Publikasi Media

Berita
Arsip Berita
Tulisan

Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda
Pemkab Diminta anggarkan Bantuan Hukum Rakyat Miskin PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Ferry A   
Rabu, 13 Agustus 2008
MEDIA ALKHAIRAT, Selasa. 5 Agustus 2008
Pemkab Diminta anggarkan Bantuan Hukum Rakyat Miskin

 
PALU -  Guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat miskin di Kabupaten Donggala, diharapkan pemerintah setempat  dapat mengalokasikan anggaran bantuan hukum secara rutin dalam APBD.
    Hal itu dikemukakan Ketua Fraksi PBKB DPRD Donggala, Irwan Dumalang, dalam diskusi regular yang dilaksanakan dikantor Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) dengan tema “Mendorong  Alokasi Angaran bantuan HUkum Bagi kaum miskin dalam APBD Kabupaten Donggala” yang diselenggarakan belum lama ini.
   Menurut dia, anggaran hukum bagi rakyat miskin memang belum dianggarkan secara khusus dala APBD. Dalam APBD 2006-2007 Pemerintah Kabupaten (pemkab) donggala mengalokasikan anggaran bantuan hukum tetapi tidak secara riil ditujukan kepada masyarakat miskin. “Anggaran tersebut disediakan untuk kebutuhan pemkab jika sewaktu-waktu bersengketa denganpihak lain,” katanya.
    Dia menyebutkan, sebaiknya jika anggaran tersebut ingin dialokasikan dalam APBD, tidak dalam bentuk pos bantuan hukum. Alasannya, karena yang namanya bantuan hanya bersifat sementara. “Lebih baik jika anggaran tersebut melekat sebagai mata anggaran dalam pos tertentu, misalnya pada salah satu SKPD atau bagian hukum. Sehingga anggaran tersebut dapat secara rutin dialokasikan. Dengan demikian akuntabilitasnya bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
    Sementara itu Kepala Bappeda Kabupaten Donggala, yang diwakili seorang stafnya, bernama Arwan mengatakan, kaitannya dengan bantuan hukum untuk masyarakat miskin sampai saat ini pemerintah belum menempatkan anggaran bantuan seperti itu dalam APBD. Karena ditingkat BAPPEDA sendiri hanya membuat sistem perencanaan dalam skala makro. “Usulan bantuan hukum dari masyarakat juga belum muncul, baik Musrenbang di tingkat desa maupun kelurahan,” sebutnya.
    Direktur PBHR Sulteng, Rasyidi Bakry, mengatakan bahwa diskusi ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong terbukanya akses masyarakat miskin terhadap keadilan (acces to justice) dalam bentuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat (legal literacy). “Upaya pengentasan kemiskinan dapat berjalan jika berbareng dengan peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” katanya.
    Menurutnya, sebagai negara hukum, setiap warga negara mempunyai hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum. Konstitusi kita sudah mengamanatkan hal itu. Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan semua negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
    Karena itu kata Rasyidi, bantuan hukum adalah hak asasi semua orang, yang bukan diberikan oleh negara dan bukan belas kasihan dari negara, hal ini penting karena sering kali bantuan hukum diartikan sebagai belas kasihan bagi yang tidak mampu. “Paradigma bantuan hukum Cuma-Cuma yang selama ini hanya dianggap sebagai belas kasihan harusnya diubah menjadi kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh negara,” tandasnya. (rahman)

SKH Garda Sulteng, Rabu, 6 Agustus 2008
Anggaran Bantuan Hukum Perlu Dialokasikan

Donggala, Garda Sulteng – Untuk Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat miskin maka Pemda Donggala diharapkan mengalokasikan anggaran bantuan hukum secara rutin dalam APBD Donggala. Hal ini dikemukakan oleh Irwan Dumalang, S.Sos dalam  diskusi regular yang dilaksanakan di kantor PBHR Sulteng dengan tema “mendorong alokasi anggaran hukum bagi kaum miskin dalam APBD Donggala” belum lama ini.
     Menurut Ketua fraksi PKBK ini, anggaran bantuan hukum bagi rakyat miskin memang belum dianggarkan secara khusus dalam APBD. Dalam APBD 2006-2007 Pemda Donggala mengalokasikan anggaran bantuan hukum tetapi tidak secara riil ditujukan kepada masyarakat miskin. Anggaran tersebut disediakan untuk kebutuhan pemda jika sewaktu-waktu bersengketa dengan pihak lain.   
  “Sebaiknya jika anggaran tersebut ingin dialokasikan dalam APBD tidak dalam bentuk pos bantuan hukum karena yang namanya bantuan hanya bersifat sementara. Lebih baik jika anggaran tersebut melekat sebagai mata angaran dalam pos tertentu, misalnya pada salah satu SKPD atau bagian hukum. Sehingga anggaran tersebut dapat secara rutin di alokasikan. Dengan demikian akuntabilitasnya bias dipertanggungjawabkan,” ujarnya lebih lanjut.
     Sementara menurut Arwan yang mewakili Kepala Bappeda Donggala bahwa kaitannya dengan bantuan hukum untuk masyarakat miskin memang sampai saat ini pemerintah belum menempatkan anggaran bantuan seperti dalam APBD. Oleh karena ditingkat Bappeda sendiri hanya membuat system perencanaan dalam skala makro. Disamping itu, dalam pelaksanaan Musrenbang, usulan bantuan hukum dari masyarakat juga belum muncul, baik Musrenbang di tingkat Desa maupun Kelurahan.
     Sementara menurut Direktur PBHR Sulteng, Rasyidi Bakri, diskusi ini dilakukan sebagai upaya untuk mendorong terbukanya akses masyarakat miskin terhadap keadilan (access to justice) dalam bentuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat (legal literacy). Upaya pengentasan kemiskinan dapat berjalan jika berbarengan dengan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
     Menurutnya, sebagai Negara hukum, setiap warga Negara mempunyai hak untuk diperlakukan sama di hadapan hukum. Konstitusi kita sudah mengamanatkan hal itu. Dalam UUD 1945 pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa “segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
     “Oleh karena itu, bantuan hukum  adalah hak asasi semua orang, yang bukan diberikan oleh Negara dan bukan belas kasihan dari Negara, hal ini penting karena sering kali bantuan hukum diartikan sebagai belas kasihan bagi yang tidak mampu. Karenanya, paradigm bantuan hukum cuma-cuma yang selama ini hanya dianggap sebagai belas kasihan harusnya diubah menjadi kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh Negara,” tandasnya. EFR
Pemutakhiran Terakhir ( Sabtu, 16 Agustus 2008 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >