Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
| Hak Normatif Buruh Belum Terpenuhi |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ferry A | |
| Kamis, 14 Agustus 2008 | |
|
SKH Mercusuar, Senin 11 Agusuts 2008 Hak Normatif Buruh Belum Terpenuhi PALU, MERCUSUAR – Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulteng , Minggu (10/8) kemarin, menggelar diskusi tentang pengawasan hak-hak normative buruh. Diskusi yang dihadiri puluhan buruh dari tiga perusahaan itu menghadirkan tiga pembicara dari Serikat Buruh (SB), Direktur PBHR, dan Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Sulteng. Dalam diskusi tersebut wakil dari SB, Fadlan mengatakan, dalam kenyataannya nasib buruh hingga saat ini masih terpuruk. Padahal aturan perundang-undangan tentang pemenuhan hak-hak buruh telah ditetapkan oleh pemerintah. “ Saya kira masalah ini tidak perlu diperdebatkan lagi, kita sebenarnya ingin mempertanyakan sebara jauh pemerintah melakukan pengawasan terhadap penegakan aturan yang telah ada untuk direalisasikan memenuhi hak-hak buruh yang terabaikan,” kata Fadlan. Menurutnya, buruh sendiri sudah cukup lama tertindas. Namun, jika perusahaan belum dapat memenuhi hak buruh karena terkendala dalam menjalankan roda bisnisnya, pihak buruh pasti akan memberikan toleransi dan kompromi. “Pengusaha harus jujur, jika ada masalah yang terjadi harus berdialog kepada buruh tentang kondisi riil perusahaan. Saya yakin buruh akan mengerti. Namun hal itu kadang dimanfaatkan pihak perusahaan untuk terus mengeruk keuntungan. Ini yang harus diawasi,: katanya. Sementara itu Direktur PBHR Sulteng, Rasyidi Bakri mengatakan, secara filosofis pembuatan aturan untuk para buruh dilindungi dari kesewenangan pihak pemodal atau para pengusaha. “Undang-Undang itu merupakan produk politik, sehingga banyak kepentingan yang juga mempengaruhinya apalagi kaum pemodal. Bahkan saat ini di era neoliberalisme dengan peran Negara yang makin dipersempit, membuat pemodal semakin leluasa mengancam kekritisan kaum buruh,”kata Rasyidi. Olehnya kata Rasyidi, pemerintah harus tegas kepada para pengusaha yang tidak menegakkan aturan perburuhan, karena fungsi pemerintah memang untuk menegakkan Undang-Undang tersebut. Sementara itu, kasubdin Pengawasan Disnakertrans Sulteng Sudiro, memaparkan bahwa mekanisme pengawasan sedang dijalankan pemerintah untuk menegakkan aturan mengenai tenaga kerja anak, masalah jaminan social dan kesehatan buruh, cuti dan lembur dan hak-hak buruh yang lain. “Dalam satu atau dua hari ini kami akan melakukan pengawasan tentang keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di salah satu perusahaan yang ada di Kota Palu untuk melihat sejauhmana perlindungan pengusaha terhadap para buruh,” kata Sudiro. Nakertrans kata Sudiro, dibatasi geraknya oleh otonomi yang diberikan ke kota dan berharap kalau ada masalah buruh dan pengawasan kota tidak bekerja maksimal, serikat buruh bias berkoordinasi dengan pihak Nakertrans Sulteng. STY SKH Media AlKhairaat, Senin 11 Agustus 2008 Kewenangan Nakertrans Provinsi Terbatas PALU – Kepala Sub Bagian Pengawasan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah, Sudiro H Bandy, menyebutkan saat ini persoalan ketenagakerjaan di wilayah Kota Palu lebih banyak diambilalih Dinas Tenaga Kerja Kota Palu. Hal ini diakibatkan adanya system otonomi daerah. “Dalam peningkatan upaya pengawasan ketenagakerjaan, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan Kota,” kata Sudiro yang hadir sebagai narasumber dalam diskusi regular yang dilaksanakan Perhimpunan bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah, Minggu (10/8) di kantor PBHR Sulteng. Dia menyebutkan, selama ini upaya pengawasan yang dilakukan pihaknya terkait dengan adanya laporan dan pengaduan dari buruh di Kota Palu harus melaporkan terlebih dahulu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Palu. “Semua ini karena system otonomi tadi, sehingga kewenangan pihak provinsi menjadi terbatas, untuk menindak laporan dan pengaduan dari buruh tersebut,” ujarnya. Dia menambahkan, setiap pekerja/buruh harus ikut dalam program jaminan social tenaga kerja. Hal ini agar pekerja mendapatkan hak-haknya sebagai pekerja. Jika pekerja/buruh tidak diikutkan dalam kepesertaan Jamsostek, maka tanggungan pekerja/buruh yang mengalami kecelakaan kerja akan menjadi tanggungan pihak perusahaan. “Bagi perusahaan yang mempekerjakan 10 orang lebih atau membayar upah rata-rata Rp1 juta, harus mengikutsertakan pekerjanya dalam kepesertaan Jamsostek,” jelasnya. Sementara itu, Direktur PBHR Sulteng, Muhammad Rasyidi Bakri mengatakan, banyak undang-undang yang sudah dirativikasi namun sampai saat ini belum ada pengawasan yang berarti yang dilakukan dinas tenaga kerja.“Pengalaman kita selama ini adalah pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja memang belum maksimal,” katanya. Di sisi lain, kata Rasyidi Bakri, banyak undang-undang di Negara ini merupakan produk politik yang dikelurkan oleh pihak legislative dan eksekutif, tetapi penerapannya sangatlah minim bahkan keluar dari isi undang-undang yang diberlakukan. Ketua Serikat Buruh Sulteng, Fadlan Mahyudin juga sepandapat dengan Rasyidi Bakri. Menurut dia, beberapa hak-hak normative buruh belum terpenuhi sesuai dengan undang-undang tenaga kerja seperti upah dibawah Upah Minimun Propinsi (UMP), tidak adanya jaminan tenaga kerja dari perusahaan serta PHK sepihak.“Banyak kasus yang selama ini terjadi juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak normative buruh,” tuturnya. Selain itu, kata fadlan, undang-undang yang diberlakukan belum sesuai dengan kondisi kerja yang selama ini dialami oleh pihak pekerja/buruh. “Hal ini membuat pekerja/buruh selalu kesulitan memperjuangkan hak-haknya,” tandasnya. (rahman) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini












