Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Arsip Berita arrow Tahun 2000 arrow Kasus Bahotokong, Polisi Ngotot Tangkap Petani
Kasus Bahotokong, Polisi Ngotot Tangkap Petani PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Ferry   
Kamis, 16 Oktober 2008
Harian Umum Media Alkhairaat, Kamis, 16 Oktober 2008
Kasus Bahotokong
Polisi Ngotot Tangkap Petani

PALU – Meski mendapat sorotan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (13/10) kemarin, Polres Banggai tetap melakukan pemanggilan dan penangkapan 13 petani Desa Bahotokong, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai.
Anggota DPRD Banggai Abubakar Al Idrus mengatakan, Polres Banggai, Selasa (14/10) telah menyiapkan porsenil polisi ke Bahotokong. “Jumlahnya lumayan banyak,” kata Abubakar.
    Menurut Abubakar, terkait dengan kasus ini, DPRD Banggai sudah melakukan upaya agar Polres Banggai menghentikan upaya penangkapan petani. “Tapi upaya kami itu tidak digubris Polres Banggai,” sesalnya. Kata dia, polisi tetap ngotot melakukan penangkapan.
    Sementara itu, situasi Desa Bahotokong sejak Senin malam hingga Rabu malam mencekam. Tiga unit mobil Avanza yang ditumpangi polisi, terlihat sibuk mondar-mandir dalam kampung,”. “Akibatnya, warga desa tidak berani keluar rumah, karena takut ditangkap Polisi,” ujar Arham Busura, warga Bahotokong ketika dihubungi Media Alkhairaat, Rabu (15/10) kemarin.
    Situasi ini, kata Arham, “mirip dengan peristiwa tahun lalu, ketika mereka melakukan penangkapan petani”.
    Menanggapi situasi itu, Wakil Ketua Komnas HAM, Ridha Saleh mengatakan, tidak ada alasan bagi Polres Banggai melakukan penangkapan petani Bahotokong. “Karena kelapa yang dipetik petani adalah hasil tanaman mereka sendiri, bukan yang ditanam pengusaha. Makanya aneh jika petani dituduh melakukan pencurian kelapa,” ujar Ridha menjelaskan.
    Karenanya, kata Ridha, “kami curiga aparat kepolisian telah disetir pengusaha. Dan jika itu benar terjadi, itu artinya kepolisian yang ada di Banggai tidak professional sehingga patut dijatuhi sanksi oleh Kapolda Sulteng,” kata Ridha.
    Untuk itu, pihaknya sudah melayangkan surat protes ke Polres Banggai agar menghentikan penangkapan petani Bahotokong. Polres Banggai juga diminta menghargai putusan Mahkamah Agung Nomor 1929K/PID/2006 yang memenangkan petani dalam perkara pidana Bahotokong. (ewin)
Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 10 Pebruari 2009 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >