Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
| Ujian Demokrasi |
|
|
|
| Ditulis Oleh M. Masykur | |
| Senin, 10 Maret 2008 | |
|
SKH Suara Sulteng Ujian Demokrasi Oleh Muh. Masykur M Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membuka ruang partisipasi calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setidaknya mengandung plus minus, ibarat dua sisi mata uang. Jika tidak dikelola dengan baik malah akan lebih banyak menimbulkan “mudarat” dibanding “berkah” yang akan di penen. Secara formal, keputusan MA ini secara langsung sebagai bentuk otokritik terhadap parpol. Sebab, parpol terbukti gagal dalam merawat dan menginternalisasikan pelembagaan demokrasi. Namun alangkah tidak bijak jika pada akhirnya keputusan MA menjadi katalisator sebuah sikap punishment terhadap parpol Pertanyaannya apakah kualitas demokrasi yang sesungguhnya terjawab ketika calon perseorangan telah mendapat tempat yang layak dalam pentas demokrasi local? Atau malah sebaliknya, pernak-pernik demokrasi hanya lebih dihiasi dengan gesekan politik dan konflik? Lalu dimana sesungguhnya posisi rakyat? Pertama, walau partisipan pilkada tidak lagi an sich milik parpol tetapi bukan berarti kualitas demokrasi dapat ditakar melalui model seperti itu. Walau bentuk formal implementasi demokrasi di negeri ini selangkah lebih maju. Dimana hak konstitusi warga Negara telah tercermin dalam proses perebutan singgasana di pemerintahan daerah. Tetapi dalam makna yang lebih subtantif, umumnya, kita masih meraba-raba dan cenderung belum menemukan sebuah resep jitu sebagai solusi. Bisa jadi, kahadiran calon perseorangan akan “menegasikan” hakikat sesungguhnya parpol sebagai sebuah mesin politik modern. Dilain sisi, juga akan berpotensi menyuburkan tumbuhnya bibit anarcho-communitarian. Bardhan (1997) menjelaskan, situasi demikian akan memicu lahirnya resistensi kultural sebagai sebuah saluran alternatif melawan praktek-praktek elitis negara. Kedua, dalam bentuk riil, system demokrasi kita masih belum matang. Masih kental terlihat demarkasi antara aspek formal dan subtansi. Selama satu decade, capaian transisi demokrasi belum menemukan arti sesungguhnya, sebagaimana cita ideal yang diharapakan sejak di awal reformasi bergulir. Antara ruang partisipasi politik dan kesetaraan ekonomi masih terdapat celah pembatas dan terkanalisasi ke dalam dominasi modal dan kekuasaan. Ketiga, radix (akar) demokrasi adalah kumpulan massa rakyat hingga kini masih tersebar-sebar dan terpragmentasi. Dalam aras inilah sebenarnya hakikat demokrasi diletakkan. Model pendekatan legalis seperti yang dipraktekkan selama ini cenderung bergeser jauh keluar dari porosnya. Sementara fakta menunjukkan bahwa ketidakmatangan demokrasi terlihat pada sisi lemahnya penguatan institusi politik dihampir semua level tingkatan. Politik floating mass sebagai warisan peninggalan Orba dalam perjalanannya tidak tercerabut oleh sapuan badai reformasi. Bahkan masih terus terpelihara. Malah, dalam beberapa kasus, situasi demikian, menjadi investasi yang sering digunakan oleh elit untuk memobilisasi dukungan. Politik dukung-mendukung menjadi bahaya laten dan bahkan berujung pada konflik terbuka, ditengah menurunnya tingkat kepercayaan rakyat terhadap parpol. Benang kusut relasi antara parpol dan rakyat ini kian semakin panjang. Bahkan sulit untuk kembali diurai. Disaat bersamaan proses pembelahan sel demokrasi semakin tidak terkontrol dan masing-masing terpental satu sama lain. Tindak tanduk parpol dalam perjalanannya telah menyimpang dari inti sel sesungguhnya. Parlemen atau parle (to speak) sebagai corong rakyat kini berisi para petualang dan pecundang politik dan sikap serta tindak-tanduk mereka setiap saat berubah layaknya sinter klass ketika berada di depan rakyat. Sementara rakyat (demos) menjadi teralienasi ditengah gonjang-ganjing situasi ekonomi politik yang terkadang tercipta dari sepakterjang elit. Arus Balik Demokrasi Dibukanya ruang partisipasi calon perseorangan menjadi satu pertanda baik demokrasi kembali bersemi. Namun, sekaligus juga dapat berpotensi menjadi arus balik atas capaian demokrasi—walau dalam skala minimalis—bisa jadi, sebagai jalan tol yang akan memuluskan kembalinya kekuatan lama. Hal ini bukan tidak