Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
Arsip Berita
Tahun 2000
Kematian Madi, Polda Harus Bertanggung Jawab
Arsip Berita
Tahun 2000
Kematian Madi, Polda Harus Bertanggung Jawab | Kematian Madi, Polda Harus Bertanggung Jawab |
|
|
|
| Ditulis Oleh Ferry A | |
| Rabu, 09 April 2008 | |
|
SKH Suara Sulteng, Rabu 9 April 2008 Kematian Madi
Polda Harus Bertanggung Jawab PALU – Koalisi LSM Sulawesi Tengah yang terdiri dari YPR, LPSHAM, Kontras Sulawesi, Amasuta, Walhi Sulteng, PBHR, YAMMI, YMP, LPA Awam Green, Libu Perempuan, Pedati, Perkumpulan Karsa dan Perkumpulan Bantaya, mengutuk keras penembakan Madi, yang berujung pada kematiannya. Pengurus Perkumpulan Bantaya, Erwin Laujeng, kepada wartawan di kantor Komnas HAM Sulteng, Selasa (8/4) kemarin, menjelaskan kronologis penembakan Madi. Menurutnya, tidak ada perlawanan yang dilakukan oleh Madi terhadap polisi. Ada beberapa fakta yang dibeberkan Tim Investigasi Koalisi LSM. Pengepungan diawali dengan kehadiran sejumlah personil yang menggunakan 1 unit mobil water canon serta kurang lebih 30 unit kendaraan roda dua. Pada saat penggerebekan polisi di ‘Sau’ (gubug ukuran 2x2 dengan tinggi 1,5 meter, beratap daun kelapa dan dinding dipadukan antara daun kelapa dan bambu), Madi sedang beristirahat sambil menikmati ubi rebus. Pada saat tim Datasemen 88 mengepung ‘Sau’ tersebut, pintu dalam keadaan tertutup rapat sehingga polisi menggunakan bambu ukuran sekitar 5 meter untuk membuka pintu. Mengetahui Madi ada di dalam ‘Sau’ maka polisi kemudian membrondong dengan senjata dan pistol. Ditempat kejadian ditemukan 23 selonsong peluru (bukan 30-red) dengan jenis berbeda. Setelah dilumpuhkan, Madi kemudian dijatuhkan dari atas ‘Sau’ tersebut dan kemudian dipastikan meninggal, selanjutnya dimasukkan kedalam kantong mayat dan dibawa ke Rumah Sakit Bayangkara Palu sekitar pukul 23.00 Wita. Koalisi LSM ini menduga, peristiwa kematian Madi adalah pelanggaran HAM karena bersifat eksekusi langsung di lapangan tanpa melalui proses hukum. Mereka juga membantah bahwa tidak benar Madi melakukan perlawanan pada saat pengepungan, sebab sudah meninggal dalam ‘Sau’ karena darah yang ditemukan berceceran di lantai bambu ‘Sau’ tersebut, berdasarkan keterangan warga (dirahasiakan identitasnya-red) yang melihat langsung. Erwin menuntut Kepolisian Daerah Sulteng untuk bertanggungjawab secara hukum atas peristiwa 5 April 2008 di Dusun Salena yang telah menimbulkan korban jiwa sekaligus menghentikan segala tindak kekerasan yang melanggar prinsip-prinsi HAM dan Konstitusi tersebut. Sementara itu, Direskrim Polda Sulteng, Kombes Armansyah yang datang memantau konfrensi pers tersebut bersama beberapa anggotanya membantah pernyataan Koalisi LSM tersebut. Dia menerangkan, kedatangannya ke Komnas HAM Sulteng di acara tersebut bukan untuk membubarkan, tetapi untuk mendengarkan sekaligus mengklarifikasi atau meluruskan pernyataan yang bertentangan dengan pernyataan polisi. Perwira polisi yang enggan diajak dialog dengan aktivis LSM pada saat itu, menjelaskan bahwa tidak tidak ada niat untuk membunuh Madi tetapi agar peristiwa yang menewaskan petugas polisi 2,5 tahun lalu tidak terulang maka tindakan tegas dengan menembak ditempat adalah sebagai bentuk antisipasi yang harus dilakukan. Pejabat Polda Sulteng ini juga sempat mempertanyakan bahwa pada saat polisi yang jadi korban, kapan LSM HAM menyuarakannya dan mengenai pemberitaan pers. Armansyah pun menyindir bahwa dalam pemberitaanya, pers hanya menggunakan untuk meningkatkan oplah. “Dimana LSM pada saat polisi dilanggar HAM-nya dan per situ membuat berita hanya untuk meningkatkan oplahnya,” pungkasnya. ANC |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 10 Pebruari 2009 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini













