Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Arsip Berita arrow Tahun 2000 arrow Dapat Perlakuan Istimewa, Diinapkan di Hotel
Dapat Perlakuan Istimewa, Diinapkan di Hotel PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Arsip Berita - Tahun 2007
Ditulis Oleh Administrator   
Rabu, 26 September 2007
Lima Terpidana Korupsi APBD Tolitoli Dipulangkan

 PALU- Lima koruptor APBD Tolitoli yang menyerahkan diri di Jakarta Kamis (20/9) pekan lalu, kemarin langsung diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli. Di bawah pengawalan ketat kelima koruptor yakni Dahyar Alatas, Hasbi Bantilan, Irwan AR Said dan H Abdul Halik langsung diberangkatkan ke Tolitoli dengan menggunakan kendaraan milik Polda Sulteng.

Terpidana Irwan AR Said menyerahkan diri belakangan. "Dia kami jemput di Makassar. Tadi malam tiba sekitar pukul 19.00 wita," kata Dirreskrim Polda Sulteng, Kombes Armensyah Thay yang dihubungi via ponsel.


Dalam keterangannya kepada wartawan Dahyar Alatas membantah kalau mereka melarikan diri ke Jakarta. "Kami membantah kalau dibilang melarikan diri. Kami ke Jakarta sebelum putusan eksekusi MA (Mahkamah Agung) dijatuhkan," tegas Dahyar Alatas.

Anehnya, keberangkatan mereka ke Jakarta itu dengan alasan ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus korupsi yang dialamatkan kepada mereka. "Hanya ini (PK,red) jalan kami satu-satunya untuk memperoleh keadilan hukum," timpal Irwan AR Said dihadapan sejumlah wartawan di Polda Sulteng, kemarin.
 
Lebih jauh Dahyar mengatakan, sejatinya tidak tepat kalau tuduhan korupsi itu hanya dialamatkan kepada mereka. "Dari 30 anggota dewan, semuanya menerima dana sebesar seratus juta, tapi kenapa cuma kami yang dikenai tuduhan korupsi?" tadasnya.

Selain itu, Dahyar juga mengungkapkan kejanggalan dari proses hukum kasus tersebut, dimana eksekusi MA lebih dulu dijatuhkan terhadap mereka berlima sementara tiga rekan lainnya, Arif Muluk, Sarpan M Said dan AR Katiandagho divonis belakangan.

Tak hanya itu saja, mantan kader PDIP Tolitoli ini juga menilai jeratan pasal yang dikenakan kepada mereka sudah tidak relevan lagi. "Jaksa masih menggunakan PP (Peraturan Pemerintah) nomor 110 Tahun 200 (tentang Kedudukan Keuangan DPRD, red) padahal PP itu telah dicabut sejak tahun 2002 lalu. Ini kan aneh," tukasnya.

Berbeda dengan terpidana kasus lainnya, keempat terpidana kasus korupsi Tolitoli itu mendapat perlakuan istimewa dari polisi. Menurut pengakuan Dahyar mereka diinapkan di Hotel Merry Glow Palu. "Kami tadi malam (kemarin malam,red) menginap di Hotel Mery Glow," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulteng Kompol Heddy Tri Pranoto yang ditanya soal pengakuan terpidana mengatakan, MA memiliki pertimbangan sendiri untuk menjatuhkan vonis itu terhadap mereka. ‘’Bisa jadi yang menjadi dasar menjatuhkan vonis itu bukan atas dasar PP Nomor 110 Tahun 2002, tapi undang-undang antikorupsi itu yang menjadi dasar pertimbangan MA," kata Heddy.

Saat disinggung soal perlakuan istimewa itu, perwira melati satu itu hanya tersenyum tanpa memberikan komentar apapun. (ato)
Pemutakhiran Terakhir ( Senin, 10 Maret 2008 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >