Publikasi Media
| Berita |
| Arsip Berita |
| Tulisan |
Welcome
| Beranda |
| Hubungi Kami |
| Links |
| TENTANG KAMI |
| PUBLIKASI |
| SEARCH |
Kampanye
| Bulletin |
| Buku |
| Poster |
| Kertas Posisi |
Login Form
Random Photo
| Nasib Industri Rotan di Kota Palu |
|
|
|
| Ditulis Oleh Fadlan | |
| Selasa, 04 Maret 2008 | |
|
SKH Radar Sulteng, Selasa 4 Maret 2008 Nasib Industri Rotan di Kota Palu HIDUP SEGAN MATI TAK MAU | FADLAN | Koordinator Divisi Perburuhan PBHR Sulteng “Hidup segan mati tak mau” mungkin itulah kata yang pantas untuk menggambarkan kondisi yang dialami oleh perusahaan industri rotan di kota Palu pada saat ini. Betapa tidak, perusahaan industri rotan yang tumbuh dengan pesat bak jamur di musim hujan dari era tahun sembilan puluhan itu, kini mulai tutup satu persatu. Hasil investigasi Divisi Perburuhan PBHR Sulteng mencatat, ada sekitar 22 perusahaan industri rotan yang beroperasi di seluruh wilayah Kota Palu pada tahun-tahun sebelumnya, tapi kini hanya tinggal lima saja yang masih beroperasi.
Tutupnya industri-industri tersebut telah mengakibatkan ribuan orang harus kehilangan pekerjaan sehingga barisan pengangguran terus bertambah. Ini tentunya merupakan persoalan serius yang harus segera diatasi oleh Pemerintah kota Palu. Sebab, kalau tidak, hal ini akan menimbulkan asumsi dan persepsi buruk di mata publik, yang tentunya cepat atau lambat akan menjatuhkan kredibilitas Pemerintah. Karena Pemerintah terkesan menutup mata terhadap persoalan tersebut. Sehingga jika terus dibiarkan Pemerintah bisa saja dituding gagal mensejahterakan masyarakatnya. Dari hasil investigasi yang kami lakukan ke semua perusahaan industri rotan di Kota Palu pada satu bulan terakhir ini, terungkap kendala-kendala yang dikeluhkan oleh para pengusaha. Beberapa di antaranya adalah; kurangnya pasokan bahan baku dari petani pengumpul rotan, tingginya biaya produksi, pembatasan izin pengambilan rotan (hanya 100 ton/tahun) untuk satu areal pengambilan rotan, serta rusaknya hutan yang merupakan habitat tumbuhnya rotan yang diakibatkan oleh aktivitas ilegal loging. Selain itu, aturan dari Pemerintah Kabupaten atau Daerah penghasil rotan yang melarang pengiriman bahan baku rotan mentah keluar dari daerahnya juga semakin memperparah krisis bahan baku rota. Kemudian, adanya aturan Pemerintah Pusat yang melarang eksport rotan asalan keluar negeri adalah salah satu kendala yang dianggap sebagai biang kerok dari problem ini. Aturan pelarangan eksport rotan asalan merupakan kendala yang paling krusial yang menyebabkan terpuruknya perusahaan-perusahaan industri rotan di kota Palu. Dampak dari aturan tersebut telah berimplikasi langsung pada berkurangnya pasokan bahan baku rotan dari petani pengumpul rotan, karena petani hanya bisa mengambil jenis rotan tertentu saja, sementara banyak sekali jenis rotan terpaksa tidak bisa diambil karena tidak punya nilai jual lagi. Hal ini pula yang menyebabkan petani tidak lagi berminat menggeluti usaha ini, karena semakin jauhnya jarak yang ditempuh dan dibutuhkan waktu berhari- hari untuk mendapatkan rotan. Sebagai catatan ada sekitar 20 jenis rotan jenis rotan yang tumbuh di daerah Sulawesi Tengah, sementara yang bisa diambil oleh petani hanya sekitar 3-4 jenis rotan saja. Sebelum adanya aturan Pemerintah Pusat yang melarang eksport rotan asalan keluar negeri, bahan baku rotan mentah yang masuk ke pabrik- pabrik industri rotan yang ada di Kota Palu sangat banyak dan melimpah karena semua jenis rotan bisa diambil oleh petani pengumpul rotan dan punya nilai jual yang tinggi. Hal itu pula yang menarik para investor dalam dan luar negeri berlomba-lomba untuk berinvestasi di daerah ini. Namun setelah adanya regulasi yang menyebabkan iklim usaha jadi tidak sehat maka lambat laun satu per satu dari investor tersebut hengkang dan menutup usahanya. Disadari atau tidak, diakui ataupun tidak, keberadaan perusahaan industri rotan di Kota Palu telah