Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
| Penanganan Korupsi 2008 Kinerja Kejati Buruk |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ferry | |
| Sabtu, 03 Januari 2009 | |
|
MERCUSUAR, Juma’at, 2 Januari 2009 Palu, Mercusuar - Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng menilai, kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng beserta jajarannya sepanjang 2008 “buruk” dalam hal penuntasan tindak pidana korupsi dan penyelamatan aset (kekayaan) negara/daerah yang telah dikorup.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers PBHR di kantornya rabu (31/12) yang bertajuk Laporan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Kejati Sulteng dalam Penanganan Perkara Korupsi 2008. Menurut Fery, aktivis PBHR Sulteng, setidaknya ada tiga tolak ukur untuk menyatakan bahwa kinerja Kejati “Buruk”. Diantaranya, lambatnya penanganan kasus korupsi yang mendapat perhatian public. Masih banyaknya vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Terakhir, sepanjang 2008 penyitaan yang dilakukan kejaksaan pada tindak pidana korupsi hanya sebesar Rp. 5.229.191.662. Sedangkan kerugian negara mencapai Rp. 1350.209.048.000. “Ini selisih cukup jauh. Sehingga sulit kita mau mengatakan kalau kinerja Kejati itu baik. Dari aspek kuantitas penanganan korupsi, kita sulit pada Kejati. Tapi setelah dipengadilan mereka biasanya tidak bisa menyakinkan hakim akan adanya tindak pidana korupsi,” kata Fery. Meskipun demikian menurut Fery, “mengamuknya” jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Poso kepada hakim yang mengvonis kasus korupsi dana BRI Cabang Poso patut diapresiasi. “Sekalipun tindakan itu diluar Kelaziman, tapi kita memberi apresiasi yang besar kepada jaksa tersebut. Tindakan ini diperlukan untuk memberantas tindakan korupsi,” tuturnya. Senada dengan itu, Masykur (aktivis PBHR Sulteng) mengungkapkan pada tahun sebelumnya tindakan korupsi yang banyak diungkap oleh kejaksaan berada di eksekutif (Pejabat Daerah). Namun sepanjang tahun 2008, justru yang banyak terlibat dan diungkap oleh jaksa berada di swasta/kontraktor. “Jadi korupsi bukan hanya dilevel pengambil kebijakan, tapi sudah pada level pelaksana yang didominasi pihak kontraktor,” kata Masykur. KUS MEDIA ALKHAIRAAT, Jum’at, 2 Januari 2009 Korupsi Sulteng Didominasi Pejabat PALU – Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng merilis rangkuman korupsi yang terjadi selama tahun 2008. Menurut PBHR, kasus korupsi yang terjadi di daerah ini sebagian besar dilakukan oleh pejabat eksekutif dari pemerintah tingkat Provinsi dan Kabupaten sehingga dana yang dikorupsi juga didominasi dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dalam catatan PBHR Sulteng, koruptor APBD Sulteng dalam aksinya menggunakan modus operandi memanfaatkan jebatannya untuk bersekongkol dengan rekanan (swasta/kontraktor) melakukan mark up, penggelapan atau penyunatan anggaran seperti yang terjadi di Donggala. Bahkan seringkali cara pemerasan juga dilakukan pejabat. “padahal soal APBD berkaitan dengan kebijakan pejabat pemerintahan. Ketika dana dialokasikan pasti sepengetahuan pimpinan. Meski ada diantaranya yang sempat diseret ke pengadilan, sayangnya pengadilan mengeluarkan vonis bebas dengan alasan tidak cukup bukti,” ungkap manajerial PBHR Sulteng Fery Anwar. PBHR Sulteng menilai gerakan Kejati Sulteng terlalu lamban menangani dugaan kasusu korupsi di Sulawesi Tengah. Beberapa hal indikasi kelambanan kinerja Kejati Sulteng dalam menangani dugaan kasus korupsi kalah besar, yakni faktor internal dan eksternal. Menurut Ikbal Kasim, lambannya kejati sulteng dalam menyelesaikan dugaan kasus korupsi juga disebabkan belum padunya lembaga pemerintah daerah dengan lembaga penegak hukum, seperti kepolisian, kejaksaan serta pengadilan. Tertutupnya tiga lembaga penegak hukum utama, pengadilan, kejaksaan serta kepolisian, sehingga sekedar mendapatkan petikan putusan tindak pidana korupsipun begitu sulit. Menurut Divisi Democratic Governance PBHR Sulteng Moh. Masykur, SP, tertutupnya ketiga lembaga tersebut bertentangan dengan komitmen bersama pemberantasan tindak pidana korupsi. Dampaknya pelibatan masyarakat atau kelompok masyarakat sangat lemah. Padahal masyarakat dituntut peran aktifnya dalam pemberantasan perilaku korupsi ini. “Data PBHR Sulteng, dari 25 kasus tindak pidana korupsi, 7 kasus berdasarkan laporan