Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2000
Kontras Tuduh Polisi Lakukan Kriminalisasi
Arsip Berita
Tahun 2000
Kontras Tuduh Polisi Lakukan Kriminalisasi | Kontras Tuduh Polisi Lakukan Kriminalisasi |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ferry | |
| Rabu, 22 Oktober 2008 | |
|
20/10/2008 16:00 wib - Nasional Aktual
Kontras Tuduh Polisi Lakukan Kriminalisasi Jakarta, CyberNews. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyesalkan langkah polisi dalam menangani kasus dugaan pencurian buah kelapa. Kontras menilai polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat. "Kami menyesalkan upaya Kepolisian Resort Banggai Sulawesi Tengah yang kembali melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat Bohotokong, pada 8 Oktober 2008 lalu. Pihak Polres Banggai telah melakukan pemanggilan kepada 15 orang anggota masyarakat terkait dugaan pencurian buah kelapa," ujar Koordinator Kontras Usman Hamid dalam rilisnya, Senin (20/10). Berdasarklan catatan kami, kata Usman Hamid, masalah ini tidak bisa dilepaskan dari problem utamanya, yaitu sengketa tanah antara masyarakat dengan salah satu pengusaha lokal pemegang HGU. Kasus sengketa agraria antara petani Bahotokong melawan pengusaha (Teo Nayoan) di Desa Bohotokong Kec. Bunta Kab. Banggai (600km dari kota Palu), telah berlangsung sejak tahun 1982. Peristiwa in bermula dari klaim Teo Nayoan pada agustus 1989 atas tanah bekas onderneming yang sudah dikelola oleh petani sejak tahun 1982. Klaim Nayoan hanya berbekal surat kuasa di bawah tangan dari ahli waris tanah bekas onderneming tersebut, padahal dalam Kepres di lahan bekas perkebunan TK.Mandagi dan Rudi Rahardja yang HGUnya sudah berakhir pada tanggal 24 september 1980. Pendudukan petani di lahan tersebut sepenuhnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan. "Sejak 1982 terhitung sebanyak 4 kali petani mengajukan permohonan untuk mendapatkan sertifikat atas tanah bekas-onderneming tersebut dan BPN berjanji akan menerbitkannya. Tetapi, sampai sekarang janji tersebut tidak pernah ditepati oleh Pihak BPN," jelas Usman Hamid. Tahun 1997 secara mengejutkan BPN mengeluarkan sertifikat HGU kepada pengusaha (Djoni Nayoan) atas lahan bekas onderneming yang sudah menjadi kebun – kebun masyarakat. Fase ini menandai babakan baru dalam sejarah perjuangan petani Bohotokong. "Sejak terbitnya HGU, petani selalu dikriminalisasi dan diintimidasi. Berdasarkan catatan Front Perjuangan dan Pembaruan Agraria Sulawesi (FPPAS), kriminalisasi telah berlangsung sebanyak puluhan kali. Hal ini meliputi pengancaman, penahanan warga, maupun upaya-upaya menuntut warga ke jalur hukum," ungkapnya. Model penyelesaian masalah yang dilakukan oleh kepolisian dengan mengedepankan penegakan hukum melalui upaya kriminalisasi terhadap warga hingga saat ini masih digunakan. Akibatnya banyak masyarakat yang menjadi korban. Seharusnya pihak kepolisian mengubah upaya pendekatan masalah dengan cara melakukan mediasi dengan mengedepankan dialog dilakukan dalam kasus-kasus sengketa pertanahan. sehingga kecenderungan anggapan bahwa kepolisian sebagai perpanjangan tangan perusahaan/penguasa dapat dihindarkan. "Kami meminta aparat kepolisian untuk menghentikan kriminalisasi kepada warga. Polda setempat mestinya dapat bekerjasama dengan aparat Pemerintahan Daerah serta BPN dengan melibatkan warga untuk menyelesaikan akar permasalahan ini. Jika perlu, Komnas HAM dapat dilibatkan untuk turut serta dalam proses dialog ini," kata Usman Hamid. (MH Habib Shaleh /CN08) |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 10 Pebruari 2009 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













