Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2000
Hakim dan Jaksa Baku Pukul
Arsip Berita
Tahun 2000
Hakim dan Jaksa Baku Pukul | Hakim dan Jaksa Baku Pukul |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ferry | |
| Rabu, 24 Desember 2008 | |
|
Harian Umum Alkhairaat, Rabu, 24/12/2008 POSO-Jaksa dan Hakim di Kabupaten Poso, Selasa (23/12) terlibat baku hantam setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri Poso menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi pembobolan dana Bank BRI Cabang Poso sebesar Rp 3,2 miliar. Kejaksaan Negeri Poso menyatakan kecewa berat terhadap vonis bebas pembobol BRI Cabang Poso senilai Rp3,2 miliar. Terdakwa adalah Kepala Bank BRI Cabang Poso, Luis Lagarese. Jaksa menuntut hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar Rp 100 juta. Namun, majelis hakim Pengadilan Negeri Poso membebaskan terdakwa. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Poso, Tri Priyambodo, menilai majelis hakim tidak cermat dalam membuat putusan. Majelis tidak menggunakan dua kajian dakwaan, yaitu subside dan primer. “Majelis hakim hanya dakwaan primer yang unsur pokoknya melawan hukum. Sedangkan jeratan dakwaan subsidernya diabaikan,” urai Tri Priyambodo. Menurut Tri, jika dakwaan subsidi digunakan majelis hakim dalam kasus ini terdakwa Luis bisa divonis penjara. “Disinilah yang membuat kami kecewa. Kasus korupsi yang merugikan Negara Rp3,2 miliar lepas dari segala tuntutan hokum,” ujar Tri yang didampingi Deny Zulkarnaen, salah satu jaksa yang ikut berkelahi dengan sejumlah majelis hakim Pengadilan Negeri Poso. Tri menegaskan, Kejaksaan segera melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Kami masih punya waktu 14 hari untuk menunggu salinan putusan. Setelah itu baru kami ambil langkah kasasi,” tandasnya. Ketua Pengadilan Negeri Poso yang juga sebagai ketua majelis hakim pada siding kasus BRI, M. Lutfi, mengatakan terdakwa memang terbukti melakukan penyelewengan. Tapi, kata dia, penyelewengan yang dilakukan terdakwa masuk dalam ranah administrasi Negara. “Bukan dalan tindak pidana korupsi. Jangan terfokus hanya pada dakwaan. Masih ada aturan hokum lain yang lebih khusus mengatur itu,” ujarnya. Kasus pembobolan dana Bank BRI Cabang Poso sebesar Rp3,2 miliar dilakukan Petugas Dana Jasa dan Kerjasama Antara Rekening Bulog dan Kepala Bank BRI Cabang Poso, Luis Lagarese. Modus pembobolan dengan cara memindahbukukan setoran dari BRI Unit ke BRI Cabang Poso ke dalam rekening milik 22 orang yang merupakan keluarganya. Tiga majelis hakim yang menyidangkan kasus ini Muhammad Lutfi, Muhammad Nur Ibrahim dan Purwanto. (bandi) |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 18 Juni 2009 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