berasalan, sebab potensi kearah sana juga tidak tertutup sepenuhnya. Pertama, proses demokrasi formal membutuhkan cost politik yang tinggi. Melalui jalur perseorangan, sisa-sisa kekuatan lama yang dulunya terhempaskan oleh gelombang reformasi dapat kembali dengan berbekal kemampuan logistik yang dimiliki. Para bekas meteri, birokrat lama, koruptor, tentara dan polisi akan kembali setelah sekian lama mereka di pinggirkan. Kedua, bila tidak didukung dengan aturan yang tegas, praktek jual beli suara melalui politik uang (money politice) akan semakin tumbuh subur. Situasi ini menjadi paradoks, sebab, disaat ruang partisipasi aktif warga negara terbuka lebar untuk memilih dan dipilih, namun, juga disaat bersamaan, hambatan utama muncul dalam bentuk tidak berjalannya institusionalisasi system kepartaian dan pendidikan politik kepada warga. Situasi seperti ini akan rawan-- dan bukan tidak mungkin-- arena politik hanya akan dipenuhi dengan kepentingan politik yang hanya bersifat pragmatis. Untuk mengarungi samudara demokrasi di saat riak gelombang masing pasang surut, sudah tentu, dibutuhkah satu nahkoda yang memiliki kapasitas navigasi yang juga handal. Bila tidak, maka kita akan terus akan terombang-ambing oleh pusaran arus. Saatnya, rakyat menentukan kendali demokrasi. Benih Konflik Tersemai Menurut John Harriss, Kristian Stokke dan Olle Tornquist (2005) bahwa ujian demokrasi bukanlah terletak pada eksistensi hak dan lembaga demokrasi formal, tetapi apakah mereka memiliki arti sebenarnya bagi rakyat.
Dalam kerangka ini, rakyat menjadi kunci segalanya. Pendekatan apapun dilakukan tanpa bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat maka hanya menjadi sesuatu yang bersifat karitatif. Upaya untuk lebih mendekatkan relasi antara Negara dengan rakyat melalui eksistensi demokrasi electoral, hingga saat ini, masih belum menjadi satu solusi jitu. Produk yang dihasilkan pun jauh dari yang diharapkan. Parlemen menjadi arena tumbuh suburnya konspirasi dan persinggungan kepentingan elit. Menjadi realistis jika pada akhirnya rakyat menggugat hak konstitusi yang dimiliki karena selama ini cenderung diabaikan. Secara empirik sentralisasi karakter elitis negara tidak sepenuhnya mengalami perubahan. Untuk itu, liberalisasi politik tanpa diiringi dengan kesetaraan ekonomi maka demokrasi tidak akan memiliki makna. Sementara partisipasi calon perseorangan bisa jadi akan tersandera bukan karena pemerintah dan DPR terkesan lamban mengeksekusi keputusan MA. Tetapi lebih dipengaruhi oleh factor kemauan politik (political will) dan kerelaan dari kedua intitusi itu. Dengan demikian benih konflik pun mulai di semai. Ditengah kompleksitas persoalan yang dihadapi oleh rakyat, seperti tingkat kemiskinan, pengangguran, minim pendidikan politik, maka, hubungan patron klien (clientilisme), money politic masih menjadi lahan subur dan alat efektif untuk penggalangan dukungan. Fenomena saat ini kian menjadi sulit karena antara Presiden, DPR, dan Komisi Pemilihan Umum terkesan bersikap dalam posisi saling menunggu. Sementara apresiasi publik telah bergerak terlalu jauh melampaui batas, walau aturan main yang mengaturnya belum final. Pemerintah dan DPR masih tarik ulur dalam menentukan waktu eksekusi revisi terbatas atas UU 32/2004 tentang Pemerintah Daerah. Dibeberapa daerah yang akan melakukan Pilkadal, desakan partisipasi calon perseorangan telah menyemburkan hawa panasnya. Setidaknya, fenomenan ini juga akan menciptakan suatu gesekan politik dan situasi chaotic yang akan ditimbulkannya, sulit untuk di proteksi. Ditambah dengan moment Pemilu 2009 juga akan menyita banyak energi, tidak hanya pemerintah tetapi juga para kontestan. Sudah tentu situasi demikian akan menghambat agenda institusional building demokrasi dikarenakan seluruh energi tersedot ke momentum tersebut. Bisa dibayangkan bagaimana nasib masa depan demokrasi jika saban hari bangsa ini hanya disibukkan untuk mengatasi konflik. Tetapi seperti kata orang bijak, bangsa yang besar adalah bangsa yang berani menjalani konflik, mampu menyelesaikan dan keluar dari konflik masa lalunya. Muh. Masykur M, Koordinator Divisi Democratic Governance PBHR Sulteng |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini












