Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2000
Kasus Bahotokong, Polisi Ngotot Tangkap Petani
Arsip Berita
Tahun 2000
Kasus Bahotokong, Polisi Ngotot Tangkap Petani | Kasus Bahotokong, Polisi Ngotot Tangkap Petani |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ferry | |
| Kamis, 16 Oktober 2008 | |
|
Harian Umum Media Alkhairaat, Kamis, 16 Oktober 2008
Kasus Bahotokong Polisi Ngotot Tangkap Petani PALU – Meski mendapat sorotan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (13/10) kemarin, Polres Banggai tetap melakukan pemanggilan dan penangkapan 13 petani Desa Bahotokong, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai. Anggota DPRD Banggai Abubakar Al Idrus mengatakan, Polres Banggai, Selasa (14/10) telah menyiapkan porsenil polisi ke Bahotokong. “Jumlahnya lumayan banyak,” kata Abubakar. Menurut Abubakar, terkait dengan kasus ini, DPRD Banggai sudah melakukan upaya agar Polres Banggai menghentikan upaya penangkapan petani. “Tapi upaya kami itu tidak digubris Polres Banggai,” sesalnya. Kata dia, polisi tetap ngotot melakukan penangkapan. Sementara itu, situasi Desa Bahotokong sejak Senin malam hingga Rabu malam mencekam. Tiga unit mobil Avanza yang ditumpangi polisi, terlihat sibuk mondar-mandir dalam kampung,”. “Akibatnya, warga desa tidak berani keluar rumah, karena takut ditangkap Polisi,” ujar Arham Busura, warga Bahotokong ketika dihubungi Media Alkhairaat, Rabu (15/10) kemarin. Situasi ini, kata Arham, “mirip dengan peristiwa tahun lalu, ketika mereka melakukan penangkapan petani”. Menanggapi situasi itu, Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh mengatakan, tidak ada alasan bagi Polres Banggai melakukan penangkapan petani Bahotokong. “Karena kelapa yang dipetik petani adalah hasil tanaman mereka sendiri, bukan yang ditanam pengusaha. Makanya aneh jika petani dituduh melakukan pencurian kelapa,” ujar Ridha menjelaskan. Karenanya, kata Ridha, “kami curiga aparat kepolisian telah disetir pengusaha. Dan jika itu benar terjadi, itu artinya kepolisian yang ada di Banggai tidak professional sehingga patut dijatuhi sanksi oleh Kapolda Sulteng,” kata Ridha. Untuk itu, pihaknya sudah melayangkan surat protes ke Polres Banggai agar menghentikan penangkapan petani Bahotokong. Polres Banggai juga diminta menghargai putusan Mahkamah Agung Nomor 1929K/PID/2006 yang memenangkan petani dalam perkara pidana Bahotokong. (ewin) |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 10 Pebruari 2009 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













