Publikasi Media

Berita
Arsip Berita
Tulisan

Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Tulisan arrow Menyoal Pembalakan Liar, Semakin Liar
Menyoal Pembalakan Liar, Semakin Liar PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Muh.Masykur   
Rabu, 04 Juni 2008

Media Alkhairaat, Senin 2 Juni 2008 

Menyoal Pembalakan Liar, Semakin Liar
Oleh Muh. Masykur M


     Sekalipun Peraturan Pemerintah (PP) No. 2/2008 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan, tidak dikeluarkan, jamak diketahui pembalakan hutan marak terjadi.  Hutan telah menjadi rusak parah. Bahkan laju kerusakan itu jauh melampaui nalar sehat kita. Di mana-mana semua kita menjadi resah. Kini, bencana alam menjadi ancaman yang siap datang kapan saja dan dimana saja. Bencana alam kerap berubah petaka.
     Ironisnya, pemerintah hanya menyikapinya sekadarnya saja dengan bahasa standar tanpa dibarengi dengan sikap dan ketegasan regulasi sebagai cerminan dari upaya  penyelamatan hutan dari bahaya kerusakan berlanjut.

     Dengan diterbitkannya PP itu bisa dibayangkan bagaimana mungkin ada upaya untuk melakukan jedah tebang (moratorium) sementara produk perundang-undangan dibuat tidak bernafaskan semangat perlindungan terhadap alam itu sendiri. Walaupun desakan ke arah sana nyaring di suarakan, namun tetap saja, laju kerusakan hutan sulit terbendung. Malah, aras hukum yang mestinya berfungsi sebagai alat bendung ternyata berfungsi sebaliknya. Berbagai produk regulasi yang digulirkan tidak lebih sebagai “karpet merah” bagi masuknya modal menggerogoti nafas paru-paru bumi ini.
   Akibatnya, tingkat kerusakan hutan telah mencapai titik yang paling nadir. Seperti yang dicatat oleh Walhi, kerusakan hutan di Indonesia mencapai 3,8 juta hektar setahun. Artinya, dalam setiap menit  7,2 hektar  rusak. Hal yang sama juga disimpulkan oleh SKEPHI (Sekretariat Kerjasama Pelestarian Hutan Indonesia), pada 2000-2005 hutan rusak seluas 1,871 juta hektar, di mana setiap harinya 51 kilometer persegi per hari, atau setara dengan 300 lapangan bola setiap jamnya.
     Merujuk dari itu, tidak mengherankan jika angka kehancuran Indonesia tersebut merupakan yang tertinggi dari 43 negara lain, sebaliknya telah menyelamatkan hutan Cina sebagai negara tujuan ekspor produk kayu terbesar dari Indonesia. Luas hutan Cina setiap tahun malah bertambah luas 2,2 persen, seperti yang telah di release oleh FAO. Namun, Bisa jadi fakta  itu jauh lebih besar dari keadaan sesungguhnya di lapangan.
    Dari tutupan hutan Indonesia seluas 130 juta hektar, menurut World Reseach Institute (sebuah lembaga think tank di Amerika Serikat), 72 persen hutan asli Indonesia telah hilang. Sementara data Departemen Kehutanan sendiri mengungkapan 30 juta hektar hutan di Indonesia telah rusak parah. Itu berarti 25 persen rusak parah (Tempo Interaktif, 24/5/04 15:05 WIB).
     Di Sulawesi Tengah, juga tercatat sebagai wilayah yang memiliki tingkat kerusakan hutan cukup parah. Sejak 10 tahun terakhir, seluas 1,9 juta ha hutan digunduli dan beralih fungsi menjadi kawasan hutan kritis. Lahan kritis dalam kawasan hutan seluas 213.140,85 ha dan 412.116,95 ha di luar kawasan hutan (Statistik Dinas Kehutan Sulteng, 2005).
    Menyikapi laju degradasi hutan tidak cukup dengan menangkap para pelaku destruktif loging. Memutus mata rantai dengan cara menangkap pemain lapangan tidak merubah masalah sesungguhnya. Ibarat, “menepuk semut di  tubuh gajah”. Sebab, ada akar dan actor dibalik penampakan sesungguhnya.
 
  • Pemerintah Gagal
 
     Kehancuran hutan lebih dikarenakan pemerintah gagal dalam melindungi sumberdaya alam di negeri ini. Bahkan, kerap kali peran pemerintah menjadi bagian dari masalah itu sendiri. Betapa tidak, kehadiran PP No. 2/2008 itu telah memukul mundurnya agenda penyelamatan lingkungan.
    Sebelumnya, kuat desakan baik di tingkat nasional dan internasional untuk mendesak pemerintah tanggap merespon berbagai akibat yang ditimbulkan dari aktifitas pengrusakan hutan. Karena sikap ingkar mereka menjadi sumber malapateka yang melululantakkan nilai-nilai keadilan ekologis dan hak azasi manusia.
     Namun, seperti dibayangkan, sikap pemerintah itu seakan melawan arus besar yang kini sedang bergerak. Hal ini bertolak belakang dengan hasil Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) iklim di Bali (3-14/12/07). Jiwa dan semangat yang dikandung dalam PP 2/2008 berwujud sikap pengikaran terhadap komitmen yang terbangun dalam KTT Bali itu.  
     Di samping itu, penyebab utama kerusakan lingkungan tidak adanya paradigma dan konsep yang tegas untuk menyelamatkan dan mengelola hutan secara lebih berkeadilan. Sementara  peran lembaga-lembaga lain, seperti lembaga penegakan hukum dan legislative setali tiga uang. Bahkan berbagai pelaku kejahatan korporasi yang selama ini leluasa melakukan pembalakan liar sulit tersentuh. Dibeberapa kasus malah mereka seringkali mendapat perlangkuan dan perlindungan “istimewa” (privilege). Contoh paling mutakhir adalah bebasnya Adelin Lis.
     Hal lain, buruknya koordinasi antara lembaga negara kian memperunyam penanganan masalah tersebut. Pembalakan liar semakin liar, satu sisi presiden tidak mau mengambil inisiatif, sementara disisi lainnya, aparat hukum (kepolisian dan kejaksaan) saling jalan sendiri-sendiri. Sumberdaya hutan menjadi lumbung ekonomi yang menyediakan berbagai “fasilitas kemewahan” bagi mereka.
    Relasi antara lembaga-lembaga negara dan pengusaha itu terus menerus bermetamorfosis ke dalam bentuk jejaring yang sangat rapih dan sistemik, sulit di sentuh walau melalui jeratan hukum sekalipun. Penguasaan, akses dan distribusi informasi yang selama ini hanya dikuasai elit politik dan birokrasi telah menutup fakta dan kebenaran terkait dengan kondisi kehutanan. Pembohongan publik tentang persoalan-persoalan kehutanan telah melemahkan usaha publik dalam mengontrol pelaksanaan kebijakan kehutanan, hingga kini.
     Akhirnya, menjadi sulit mewujudkan keadilan ekologis jika regulasi yang di produk dengan sendirinya mengangkangi nilai-nila keadilan ekologis itu sendiri. Pemerintah gagal melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, bumi, air dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Ironi di negeri “gema ripa loh jinawi”, tanah dihargai Rp. 300 per meter persegi.
 
(Muh. Masykur M, Koordinator Divisi Democratic Governance Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat-PBHR Sulteng)
Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 05 Juni 2008 )
 
< Sebelumnya   Berikutnya >