memberikan konstribusi yang besar bagi perkembangan daerah ini terutama dari sektor penerimaan pajak dan penyerapan tenaga kerja. Untuk diketahui bahwa tiap perusahaan industri rotan mampu mempekerjakan paling sedikit dua ratus orang buruh. Itu artinya, jumlah tenaga kerja yang telah diserap dari sektor ini adalah empat ribu empat ratus orang. sebuah jumlah yang cukup fantastis. Namun kondisi tersebut sepertinya sulit untuk dipertahankan. Karena, seperti yang telah kami sebutkan diatas, saat ini hanya tinggal 5 perusahaan yang masih aktif beroperasi, dari 22 perusahaan industri rotan yang ada di kota Palu sebelumnya. Dan tidak menutup kemungkinan, kelima industri rotan yang masih beroperasi saat ini pun akan segera tutup, karena masalah yang sama. Sehingga, bila itu terjadi, artinya akan ada 4.400 orang kehilangan pekerjaan, akibat tutupnya semua perusahaan industri rotan yang ada di kota Palu. Ini tentu menjadi sesuatu yang ironis dan menyedihkan, ditengah gencarnya kampanye pemerintah Kota Palu untuk memberantas kemiskinan melalui program peduli dhuafa. Seharusnya hal tersebut diatas tidak perlu terjadi jika ada perhatian dan keseriusan dari pihak-pihak terkait. Pemerintah, dalam hal ini, mestinya bisa memberikan jaminan dan kepastian serta solusi konkrit dari permasalahan yang dialami oleh perusahaan-perusahaan industri rotan tersebut agar tercipta iklim investasi yang sehat guna kelangsungan industri-industri rotan yang ada di Kota Palu pada saat ini. Karena kelangsungan industri-industri tersebut juga menyangkut kelangsungan hidup ribuan orang yang bekerja pada sektor tersebut. Untuk itu, mulai dari sekarang Pemerintah sudah harus memikirkan langkah-langkah dan upaya yang harus dilakukan untuk mendapatkan solusi dari persoalan tersebut. Walaupun sebenarnya sudah sangat terlambat. Karena apapun yang akan dilakukan oleh Pemerintah sekarang ini, tidak akan mampu menjawab persoalan meningkatnya jumlah pengangguran yang diakibatkan oleh tutupnya perusahaan-perusahaan industri rotan di Kota Palu pada akhir-akhir ini. Tapi bukankah lebih baik terlambat dari pada tidak berbuat sama sekali?!! Solusi Untuk mengatasi persoalan tersebut di atas, Pemerintah kota Palu harus melakukan hal-hal sebagai berikut; Pertama, Mendesak Pemerintah Pusat untuk mencabut aturan pelarangan atau pembatasan eksport rotan asalan ke luar negeri, karena aturan tersebut terkesan hanya melindungi kepentingan industri meubel rotan pulau Jawa dan merugikan daerah-daerah penghasil rotan. Bahkan pada tingkat yang lebih ekstrim akan mematikan industri-industri rotan yang ada di daerah, seperti fenomena yang terjadi saat ini. Kedua, Pemerintah kota Palu hendaknya membangun kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten penghasil rotan yang ada di Sulawesi Tengah, guna memenuhi kebutuhan pasokan bahan baku ke industri yang sudah ada dan juga untuk kebutuhan sentra industri rotan yang akan dibangun oleh pemkot. Terakhir, kami pada tingkat tertentu mendukung upaya pemkot untuk membangun sentra industi rotan sepanjang ada jaminan bahwa sentra industri tersebut tidak mematikan industri yang sudah ada sekarang. Sebab, jika itu yang terjadi, tentunya akan berlawan dengan visi pemkot sendiri yang terus mengkampanyekan mengentaskan kemiskinan. Sebaliknya, kehadiran sentra industri tersebut harus memastikan bahwa akan semakin luas lapangan kerja bagi tenaga produktif yang saat ini masih menganggur. *Fadlan; (Koordinator Divisi Perburuhan PBHR Sulteng, sebelumnya pernah bekerja sebagai buruh di beberapa perusahaan dan saat ini juga masih bekerja sambilan sebagai petani pengumpul rotan). |
|
| Pemutakhiran Terakhir ( Selasa, 04 Maret 2008 ) |
| < Sebelumnya | Berikutnya > |
|---|
Konsultasi Hukum

Jika Anda punya persoalan menyangkut hukum. Silahkan konsultasikan kepada kami. Anda bisa datang langsung ke kantor kami. Konsultasi juga bisa melalui email. Melalui email silahkan klick sini












