Login Form






Kata Sandi hilang?
Belum terdaftar? Daftar

Random Photo

Syndicate

Beranda arrow Arsip Berita arrow Tahun 2000 arrow Mengembalikan Tanah untuk Kaum Tani
Mengembalikan Tanah untuk Kaum Tani PDF Cetak E-mail
Penilaian Pengguna: / 0
BurukTerbaik 
Ditulis Oleh Ferry   
Sabtu, 01 Maret 2008
Tabloid Mingguan MAL,  Minggu IV September 2002
Mengembalikan Tanah untuk Kaum Tani
 
Tanah untuk petani serta teknologi dan sarana produksi murah untuk petani, jadi yel-yel peringatan Hari Tani tahun ini.
 
    Seorang perempuan tua berkerudung tersembul wajahnya di antara anak-anak muda yang tengah bergelora semangatnya itu. Perempuan. tua berusia 70 tahun itu, turut larut dalam peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh pada 24 September ini. Dan sorotan mata perernpuan itu, tampak sejuta asa suatu saat nasib baik akan berpihak kepadanya.
    Sesekali peluh mengalir di wajahnya yang mengeriput. Ia tak mengacuhkannya. Tatap matanya bahkan terlihat lebih bersemangat saat sekitar 1.000 massa yang menggelar aksi meneriakan yel-yel: Hidup Rakyat! Atau ada pimpinan simpul massa yang menyampaikan pidato. Hari itu ia berada di antara para petani, penambang tradisional, buruh, mahasiswa dan para pegiat organisasi non pemerintah (ornop) yang tengah mengajukan petisi kepada pemilik kekuasaan yang biasanya lupa memenuhi janji setelah pernilu usai.
     Asal tahu saja, Hari Tani yang mereka rayakan itu bermula dengan ditetapkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960. Tempo itu dengan Kepres RI No. 169/ 1963, ditetapkanlah hari tadi sebagai hari tani.
     Penetapan Undang-undang yang juga mengatur land reform itu tentu saja menggembirakan orang ramai. Sayang kemudian praktiknya tak sesuai mimpi-mimpi orang kebanyakan. Ideologi developmerttalisme alias ideologi pembangunan yang diterapkan rezirn Orde Baru yang didukung oleh militer menjungkir balikkan semua harapan orang banyak itu.
     Bahkan Pasal 33 Ayat 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang telah menyebutkan bahwa: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasaj oleh negara dipergunakan sebesar-sebesarnya kemakmuran rakyat”, dipreteli sedemikian rupa. Justru yang lebih rnenonjol adalah penguasaan segala isi bumi Indonesia itu pada tangan penguasa dan kaki tangannya.
    Rasyidi Bakry, Direktur Eksekutif LembagaBantuan Hukum (LBH) Rakyat menyebutkan kalau semangat yang sentralistik itulah yang juga menjalar ke daerah. Sampai-sampai Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah mengeluarkan Surat Edaran No. 592.2/. 41 17/RO.Huk, tertanggal 31 Agustus 1992, perihal pedoman penyelesaian rnasalah pertanahan yang mengasumsikan segala penguasaan atas tanah dan sumber-sumber agrarian lainnya beralih ke Negara.
Makanya tidak usah heran, kalau dari 68.033 kilometer persegi luas Provinsi Sulawesi Tengah, dengan tiga per empat lautan, 405.250,55 hektarnya dikuasai oleh 21 perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Tentu saja yang menjadi korban dari kebijakan sentralistik itu adalah para petani. Tengok saja kasus Bohotokong, Labuan Panimba atau kasus perkebunan kelapa sawit Tolitoli.
    Ferry Anwar, salah seorang presidium Forum Rakyat Miskin-Sulawes (FRM-ST) yang menggalang aksi hari tani itu menyebutkan hal bernada serupa dengan Rasyidi. Menurutnya, saatnya sekarang pemerintah merubah kebijakan agrarianya. Sesuai amanat UUPPA 1960 tadi. “Kembalikan tanah kepada petani, berikan teknologi dan sarana produksi yang murah kepada petani. Jangan cuma berjanji saat kampanye saja, setelah itu mereka dilupakan,” kata Ferry, tandas.
     Amaran Ketua Komite Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Dernokratik (KPW PRD) Sulteng itu, tentu saja penting. Sekitar 70 persen petani dari 2.039.182 jiwa penduduk Sulawesi Tengah pasti berharap serupa dengan Ferry. Apalagi selama ini, karena sejumlah subsidi atas sarana produksi pertanian dicabut mereka kewalahan menaikan produksi pertaniannya.
     Tentu itu sudah mesti diperhatikan pemerintah. Soalnya kalau tak begitu, simak teriakan Bidayah, perempuan yang turut dalam aksi Hari Tani tersebut: “Oh. Begini dorang punya cara, kalau begini doran gpunya cara tunggu nanti!” teriak perempuan itu, karena kesal para anggota DPRD Sulteng yang mengaku tengah sidang enggan menemui mereka. Nah, lo!

• jafar g. bua dan erna dwi lidiawa


 
Berikutnya >