Publikasi Media

Berita
Arsip Berita
Tulisan

Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Tulisan arrow Menggugat Kredibiltas KPUD Donggala
Menggugat Kredibiltas KPUD Donggala PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Muh. Masykur   
Rabu, 06 Agustus 2008
Media Al Khairaat, 31 Juli 2008
Menggugat Kredibiltas KPUD Donggala
Muh. Masykur M [Divisi Democratic Governance PBHR Sulteng]

    Tiga Calon Perseorangan—Ir. Aristan-Mutmainah, Agus Lamakarate-Kasim Yahya dan Burhanudin Yado-Abd. Rasyid Thalib--.pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung di Kabupaten Donggala menggugat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kab. Donggala. Lembaga pelaksana ini digugat karena dianggap tidak professional dan tidak siap dalam melaksanakan tahapan Pilkada. Lembaga ini dinilai tidak konsisten dalam menjalankan amanat UU No 12/2008 sebagai perubahan kedua UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Mereka tidak diloloskan oleh KPUD Donggala dan melaporkan penyimpangan itu ke Panwas, KPUD Propinsi dan KPU Pusat.
   KPUD Donggala digugat kerena, pertama, lembaga ini dinilai tidak konsisten menerapkan UU 12/2008 sebagai landasan yuridis Pilkada. Faktanya, lembaga penyelenggara ini cenderung menginterpretasi secara subyektif terhadap beberapa pasal dalam UU 12/2008, diantaranya pasal 58, 59 dan 60 yang mengatur soal calon perseorangan. Di mana KPU Donggala, dalam prakteknya  melakukan by-pass dengan cara mengabaikan implementasi pasal-pasal tersebut. Padahal, di pasal 59 ayat 2b dan 2d disebutkan bahwa “pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan harus didukung sekurang-kurangnya 5% dari jumlah penduduk dan tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota”.
    Bila jumlah dukungan seperti dimaksud kurang dari 5 %--setelah dilakukan verifikasi--maka pasangan yang bersangkutan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta persyaratan selama 7 sampai 14 hari. Hal itu ditegaskan dalam pasal 60 ayat 3a dan 3b. Praktek KPUD Propinsi Lampung dan KPUD Kab. Lampung Utara menggunakan pasal ini sebagai wujud konsistensi mereka terhadap regulasi Pilkada.
   Kedua, KPUD Donggala tidak melakukan verifikasi factual terhadap dukungan setiap calon perseorangan. Mestinya, verifikasi factual dilakukan untuk membuktikan sah tidaknya dukungan. Sebaliknya, dukungan tersebut hanya diverifikasi secara adimistrasi. Akibatnya, ribuan dukungan yang dimiliki oleh masing-masing pasangan bakal calon dihanguskan karena di atas kertas dianggap ganda.
   Sebagai rezim Pilkada memilih bertindak abai dalam menegakkan aturan main bukan tanpa sebab. Kerap ada akibat yang melatari modus operandi dibaliknya. Tarik menarik kepentingan politik dan intervensi politik terhadap penyelenggara telah menjadi rahasia umum di setiap momen Pemilu atau Pilkada. Biasanya, situasi itu rawan terjadi transaksi politik. Namun public selalu disuguhkan dengan sandiwara bahwa sumberdaya panitia pelaksana yang terbatas dan alasan klasik dana belum dikucurkan. Akibatnya, berdampak rugi bagi pasangan perseorangan.

  • Menakar Independensi KPUD Donggala

   Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsung di Kab. Donggala yang akan di helat 16 Oktober nanti merupakan Pilkadal Pertama di Sulawesi Tengah yang diramaikan dengan masuknya calon perseorangan. Kini, bursa calon dalam Pilkada tidak lagi sepenuhnya menjadi panggung partai politik. Citra Parpol sebagai kendaraan “mewah” yang mesti di bayar mahal sudah terkikis.
   Yang pasti setiap kompetisi politik mutakhir bertaraf perebutan kekuasaan, muaranya berada di tangan rakyat sebagai penentu. Bagi rakyat, sudah tentu dengan hadirnya calon independent ada alternative bagi mereka dalam menentukan pilihan-pilihan politiknya. Sebab, satu decade silam Parpol dianggap gagal dalam menuntaskan agenda reformasi. Dengan demikian pertarungan kubu parpol dan gabungan parpol versus calon perseorangan menempatkan KPUD sebagai actor utama dan penting.
   Pilihan-pilihan demokrasi itu akan bermakna jika dikelola tidak dengan cara-cara kotor hingga melabrak ketetapan aturan main. Sehat tidaknya kadar demokrasi dalam Pilkada ditentukan sejauhmana KPU bersikap konsisten dalam memaknai regulasi sebagai satu-satunya sandaraan yuridis dan berpijak pada asas keadilan dan nilai-nilai demokrasi yang sesungguhnya.
    Dalam konteks ideal diatas,  independensi KPUD Donggala-- dalam kadar tertentu-- malah bertolak belakang dengan praktek sesungguhnya. Yang nampak adalah aroma dominasi Sekretariat sangat kental dan KPUD terkesan berada di bawah taktis institusi perpanjangan tangan pemerintah yang satu ini. Padahal, bukan kompentensi Sekretariat untuk berbicara kepada public karena kompetensi seperti itu berada di KPUD. Khusus issu seleksi calon perseorangan selalu bukan KPUD yang menjadi corong ke public.
   Kondisi seperti itu bisa jadi melahirkan persenggamaan aneka kepentingan politik di dalam tubuh KPUD dan bukan tidak mungkin transaksi politik kerap berada dibalik kondisi seperti itu.  Puncaknya, sikap anggota KPUD terbelah. Salah seorang anggota KPUD, Junaidi dengan tegas menyatakan ada praktek penyimpangan dalam seleksi calon perseorangan, tidak ada verifikasi dilakukan makanya ia menolak bertanda tangan dalam Berita Acara verifikasi tersebut (SKH Radar Sulteng, 21/7/08).
   Sebelumnya, telah dinyatakan enam calon perseorangan lolos memenuhi dukungan 5%  dari jumlah penduduk dan tersebar di 50% lebih kecamatan. Sementara empat calon lainnya dinyatakan tidak lolos kerena tidak memenuhi syarat dukungan seperti di atur dalam  pasal 59 ayat 2b dan 2d UU 12/2008 (SKH Nuansa Pos, 15/7/08).
   Sampai saat ini belum ada sikap resmi KPUD terhadap tiga pasangan calon perseorangan tersebut. Bahkan, mereka bersikap labil untuk mengambil keputusan resmi dan akan berkonsultasi ke KPU Pusat soal penerapan pasal 60 ayat 3a dan 3b UU 12/2008.  Padahal sudah secara tegas dijelaskan dalam UU tersebut.
   Sikap seperti dengan sendirinya mengurangi kredibilitas lembaga penyelenggara Pilkada akibat sikap mereka yang tidak konsisten. Bisa jadi, kualitas Pilkada jauh dari cita ideal sesungguhnya.
Pemutakhiran Terakhir ( Senin, 11 Agustus 2008 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >