Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
Beranda
| Sejarah |
|
|
|
| The News - Latest News | ||||||
![]() .:: Sejarah Perintis organisasi ini adalah kumpulan mantan aktivis mahasiswa yang pernah tergabung dalam kelompok study, Forum Komunikasi Mahasiswa Palu (FKMP). Didirikan di tahun 1997, FKMP adalah wadah kajian inter-disiplin ilmu (sosial-politik, filsafat, ekonomi, hukum dan HAM). Namun di saat yang sama, aktivis FKMP juga mulai melakukan pendampingan dan advokasi kasus-kasus penindasan struktural. Selain sebagai kelompok study, pendirian FKMP masa itu, juga dimaksudkan untuk melakukan rekonsolidasi gerakan mahasiswa oposan di Palu, yang melemah akibat peristiwa crack down 27 Juli 1996. Setahun setelah reformasi, tepatnya di tahun 1999, mantan pengurus FKMP merasakan perlunya melembagakan komitmen mereka melalui sebuah lembaga bantuan hukum. Tanggal 22 November 1999, didirikan sebuah Yayasan dengan nama Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Palu (LBHR Palu), yang terdaftar pada Notaris Etha Malimpungi, SH dengan akte nomor 77. Namun, pada bulan September 2003, terkait dinamika internal dan eksternal, rapat pengurus LBHR Palu sepakat merumuskan format baru organisasi. Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya disepakati untuk mengubah bentuk ‘badan hukum’ organisasi dari YAYASAN ke PERHIMPUNAN, yang dibarengi dengan perluasan mandat dan wilayah kerja. Pada tanggal 25 November 2003, nama LBHR Palu secara resmi diubah menjadi ‘Perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat Sulawesi Tengah’ (PBHR-Sulteng), yang kemudian didaftarkan kembali pada Notaris Etha Malimpungi, SH dengan akte No. 16.
Views: 6490 | Cetak | E-mail
Beri Komentar
Powered by AkoComment Tweaked Special Edition v.1.4.6 |
||||||
| Pemutakhiran Terakhir ( Kamis, 27 September 2007 ) | ||||||
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini















