku masih pesimis terhadap penegak hukum yang ingin pemberantasan korupsi di Sulteng. “sebab banyak kasus pada akhirnya divonis bebas, karena sejak awal kuat nuansa kepentingan melin-dungi pejabat dan jejaring politik,” tukasnya. Seperti di ketahui, kasus ini juga melibatkan Sekda Morwali Syahril Ishak, Direktur Perusda Morwali Herman Gamal, dan H Rony seorang pemilik kapal fier glass. Mereka bertiga juga ditahan di Mapolda Sulteng. KUS |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Rabu, 20 Januari 2010 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini












