Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Arsip Berita
Tahun 2000
KPUD dan Panwas Harus Belajar Pilkada Sebelumnya | KPUD dan Panwas Harus Belajar Pilkada Sebelumnya |
|
|
|
| Arsip Berita - Tahun 2005 | |
| Selasa, 02 Oktober 2007 | |
|
2005 November 11 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung gubernur Sulteng sudah diambang pintu. Berkaitan dengan itu, seyogyanya penyelengara Pilkada seperti KPUD dan Panwas sudah sudah membangun struktur kelengkapan lainnya seperti PPK, PPS dan KPPS. Ketiga lembaga ini adalah struktur di garis depan (front line) dalam penyelenggaraan Pilkada. Tanpa itu kelengkapan struktur itu, maka Pilgub menjadi mustahil dilaksanakan.... Dalam konferensi pers yang digelar Panwas (Selasa 8/11) terungkap, PPK, PPS dan KPPS pada sejumlah kabupaten belum terbentuk. Ironisnya, tiga daerah yang dijadikan sampel yaitu : Parimo, Touna dan Donggala merupakan tiga daerah dengan komposisi permilih terbanyak. (SKH Radar Sulteng 9/11). Jika mengacu pada SK KPUD Sulteng Nomor 01/270/KPU-ST/2005, seharusnya KPUD sudah harus membentuk PPK, PPS dan KPPS di seluruh kabupaten dan kota. Namun faktanya, hingga memasuki minggu kedua di bulan November, komposisi PPK, PPS dan KPPS tak kunjung terbentuk. Selain itu, hal paling krusial dan substantif dalam Pilkada seperti penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) mestinya sudah dilakukan sejak sejak 24 Oktober 2005. Namun, kata Abdullah Iskandar, Anggota Panwas, tahapan tersebut belum terealisasi. Tetapi masalah kelengkapan struktur bukan hanya terjadi di KPUD. Panwas sendiri, kata ketuanya, Andono, belum melengkapi strukturnya hingga ke kabupaten dan kota.
Pernyataan Abdullah Iskandar untuk menunda Pilgub pada 16 Januari mendatang adalah sebuah penyatan yang didasarkan pada kondisi objektif di lapangan. Pada saat yang elementer, ketua KPUD, Zainuddin Bolong, juga secara meyakinkan menyatakan, pihaknya akan tetap konsisten dengan jadwal yang telah dituangkan dalan Surat Keputusan KPUD. Dua lembaga ini (KPUD dan Panwas) telah bersikukuh dalam pandangan yang berbeda.
Sebagai sebuah lembaga yang terlibat dalam pemantauan Pilkada di Kabupaten Tolitoli selama empat bulan efektif, PBHR Sulteng telah memetik sejumlah pelajaran penting dalam Pilkada. Salah satu aspek penyebab bentrok antara pendukung kandidat dan aparat keamanan adalah ketidakpuasan dari terkait validasi data pemilih.
Hal tersebut dipicu ketidakmampuan KPUD setempat memproses tahapan Pilkada secara tepat. Hal ini juga disebabkan kinerja Panwas yang tidak mampu merespon dan memproses setiap pelanggaran yang dilakukan para kandidat dalam proses tahapan Pilkada.
Di sisi lain, penundaaan Pilkada sangat berimplikasi pada menurunnya minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkada. Contoh di Tolitoli, dari 121525 pemilih yang terdaftar, hanya 91216 yang menggunakan hak pilihnya, sisanya 30309 atau 24,94 % tidak menggunakan hak pilihnya. Secara kuantitas, kecenderungan ini berdampak pada legitimasi kandidat terpilih.
Berdasarkan hal tersebut, Pihak KPUD dan Panwas harus mengambil pelajaran penting dari Pilkada yang telah digelar sebelumnya. Pilgub harus lebih bersih dan jujur untuk menghasilkan pemimpin yang legitimated. Pilkada berkualitas adalah jawabannya. Pengalaman Pilkada yang berakhir chaos, setidaknya harus menjadi referensi bagi KPUD, Panwas, Eksekutif dan Legislatif untuk mengkaji ulang prioritas lembaganya. Oleh karena itu PBHR Sulteng mendesak kepada : KPUD Sulteng untuk segera mungkin menyelesaikan tahapan-tahapan dalam Pilgub secara konsekuen dan tepat waktu. Kepada Panwas untuk segera melengkapi struktur Panwas di Kabupaten/Kota. Kepada Panwas untuk bersikap tegas dan netral terhadap segala tindakan setiap pasangan kandidat yang mencederai demokrasi khususnya Pilgub. Kepada Eksekutif untuk segera mengalokasikan anggaran dana operasional KPUD dan Panwas. Demikian siaran pers ini dibuat untuk menjadi pertimbangan semua pihak dalam mengambil keputusan tentang Pilgub. Palu, 10 November 2005 Manager Information System |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Senin, 10 Maret 2008 ) | |
| < Sebelumnya |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