masyarakat atau kelompok masyarakat,” ungkap Masykur. Dalam siaran pers PBHR mengeluarkan 5 butir rekomendasi, pertama Pemda harus mengelola dana negara lebih transparan, yang selama ini lahan subur tindak pidana korupsi. Kedua, kejati sulteng segera menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kategori prioritas, yang mendapatkan perhatian publik sesuai dengan keputusan kejaksaan agung. Ketiga, perkuat sistem kontrol baik secara internal lembaga, maupun pelibatan masyarakat dan kelompok masyarakat. Keempat, rumusan pola efektif antara lembaga penegak hukum dengan pemda pada pemberatasan tindak pidana korupsi. Terakhir, penegak hukum harus terbuka kepada masyarakat. (Joko/Syarif) RADAR SULTENG Sabtu, 3 Januari 2009 Pemberantasan Korupsi Belum Menyentuh Level Elit Hasil Monev Kinerja Kejati oleh PBHR Sulteng PALU – Pemberantasan kasus korupsi yang terjadi dijajaran pemerintah daerah di sulteng oleh penyidik kejaksaan tinggi belum menyentuh level elit, atau actor utama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Seperti kasus korupsi dana kas Wagil gubernur Sulteng dan kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Donggala tahun 2006. Selain itu proses penyelesaian kedua kasus ini tergolong lambat, dimana penyidikannya belum tuntas walau durasi waktunya sudah sekitar 2 tahun lebih. Demikian diantara hasil monitoring dan evaluasi (monev) Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng terhadap kinerja jajaran kejati sulteng sepanjang tahun 2008, sebagaimana diungkapkan Divisi Good Governance PBHR Sulteng, Moh. Masykur kepada Radar Sulteng di kantornya kemarin sore (2/1). Dia menjelaskan, sepanjang tahun 2008 jajaran kejati sulteng menangani 97 perkara, dengan rincian 57 kasus dalam penyidikan, 7 kasus dihentikan proses penyidikannya (SP3, red), yakni kasus dugaan korupsi Bupati Tolitoli dan kasus dugaan korupsi di Dinas Kehutanan Sulteng, 5 kasus ditingkat Kejari dan Kacabjari. Alasan penghentian 7 kasus itu adalah tidak cukup bukti untuk melanjutkan proses hukumnya pada tahap selanjutnya. Kemudian, 33 diantara 97 perkara yang di sidik tahun 2008 itu kata Masykur telah dilimpahkan ke pengadilan, bahkan beberapa diantara terdakwa kasus tersebut telah divonis. Menurut Masykur dari data yang berhasil mereka himpun juga menunjukan bahwa 25 diantara kasus yang disidik tahun 2008 merupakan perkara tahun 2005, 2006 dan 2007 yang belum tuntas proses penyidikannya pada tahun tersebut. Rinciannya adalah 13 perkara yang mulai disidik tahun tahun 2005 – 2006, 8 perkara tahun 2007 yang penanganan lanjutan kasus yang belum terselesaikan dan 4 kasus yang ditangani tahun 2008. Dalam catatan PBHR lanjut Masykur selama 2008 jajaran Kejati sulteng melimpahkan 16 perkara korupsi ke Pengadilan Negeri. Dan para terdakwa yang diadili dalam 10 perkara itu telah divonis dengan hukuman antara 1-4 tahun. Adapula terdakwa mendapat vonis bebas. “Ada 4 perkara korupsi dimana para terdakwanya divonis bebas oleh hakim pengadilan negeri,” ungkapnya. Masykur menegaskan, tersangka dan terdakwa kasus korupsi yang disidik maupun diadili pengadilan pada tahun 2008 mayoritas pejabat pemerintahan. Selain itu pemerintah desa, anggota KPU, pengurus organisasi sosial, pimpinan koperasi, BUMN dan kontraktor. Dengan rincian; pejabat pemerintah daerah 30 orang, DPRD 1 orang, pejabat pemerintah daerah 1 orang, anggota KPU 1 orang, pengurus organisasi sosial 2 orang, pimpinan koperasi 1 oran, dan pimpinan BUMN 5 orang serta kontraktor 19 orang. Kerugian daerah akibat kasus korupsi tersebut lanjuta Masykur sekitar Rp. 138 miliar lebih. Dari jumlah itu, yang berhasil dikembalikan ke kas negara hanya sekitar Rp 5,2 miliar lebih. Untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan keuangan negara lanjut Masykur, pihaknya meminta kepada pemerintah daerah agar lebih transparan dan terbuka terhadap pengelolaan terhadap uang negara. Ketertutupan pemerintah daerah dalam proses pengelolaan dana negara selama ini katanya, mengakibatkan suburnya tindak pidana korupsi di sulteng. Masykur juga mendesak jajaran kejati sulteng untuk segera menuntaskan kasus-kasus dugaan korupsi yang belum selesai diproses, baik di tingkat penyelidikan, penyidikan maupan penuntutan. (bil) |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 18 Juni 2009 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini












