Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2000
Pelanggaran Hak Dasar Pekerja Masih Marak
Arsip Berita
Tahun 2000
Pelanggaran Hak Dasar Pekerja Masih Marak | Pelanggaran Hak Dasar Pekerja Masih Marak |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ferry | |
| Rabu, 06 Agustus 2008 | |
|
SKH Radar Sulteng, 25 Juli 2008
Pelanggaran Hak Dasar Pekerja Masih Marak PALU - Perburuhan masih menjadi masalah krusial yang perlu penyelesaian segera, termasuk di Kota Palu. Indikatornya, kata Ketua Serikat Buruh Sulteng yang juga Koordinator Divisi Perburuhan PBHR Sulteng Fadlan, dapat dilihat dan berbagai kasus. Di antaranya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan penerapan upah tidak sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK). "Tidak menerapkan upah sesuai dengan UMK ini sama artinya dengan pelanggaran terhadap SK Walikota Palu tentang pemberlakuan UMK, yang besarnya Rp685.000/ bulan atau Rp27.400/hari,” ujar Fadlan, kemarin (24/7). Penerapan upah yang tidak sesuai dengan UMK ini juga melanggar Peraturan Pemerintah Tentang Perlindungan upah, dan Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003. Fadlan. menyontohkan salah satu pelanggaran hak-hak buruh yang dilakukan oleh salah satu perusahaan meubel yang berlokasi di Kekurahan Tawaeli Kecamatan Palu Utara. Perusahaan yang mempekerjakan sekitar 100 pekerja. sampai saat ini belum mmeenuhi hak-hak para pekerja, yakni upah yang tidak sesuai dengan UMK, tidak diikutsertakannya pekerja dalam kepesertaan Jamsostek, upah lembur yang tidak dibayarkan dan juga hak untuk mendapatkan cuti, baik cuti haid, cuti melahirkan dan cuti tahunan. Kasus lain adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang kelistrikan, yang dengan sengaja tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam kepesertaan Jamsostek. “Ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, sampai detik ini ahli waris tidak mendapatkan hak atas santunan kernatian Alasannya, wilayah tempat almarhum kecelakaan, bukan merupakan wilayah kerja perusahaan yang bersangkutan,” jelasnya. Menurut Fadlan, terjadinya pelanggaran terhadap Hak-Hak Dasar dan pekerja ini juga karena tidak adanya sikap tegas dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas Nakerdukcapil Kota Palu. “Sebagai pengawal dan pengontrol jalannya Undang-Undang Ketenagakerjaan seharusnya Dinas Nakerdukcapil bersikap tegas. Kami minta Walikota untuk melakukan evaluasi kinerja Dinas Nakerdukcapil yang sampai saat ini masih lemah dan tidak tegas dalam melakukan pengawasan terhadap undang-undang ketenagakerjaan,” harapnya. (ars) |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 10 Pebruari 2009 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













