Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Arsip Berita arrow Tahun 2008 arrow PBHR Desak Usut Tuntas, Dugaan Bobolnya Rp. 32,8 M Kas Pemprov.
PBHR Desak Usut Tuntas, Dugaan Bobolnya Rp. 32,8 M Kas Pemprov. PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Ferry   
Senin, 10 Maret 2008
SKH Suara Sulteng, Jum’at, 9 Januari 2008

PBHR Desak Usut Tuntas
Dugaan Bobolnya Rp. 32,8 M Kas Pemprov.

Palu – Dugaan kembali bobolnya kas keungan Pemerintah Propinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah senilai Rp. 32,8 miliar melalui pos bantuan social, menunjukan boroknya sistim keuangan ditubuh Pemprov.
    Hal ini pun menuai kecaman dari sejumlah kalagan, termasuk dari perhimpunan Bantuan Hukum Rakyat (PBHR) Sulawesi Tengah, yang menilai sistim keuangan di Pemprov Sulteng bobrok, dan mendesak agar dugaan tersebut untuk segerah diusut secara tuntas, karena telah merugikan Negara.
    Divisi Demokratic Governance PBHR Sulteng, Muh. Masykur, menyebut, kasus yang mencuat berdasarkan hasil temuan audit Badan Pemeriksaan Keuangaan, itu, merupakan kali kedua terjadi, dan merukan kebobrokan tubuh Pemprov dalam mengelola keuangan khususnya anggaran bantuan social.
    “Belum usai proses penangan melalui pencurian dan pemalsuan tandatangan lembaran bilyet giro (BG) dan money loundry senilai Rp. 2,9 miliar yang melibatkan bendahara Wagub Sulteng. Kini, kasus serupa kembali terjadi dengan modus dan pola yang tidak jauh berbeda, dengan memamfaatkan keberadaan yayasan dan organisasi social dan semacamnya, untuk memuluskanya keluarnya dana kas daerah, “ terang Masykur, dalam releasenya, kepada suara sulteng, baru-baru ini.
    Dikatakannya, kasus seperti itu bukan hal baru, bila melihat pola dan modus oprandi yang digunakan okmum pelaku. Ia menduga, hal itu bisa kerap terjadi setiap tahun anggaran.
    “sebab, selain ketersedian dana cukup tersedia dipos ini (bantuan social red-), juga proses pencairannya terbilang tidak amat sulit, karena tidak ditunjang dengan standart pengelolaan keungan,” ungkapnya.
    Dibeberkan, terkuaknya pencairan dana sebesar Rp. 50 juta dengan mencatut nama Yayasan Bina Potensi, merupakan fakta kongkrit, betapa mudahnya dana dicairkan, sekalipun tanpa didukung dengan bukti administrasi organisasi yang valid.
    Fakta lain, sebut Masykur, yakni menunjukan model pengelolaan keungan, tidak lebih baik dari koprasi simpan pinjam. Lebih parah lagi, nilainya, dana telah dicairkan, tetapi dana yang diberuntukkan untuk kepentingan rakyat tersedot masuk ke kantong para koruptor.
    Mestinya, saran Masykur, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, jangan hanya berpangku tangan, dan sekedar menjemput bola dalam menyikapi kasus pembobolan kas pemprov yang jilid dua tersebut.
Padahal, hasil audit BPK dan pencatutan Yayasan Bina Potensi sebagai pintu masuk membongkar jejaring korupsi di sana”, sebutnya.
    Ia juga mendesak kepada Gubernur Sulteng, agar bersikap konsisten dalam memberantas korupsi, sekalipun terjadi dilingkar dalam kabinet Pemprov.
    Terkait hal ini, upaya konfirmasi Koran ini ke Gubernur Sulteng, HB Paliudju, via pesan singkat diponselnya belum direspon. Sementara wakil Gubernur Sulteng, H Achmad Yahya SE. MM, yang juga di hubunggi selasa malam yang lalu, belum bersedia memberi keterangan, dan mengaku masih mengikuti suatu pertemuan. “maaf saya lagi ada pertemuan, sebentar saya telpon balik”, ujar Ketua DPD Partai Demokrat Sulteng, ini, dibalik ponselnya. ALM            

 
< Sebelumnya   Berikutnya >